
www.MartabeSumut.com, Medan
Setelah Kabid Pengawasan Penindakan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Penataan Ruang (DPKPPR), Cahyadi, tak kunjung bisa dikonfirmasi dan Kepala DPKPPR Kota Medan, Benny Iskandar, “ngacir” dari pintu belakang tatkala ditemui www.MartabeSumut.com, Jumat (5/2/2021) di kantor DPKPPR Kota Medan Jalan AH Nasution Medan, kini Kadis Perizinan Terpadu Kota Medan, Basaruddin, kembali bungkam saat dimintai komentar terkait Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) 16 rumah toko (Ruko) di Jalan Bahagia Bypass Kec Medan Kota. Padahal, sesuai informasi diterima www.MartabeSumut.com dari sumber yang layak dipercaya, Pemko Medan melalui DPKPPR dan Dinas Perizinan Terpadu cuma mengeluarkan izin pembangunan 3 unit saja dan bukan 16 Ruko.
BACA LAGI: Soal 16 Ruko Bermasalah di Bahagia Bypass, Kadis Perkim Medan Benny Iskandar Ngacir dari Kantornya
BACA LAGI: Dituding Langgar Garis Sempadan Bangunan, DPRDSU Minta 16 Ruko di Jalan Bahagia Bypass Dibongkar

Entah info itu benar atau tidak, yang pasti Kadis Perizinan Terpadu Kota Medan, Basaruddin, enggan memberi penjelasan ketika ditanya seputar keaslian SIMB 16 Ruko di Jalan Bahagia Bypass. Dihubungi www.MartabeSumut.com via ponselnya, Selasa (9/2/2021), Basaruddin meminta agar dikirimkan alamat lengkap lokasi pembangunan. “Tolong kirimkan alamat pembangunan Ruko itu ke WhatsApp saya ya,” ucap Basaruddin. Selanjutnya www.MartabeSumut.com mengirimkan beberapa berita yang sudah terbit dan lokasi pembangunan 16 Ruko ke WhatsApp Basaruddin. Namun Basaruddin tidak menjawab pertanyaan seputar keaslian SIMB. “Trims infonya, untuk pengawasan berada pada instansi DPKPPR (Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang) Kota Medan. Untuk penindakan pada Satpol PP,” jawab Basaruddin melalui pesan WhatsApp. Cuma itu, tidak ada penjelasan lain disampaikan Basaruddin. Tak puas dengan jawaban itu, pada Senin (15/2/2021) pukul 12.22 WIB, www.MartabeSumut.com berusaha mengonfirmasi ulang Basaruddin seputar SIMB pembangunan 16 Ruko di Jalan Bahagia Bypass. “Siang Pak Kadis, maaf izin konfirmasi kembali. Saya dapat info bahwa SIMB yang dikeluarkan Pemko Medan untuk pembangunan Ruko di Jalan Bahagia Bypass Kec Medan Kota itu sebanyak 3 unit dan bukan 16 Ruko. Benarkah info ini Pak Kadis ? Mohon konfirmasinya Pak,” tanya www.MartabeSumut.com melalui saluran pesan WhatsApp. Sayang sekali, Basaruddin tidak merespon.

DPRDSU Protes Pembangunan 16 Ruko
Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Ir Parlaungan Simangunsong, ST, IPM, kepada www.MartabeSumut.com telah meminta DPKPPR Kota Medan dan Satpol PP untuk membongkar pembangunan 16 Ruko di Jalan Bahagia Bypass Kec Medan Kota. Sekretaris Komisi D DPRDSU bidang pembangunan ini mensinyalir, IMB 16 Ruko tersebut palsu. Parlaungan juga melihat indikasi kuat pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) atau Roilen 16 Ruko. “Kita duga tidak sesuai Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2015 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jika IMB palsu atau bermasalah, jelas pidana. Polisi harus turun menyelidiki,” tegas Legislator asal Dapil Sumut 1 Kec Medan Amplas, Medan Kota, Medan Denai, Medan Area, Medan Perjuangan, Medan Tembung, Medan Timur, Medan Deli, Medan Marelan, Medan Labuhan dan Kec Medan Belawan ini. Parlaungan meyakini, kelak pembangunan 16 Ruko bakal memicu titik kemacetan baru di persimpangan Jalan M Nawi Harahap. “Saya penduduk di daerah tersebut. Dapil saya juga di situ. Tentu masyarakat saya akan kena dampak negatif atas pembangunan 16 Ruko bermasalah,” yakin Sekretaris FP-Demokrat DPRDSU ini.

Plang IMB “Tersembunyi” di Pos Jaga
Sedangkan pada Kamis siang (21/1/2021) lalu, www.MartabeSumut.com sempat mendatangi lokasi pembangunan 16 Ruko di Jalan Bahagia Bypass Kec Medan Kota. Lokasi proyek dipagari seng dan digembok rapat dari dalam. Benar, tidak terlihat papan IMB dipasang oleh pemilik bangunan. Ketika pintu seng digedor, keluarlah petugas jaga bernama Caplak. Saat ditanya www.MartabeSumut.com dimana plang IMB, Caplak menunjukkan plang IMB yang ditempelkan di pos jaga alias terkesan sengaja disembunyikan. Pantauan www.MartabeSumut.com di lokasi proyek, bangunan 16 Ruko yang hampir 80 persen selesai itu hanya memiliki sisa halaman depan seluas 4-5 Meter dari ruas jalan umum. Artinya memang sangat rapat ke bahu Jalan Bahagia Bypass. Tatkala ditanyakan lahan halaman Ruko yang rapat ke bahu jalan dan diduga melanggar Roilen atau GSB, petugas jaga, Caplak, mengaku tidak tahu menahu. “Maaf Bang, urusan media kepada Pak Freddy Panggabean aja ya,” tepis Caplak, sembari memberikan nomor ponsel Freddy Panggabean.
BACA LAGI: Wadir Reskrimum: Ada Tangkap Lepas Kasus Narkoba, Laporkan ke Propam Poldasu !

BACA LAGI: Sumut “Juara 1” Narkoba, Kab Tapteng Punya Perda Pengusiran Pemakai Narkoba
Nah, pada Minggu (31/1/2021), www.MartabeSumut.com menghubungi ponsel Freddy Panggabean. Tapi Freddy menolak dikonfirmasi karena alasan lebih tepat bertemu langsung. “Hari Senin besok abang bisa datang ke lokasi proyek ? Abang maunya bagaimana ya ? Bila ada keperluan, ya datang aja Senin biar kita bicarakan. Kalo mau menulis berita, ya tulis aja Bang,” ucap Freddy dengan suara tersendat-sendat. (MS/BUD)