Izin Lokasi, Tata Batas Areal & Sembako Bermasalah, Komisi B DPRDSU Marahi PT Gruti/PT Teluk Nauli

Komisi B DPRDSU saat RDP bersama manajemen PT Gruti dan PT Teluk Nauli, Senin siang (29/6/2020) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. (Foto: www.MartabeSumut.com)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) naik pitam. Meluapkan kekesalan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap manajemen PT Gruti dan PT Teluk Nauli, perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang beroperasi di Kab Nias Selatan (Nisel), Senin (29/6/2020) pukul 12.00 WIB di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Penyebabnya, izin lokasi dan tata batas areal kedua perusahaan dituding bermasalah. Termasuk konflik perusahaan dengan masyarakat sekitar operasi hingga kecaman atas pembagian 4.500 Sembako yang dilakukan PT Gruti di kawasan Polonia Medan, beberapa waktu lalu.

BACA LAGI: Wabup Nisel Akui PT Gruti & PT Teluk Nauli Lakukan Penggundulan Hutan

BACA LAGI: Mobil Warga Ditimpa Batang Pohon Dekat Rumah Wagubsu, Thomas Dachi Minta Pemko Medan Awasi Pohon-pohon Tua

Ketua Komisi B DPRDSU Viktor Silaen, SE, MM dan Wakil Ketua Komisi B DPRDSU Zeira Salim Ritonga, SE, saat RDP bersama manajemen PT Gruti dan PT Teluk Nauli, Senin siang (29/6/2020) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. (Foto: www.MartabeSumut.com)

Pantauan www.MartabeSumut.com, RDP dipimpin Ketua Komisi B DPRDSU Viktor Silaen, SE, MM dan Wakil Ketua Zeira Salim Ritonga, SE. Tampak hadir anggota Komisi B DPRDSU seperti Thomas Dachi, SH, Sugianto Makmur, Pantur Banjarnahor dan Muhammad Gandhi Faisal Siregar. Pihak eksternal terlihat Kabid PH Dishut Sumut Merry Caroline, Kabag Binhut Lingkungan PT Gruti Mawardi Nasution, HRD PT Gruti HT Aritonang, Direktur PT Teluk Nauli Jasman Rivai, Manager PT Teluk Nauli Martin Butar-butar dan beberapa undangan lain. Tatkala beberapa anggota Komisi B DPRDSU bicara, mereka langsung menumpahkan kecamuk hatinya. Thomas Dachi, SH, misalnya. Dia kebingungan mengetahui PT Gruti membagi 4.500 Sembako di Medan padahal salah sasaran. Seharusnya, kata Thomas, disalurkan untuk masyarakat sekitar operasional PT Gruti di Pulau Pini, Pulau Tanah Masa dan Pulau Tanah Bala Kab Nisel. “Saya sedih PT Gruti membagi Sembako di Polonia Medan. Anda menebang kayu di Pulau Telo Nias, tapi salurkan Sembako Covid-19 di Medan. Siapa yang sakit jiwa sekarang ? Di Pulau Telo Anda babat hutan habis-habisan, namun membagi 4.500 Sembako di Polonia Medan,” cetus Thomas dengan nada tinggi. Ironisnya lagi, timpal politisi Partai Gerindra itu, ketika ingin berbicara dengan manajemen PT Gruti, rasanya seperti menghubungi Tuhan lantaran sulit sekali. “Ditutup semua telepon. Saya menunggu-nunggu pertemuan ini. Lucu saya melihat PT Gruti. Saya dengar penjelasan PT Gruti macam dagelan dan guyonan,” geram Thomas, sembari menegaskan, sebelum jadi anggota Dewan, pada tahun 2000-2001 pernah me-warning PT Gruti sehingga izinnya sempat dicabut.

BACA LAGI: Pohon di Jalan Panglima Nyak Makam Ancam Publik, Sugianto Makmur Imbau Pemko Medan Antisipasi Dini

Anggota DPRDSU Thomas Dachi, SH (baju hitam) saat memarahi manajemen PT Gruti dalam forum RDP Komisi B DPRDSU, Senin siang (29/6/2020) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. (Foto: www.MartabeSumut.com)

BACA LAGI: Politisi Hanura Kecewa Pemkab Samosir Belum Realisasikan Sembako, Curigai Motif Politis Jelang Pilkada 2020

BACA LAGI: Laporan Reses DPRDSU, Dr Jonius Imbau Pemprovsu Perbaiki Jalan Provinsi di Desa Aek Tangga Taput

Beli BBM Industri Kok Subsidi ?

