www.MartabeSumut.com, Medan
Tenang dan tidak terprovokasi. Kemudian jangan mau dipengaruhi ajakan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Itulah langkah efektif serta pendewasaan berpolitik seluruh masyarakat di Tanah Air pasca-Pemilu 17 April 2019. Lebih baik menunggu dan menerima apapun hasil real count Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pada Rabu 22 Mei 2019.
Imbauan tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara Syafrida R Rasahan kepada www.MartabeSumut.com, Minggu sore (19/5/2019) melalui saluran pesan WhatsApp.Mengingat rentannya potensi upaya pecah belah pihak-pihak tidak bertanggunjawab, Syafrida menegaskan kuncinya terletak di tangan masyarakat sendiri.
NKRI jadi Taruhan
Sebab jika masyarakat terpancing dan upaya pecah belah tersebut berhasil, maka keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi taruhan. Indonesia bisa labil, goyang, rusak bahkan menjadi ancaman serius kedepan terhadap keharmonisan bangsa yang sangat majemuk secara suku, agama, ras serta antar-golongan (SARA). “Kami imbau masyarakat bersikap tenang. Jangan terprovokasi isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ingat Syafrida. Penting diketahui, imbuhnya lagi, keputusan yang akan disampaikan KPU RI saat real count kelak, adalah hasil yang melewati proses panjang. Bisa diuji dan dapat dipertanggungjawabkan. “Oleh karenanya, masyarakat harus siap menerima,” tegasnya.
Kepada pihak-pihak yang tidak menerima hasil Pemilu karena menduga kecurangan terjadi, Syafrida menyarankan segera melengkapi bukti-bukti kuat dan melaporkan ke Bawaslu tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi maupun pusat. “Kalau masyakarat merasa dicurangi, ya laporkan ke Bawaslu tiap tingkatan dengan membawa bukti-bukti pendukung,” ucapnya. Namun bila tetap belum puas juga dengan hasil pengaduan, Syafrida memastikan masih ada saluran melanjutkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyebut, kecurangan yang diketahui masyarakat tapi tidak dilaporkan, tentu saja berdampak merugikan terhadap calon presiden maupun calon legislatif yang diusung. Bagi Syafrida, kecurangan yang diketahui masyarakat mustahil ditindaklanjuti sebelum dilaporkan dengan kelengkapan bukti-bukti kuat. (MS/PRASETIYO)