Imbas Dosen HS Predator Seks Berkeliaran, Orangtua Diimbau Tak Daftarkan Anak Kuliah di USU

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Lambat dalam merespon dan tidak adanya sanksi tegas yang dibuat maupun diberikan kepada dosen HS, sang predator seksual terhadap D, mahasiswinya sendiri, harus menjadi perhatian para orangtua agar tidak memasukkan anaknya untuk kuliah di Universitas Sumatera Utara (USU). Selain tidak aman, anak anda, khususnya perempuan akan menjadi korban tindak asusila seperti yang dilakukan oleh dosen predator HS.

Imbauan ini disampaikan Koordinator Women Crisis Centre (WCC) Sinceritas-Pesada, Dina Lumbantobing, Selasa sore (11/6/2019) mengingat telah dibukanya Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) sejak Senin, 10 Juni 2019 kemarin. Saat-saat seperti inilah, pentingnya peran orangtua untuk kritis dalam menganalisis USU. Baik dari segi iklim perkuliahan, kualitas kampus hingga jaminan keamanan anak saat berada di lingkungan kampus maupun berinteraksi dengan orang-orang di sekitarnya. “Ini waktu yang tepat, ini masa pendaftaran. Kita tidak mau anak-anak kita masuk ke universitas seperti itu,” tegas Dina saat dijumpai www.MartabeSumut.com di kantor Pesada Jalan Pancur Siwah Nomor 1 G, Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor. Tentu saja, imbauan tersebut disampaikan Dina berdasarkan beberapa alasan yang kuat. Pertama, melihat kasus D yang sudah terjadi sejak bulan Februari tahun 2018, hingga bulan Juni 2019 tidak menemui solusi yang adil bagi korban. Kedua, pihak USU seperti membiarkan berlalu tanpa memberikan sanksi tegas kepada HS sang predator seksual. Ketiga, dengan membiarkan HS tetap mengajar, sama halnya dengan memberikan perlindungan istimewa dan dapat digunakan HS maupun pelaku lain sebagai kekebalan mereka terbebas dari jerat hukuman. “Ini seperti pembiaran. Kalau ada pembiaran bisa menjadi perlindungan istimewa terhadap pelaku, dan menjadi imunitas,” ungkap Dina jelas.

Imbauan Dina, sebenarnya juga sesuai fakta pada regulasi yang ada di USU. Dalam Keputusan Rektor USU Nomor 1179/H5.1.R/SK/SDM/2008 tentang kode etik dan disiplin dosen USU masih lemah dan belum mengatur sanksi tegas bagi pelaku tindak asusila. Sehingga, merugikan bagi korban seperti pada kasus dengan korban D dan pelaku HS yang saat ini mereka tangani. Untuk itu, Diana mengingatkan USU untuk segera membenahi diri. (MS/PRASETIYO)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here