Kemarahan Thomas kian memuncak. Membeberkan beragam persoalan izin lokasi, tata batas areal usaha, kasus warga dipenjara 4 tahun, reboisasi, rekrutmen pekerja lokal, bahkan perbedaan harga BBM industri PT Gruti yang dipakai tahun 2018 dan 2019. Pada tahun 2019, ungkap Thomas, harga solar non subsidi Rp. 9.200/Liter. Tapi PT Gruti bisa membeli BBM solar Rp. 7.800/Liter. “Ini invoice kalian sendiri, loh. Ada juga kejanggalan harga pembelian BBM bio solar dari Sibolga menuju Nias,” selidiknya. Thomas pun mengaku telah mencek data-data ke PT Pertamina. Ternyata PT Gruti memakai BBM subsidi yang harganya justru dibawah BBM non subsidi. Selanjutnya Wakil rakyat asal Dapil Sumut 8 Kepulauan Nias itu mencecar program reboisasi PT Gruti. “Ada gak kalian laksanakan reboisasi ? Sudah 20 tahun tebang pohon, kenapa baru 1 Meter pohon penghijauannya ? Anda banyak dapat keuntungan Pak, jadi jangan bilang susah dan rugi saat pandemi virus Corona,” ucap Thomas, seraya mengancam akan Kunker ke Nisel untuk verifikasi kebenaran informasi 50 persen warga lokal Nias bekerja di PT Gruti. Emosi Thomas belum berakhir. Dia membuka kasus warga Nisel yang dituduh menabrak kapal besar milik PT Gruti sehingga dipenjara 4 tahun. “Soal tabrakan di laut, apa mungkin speed boat kecil milik warga menabrak kapal kalian berukuran 30 Ton dan mengakibatkan 1 orang pejabat PT Gruti meninggal di kapal besar itu ? Janganlah mengada-ada. Warga sudah dipenjara 4 tahun. Padahal tujuannya hanya meminta ganti rugi tanah kepada PT Gruti. Sekarang anak dan istrinya ikut menderita,” jerit Thomas pilu, dengan mata berkaca-kaca.

BACA LAGI: Pemkab Samosir Belum Salurkan Sembako, DPRDSU Desak Gubsu Tagih Tanggungjawab 33 Kab/Kota

BACA LAGI: Rapat dengan GTPP Sumut Diskors, Poaradda Nababan: Pansus Covid-19 DPRDSU “Masuk Angin” !

Beberapa anggota Komisi B DPRDSU menghadiri RDP bersama manajemen PT Gruti dan PT Teluk Nauli, Senin (29/6/2020) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. (Foto: www.MartabeSumut.com)

BACA LAGI: Peduli Danau Toba, Anggota DPRDSU Zeira Salim Ritonga Gelar Lomba Tembak Ikan di Ajibata

Dua Perusahaan 1 Grup

Sedangkan Sugianto Makmur menilai, PT Gruti dan PT Teluk Nauli adalah 2 perusahaan dalam 1 grup. Namun politisi PDIP ini menganggap kedua perusahaan kurang bermanfaat. “Penguasaan izin-izin HPH 2 perusahaan di Nias sudah melampaui kewajaran. Apa perlu kita perkecil atau dicabut aja,” usul Sugianto. Politisi PAN Muhammad Gandhi Faisal Siregar berpendapat, rencana kerja serta kenyataan PT Gruti dan PT Teluk Nauli di lapangan sangat tidak seimbang. “Kok jeblok ? Luas areal kalian tidak sesuai hasil produksi serta banyak masalah yang berkembang,” sesal Gandhi. Sementara Pantur Banjarnahor mempertanyakan pola tata kelola kehutanan Dishut Sumut terkait operasional PT Gruti dan PT Teluk Nauli bahkan berbagai perusahaan pemegang izin HPH di Sumut. “Bagaimana ini, katanya pakai SIPUHH (Sistem Informasi Penata Usahaan Hasil Hutan) secara online dan sistem barcode,” sindir politisi PDIP itu.

PT Gruti Akui Belum Bagi Sembako di Nisel

Menanggapi kemarahan Thomas dan kalangan legislator, Kabag Binhut Lingkungan PT Gruti, Mawardi, menjelaskan, pihaknya selalu berusaha menyelesaikan konflik, masalah kemitraan masyarakat dan perhutanan sosial. “Saat pandemi Covid-19, kami Mujur Grup cukup tanggap. Kami bantu masker, Sembako dan nasi bungkus. Di Nias Selatan memang belum. Akan jadi pertimbangan bagi perusahaan,” tepisnya. Mawardi menyatakan, program reboisasi atau penghijauan tetap dilakukan PT Gruti dengan menerapkan sistem tebang pilih. “Kami tebang kayu berdiameter besar 40 Cm ke atas. Ada pembukaan jalan, lahan dan areal. Kami jual kayu besar. Tiga tahun setelah pohon kami tebang, barulah kami tanam kembali,” terangnya. Penjelasan tersebut langsung membuat Thomas semakin jengkel. “Apa ! Yang benar ajalah Pak. Apa benar ada reboisasi kalian ? Tanah warga aja kalian ambil tapi tak diganti PT Gruti,” serang Thomas. Kabid PH Dishut Sumut Merry Caroline ikut angkat suara dan membantah penjelasan Mawardi. “Setahun setelah tebang, ya ditanam (reboisasi) Pak. Bukan setelah 3 tahun,” ralat Merry.

