www.MartabeSumut.com, Medan
Politisi PKS Ikrimah Hamidy, ST, MSi, mengusulkan jabatan anggota DPD RI, DPR RI dan DPRD Provinsi/kab/kota hanya 2 periode pada setiap tingkatan. Alasannya, UU juga mengatur jabatan presiden dan kepala daerah maksimal 2 periode.
Ditemui www.MartabeSumut.com di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Senin sore (22/4/2019), Ikrimah mengatakan, sampai saat ini belum ada aturan yang membatasi jabatan anggota DPD RI, DPR RI bahkan. DPRD. Realitas itu disebutnya lebih banyak merugikan negara karena terkesan membiarkan seseorang hanya memiliki jabatan tapi kurabg produktif. Termasuk menutup peluang terjadinya regenerasi. Ikrimah mencontohkan, bila seorang legislator sudah pernah menjabat 2 periode pada level DPRD provinsi/kab/kota, seyogianya tidak diperbolehkan lagi menjabat untuk periode ke-3. Namun dibolehkan pada tingkat lanjutan di DPR RI atau DPD RI. Hal serupa disebutnya berlaku pada tingkat DPR RI dan DPD RI. Maksimal jabatan cuma 2 periode. “Memang setelah di DPR RI pasti mentok. Kalo sudah 2 periode bingung dia mau kemana lagi. Makanya lanjut terus sampai akhirnya bisa 5 periode. Kan gak baik untuk pergerakan demokrasi kita. Yang muda masih banyak namun yang tua justru duduk terus tanpa kinerja maksimal,” ucap mantan anggota DPRD Medan tersebut.
Jenuh & Kurang Optimal
Pada sisi lain, lanjut anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 itu, ketika seorang anggota DPRD, DPR RI dan DPD RI telah menjabat 2 periode, hampir bisa dipastikan akan muncul rasa jenuh sehingga kurang optimal dalam kinerja. Kesannya menunculkan kinerja sebatas datang, duduk, dengar dan diam. Artinya, timpal Ikrimah lagi, perilaku tersebut sangat manusiawi sehingga perlu diatur dalam satu regulasi masa jabatan. “Jadi pada tingkat DPRD 2 periode saja. Selanjutnya dia boleh maju lagi ke tingkat DPR RI selama 2 periode juga. Dan terakhir DPD RI 2 periode. Saya rasa mekanisme pembatasan jabatan ini disesuaikan saja dengan masa jabatan presiden dan kepala daerah,” imbaunya. Bila regulasi diberlakukan, Ikrimah yakin bakal lahir tonggak estafet generasi baru andal yang mampu menggerakkan roda demokrasi Indonesia. Apapun alasannya, Ikrimah percaya bahwa jabatan yang terlalu lama dipegang seseorang rentan hal-hal negatif semisal praktik pembusukan budaya KKN. Ikrimah pun berjanji akan menyampaikan usulan ke DPP PKS dan anggota DPR RI F-PKS agar menecermati urgensi masa jabatan legislator dan senator di Indonesia maksimal 2 periode. “Saya akan sampaikan pada pimpinan PKS di Sumut, PKS pusat dan anggota PKS di DPR RI. Siapa tau bisa ditelaah untuk dijadikan UU,” tutup Ikrimah. (MS/BUD)