MartabeSumut, Medan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Dr Januari Siregar dan Syah Afandin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan acuan jelas terkait pencegahan korupsi bagi kalangan anggota DPRD.Hal itu dianggap penting supaya wakil rakyat di daerah tidak salah melangkah saat menjalankan fungsinya.
Saat dikonfirmasi MartabeSumut secara terpisah disela-sela mengikuti sosialisasi pencegahan korupsi bagi anggota Dewan yang disampaikan Pimpinan KPK RI M Busyro Muqoddas, Rabu (22/10/2014) pukul 15.10 WIB di gedung DPRDSU Jalan Imam Bonjol Medan, keduanya sepakat mendukung upaya preventif yang dilakukan KPK. Ketua Fraksi PAN DPRDSU Syah Afandin, misalnya. Menurut politisi yang akrab dipanggil Ondim tersebut, pihaknya menyarankan KPK RI dan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Pusat agar turut serta memberikan arahan jelas kepada DPRDSU. “Supaya bisa jadi acuan dalam menyusun/mengevaluasi anggaran. Sehingga kami di DPRDSU ini tidak salah dalam melangkah dan menjalankan fungsi,” ucap Ondim.
Hal senada dilontarkan anggota Fraksi Gabungan Persatuan Kebangkitan Bangsa DPRDSU Dr Januari Siregar. Menurut politisi PKPI ini, pertemuan KPK bersama DPRDSU sangat baik tapi memerlukan implementasi komitmen antara KPK maupun anggota DPRDSU sendiri. Dalam upaya pencegahan terjadinya praktik korupsi, kata Januari, acuan jelas berkenaan dengan penyusunan dan pelaksanaan APBD sangat mutlak dipertegas. “Tadi KPK dan BPKP Pusat telah menyampaikan hal-hal dan kondisi-kondisi yang dapat menjadi peluang penyimpangan.Kita sepakat itu namun acuan jelas tertulis masih tetap dibutuhkan,” aku Januari.
Fungsi Dewan Mencegah Korupsi
Seperti diberitakan MartabeSumut, Pimpinan KPK Busyro Muqoddas sengaja datang ke Medan dan Sumut untuk mensosialisasikan upaya pencegahan korupsi bagi anggota DPRD. Busyro menjelaskan, pertemuan yang digagas KPK bersama DPR dan DPRD seluruh Indnesia sebenarnya bertujuan untuk menguatkan pencegahan korupsi di kalangan Dewan manakala melaksanakan 3 fungsi DPR/DPRD sebagai pengawas, penyusun anggaran dan pembuat regulasi. Apa yang bisa dilakukan KPK disebutnya untuk memampukan anggota Dewan menjalankan 3 tugas fungsi utama secara optimal tanpa terlibat korupsi namun mencegahnya. Dijelaskannya, sejak beberapa tahun terakhir KPK dan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) serius mensurvei praktik APBD pada seluruh Pemda di Indonesia. “Kami melakukan riset, menyusun disain riset pembangunan bersama BPKP. Kami berupaya mencegah korupsi agar berlangsung integratif dengan upaya penindakan,” ungkap Busyro, yang didampingi wakil BPKP Pusat Bambang dan perwakilan BPKP Provinsi Sumut Mulyana.
Busyro merinci, semangat pencegahan yang dilakukan KPK tidak terlepas dari beberapa indikasi negatif yang berlangsung di daerah. Diantaranya; kebijakan Pemda se-Indonesia banyak terindikasi disusun tidak transpran, disusun kurang demokratis sebab tidak melibatkan masyarakat mewarnai pembangunan daerah serta masalah pada kebijakan sektor tata ruang dan perizinan. “Unsur itulah dasar kami riset. Juga ingin memperkuat DPR Pusat/DPRD semakin menyadari upaya pencegahan. Korupsi saat ini kian massif dan merata. Pencegahan harus dipahami sebagai upaya antisipasi, distrust warga kepada parpol maupun anggota DPR/DPRD. Nah, KPK hadir pada posisi itu untuk mencoba memperbaiki,” terang Busyro, secara membeberkan penyelamatan keuangan negara yang dilakukan KP sedari 2005-2014 mencapai Rp. 248.978.091.665.610.70.
Antisipasi Kerugian Negara
Supaya dapat mengantisipasi total lost kerugian negara tersebut, lanjutnya, KPK dan BPKP menggandeng DPR/DPRD dan msyarakat sipil untuk mencegah korupsi di indonesia. “Berdasarkan riset KPK bersama BPKP selama ini, ada temuan-temuan dugaan korupsi,” singkap Busyro blak-blakan. Masih berdasarkan pantauan MartabeSumut, usai Busyro menyajikan materi singkat, giliran BPKBP pusat Bambang menyampaikan paparan dan disusul perwakilan BPKP Sumut Mulyan. Beberapa anggota DPRDSU juga berkesempatan memberikan tanggapan sekaligus pertanyaan-pertanyaan. Menanggapi beberapa tanggapan, Busyro menjelaskan, KPK sudah melakukan komunikasi dengan pimpinan Universitas Sumatera Utara (USU) Medan dan kampus-kampus swasta terkait menghadirkan terminologi keadilan sosial dalam upaya bersama pencegahan korupsi. “DPRDSU buat acara lalu undang kami memberikan masukan. Tapi perencanaan itu harus datang dari DPRDSU yang menampilkan kreasi sendiri dalam merumuskan acuan-acuan yang jadi pegangan saat pencegahan,” simpul Busyro. Pertemuan akhirnya ditutup Ajib Shah dan Budiman Nadapdap pada pukul 18.15 WIB. (MS/BUD)