BACA LAGI: Pantur Banjarnahor: Pemerintah Awasi New Normal, Warga Sumut & Pelaku Usaha Patuhi Protokol Covid-19

BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut Bagi 500 Masker ke Pengendara, Baskami Ginting: Kegiatan Kecil, Manfaat KAJI Buat Masyarakat Besar

Manajemen PT Gruti dan PT Teluk Nauli RDP dengan Komisi B DPRDSU, Senin siang (29/6/2020) WIB di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. (Foto: www.MartabeSumut.com)

Wakil Ketua Komisi B DPRDSU Zeira Salim Ritonga tidak tinggal diam. “Bapak gak tahu atau sangat pintar ? Kok bersalahan komentar bapak,” heran Zeira tak habis pikir. Politisi PKB ini pun mengusulkan pemikiran untuk rekomendasi pertemuan. Diantaranya: keterbukaan informasi pada wilayah kerja PT Gruti dan PT Teluk Nauli, penyelesaian konflik 2 perusahaan HPH dengan warga Nisel, memembuka data konsesi HPH PT Gruti dan PT Teluk Nauli secara cetak/digital serta peninjauan lapangan operasional 2 perusahaan. “Dishut Sumut tolong awasi, jangan ada mafia hongkong pengurusan izin-izin. Bisa izin keluar tapi kenapa ada izin lain mengikuti,” kata Zeira. Manager PT Teluk Nauli Martin Butar-butar mengklaim data karyawan lokal mencapai 40 persen. Sistem rekrutmen karyawan disebutnya memakai cara pendekatan terhadap warga. “Data terakhir 2019, ada 40 persen warga sekitar. Jumlah karyawan di lokasi 120 orang. Jadi kami pekerjakan 40-50 persen warga sekitar asal Nisel,” ujar Martin.

BACA LAGI: Bagi Sembako Kepada Wartawan, Anggota DPRD Sumut Rudy Hermanto Diskriminatif !

Manajemen PT Gruti dan PT Teluk Nauli RDP bersama Komisi B DPRDSU, Senin siang (29/6/2020) WIB di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. (Foto: www.MartabeSumut.com)

BACA LAGI: DPRDSU Imbau Gubsu Publikasikan Semua Donatur GTPP Covid-19 Sumut

BACA LAGI: Arsyad Lubis Copot Sepihak Kepsek SMAN 1 Salapian, Rismauli Hutabarat Ngadu ke DPRD Sumut & Gugat di PTUN

Enam Kesimpulan RDP

Usai mendengar keterangan para pihak, Ketua Komisi B DPRDSU Viktor Silaen akhirnya membacakan 6 kesimpulan RDP. Pertama, pengecekan izin lokasi PT Gruti dan PT Teluk Nauli. Kedua, PT Gruti dan PT Teluk Nauli menyampaikan data tentang tata batas areal, komposisi tenaga kerja lokal serta areal reboisasi. Ketiga, tinjauan Kunker Komisi B DPRDSU ke kawasan operasional PT Gruti di Kab Dairi dan Kab Nisel. Keempat, meminta PT Gruti dan PT Teluk Nauli berkomunikasi lebih baik dengan warga lokal serta melakukan kemitraan sesuai prosedural. Kelima, Komisi B DPRDSU meminta Dishut Sumut memberi saran terhadap Kemenhut Pusat seputar peninjauan izin-izin PT Gruti dan PT Teluk Nauli. Keenam, Dishut Sumut diminta mengaudit geogravis PT Gruti dan PT Teluk Nauli. “Kok bisa 2 perusahaan punya 2 payung hukum ? Ada apa, atau apa ada ? Dishut Sumut berilah saran ke pusat. Kenapa toke-nya sama,” heran Viktor, sambil menatap Kabid PH Dishut Sumut Merry Caroline. Politisi Partai Golkar ini mengklarifilasi juga kasus di Parburuan Kab Dairi yang terkait dengan operasional PT Gruti. Menurut warga setempat, singkap Viktor, dalam lahan 8.500 Ha ada areal pertanian yang masuk pada konsesi PT Gruti. “Trus, bagaimana sebenarnya tata cara menebang kayu ? Kan ada polanya supaya jangan timbul masalah terhadap hewan atau lingkungan di sekitar pohon,” tanya Viktor. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here