www.MartabeSumut.com, Deli Serdang
Masyarakat Kecamatan Biru Biru, STM Hilir, STM Hulu dan Sibolangit Kab Deli Serdang bolehlah sedikit lega. Pasalnya, setelah beberapa tahun berjuang menuntut keadilan akibat terdampak proyek bendungan Lau Simeme, kini “stempel” hutan produksi atas lahan yang dikuasai dan diusahai turun-temurun, itu bakal dihapus pemerintah kurun 3 bulan 2 minggu kedepan.
Perkiraan waktu tersebut juga termasuk penyelesaian ganti untung terhadap lahan masyarakat yang dipakai pemerintah untuk pembangunan bendungan Lau Simeme. Disampaikan anggota Komisi A DPRD Sumut Hj Jamilah, SH, MKn kepada www.MartabeSumut.com, Selasa siang (26/3/2019), bahwa kejelasan pengeluaran lahan dari status hutan produksi dan ganti untung lahan terdampak bendungan Lau Simeme didapat usai meninjau lokasi terdampak hutan produksi dan bendungan Lau Simeme, Senin (25/3/2019). Rombongan Komisi A DPRD Sumut datang bersama Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWS) II, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumut, aparatur pemerintahan setempat, PT. WIKA, pemangku Raja Urung dan stakeholder terkait lain.
“Kami sudah kunjungan pada Senin (25/3/2019). Kami melihat lokasi yang dikatakan hutan produksi adalah permukiman, ladang bahkan kantor pemerintahan desa. Selain itu, pihak pemerintah yakni Camat, Dinas Kehutanan Provinsi Sumut dan BPN menyanggupi mengeluarkan lahan masyarakat dari hutan produksi dan memberi ganti rugi kepada masyarakat,” terang Hj. Jamilah. Jika dirinci, maka waktu 3 bulan 2 minggu tersebut akan digunakan para pemangku kepentingan. Camat Biru Biru selama 1 bulan, Dinas Kehutanan 2 bulan dan Badan Pertanahan Nasional 2 minggu. Intinya melengkapi persyaratan dan penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan masyarakat yang terkena dampak pembangunan bendungan Lau Simeme.
“Dari kecamatan, 1 bulan selesai masalah pemetaan ini,” ungkap Camat Biru Biru Wahyu Rismiani, SSTP, MAP di hadapan ratusan masyarakat saat kunjungan. Kabid Penataangunaan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sumut juga berpesan kepada masyarakat terdampak kawasan hutan produksi dan bendungan Lau Simeme yang belum memiliki bukti kepemilikan tanah namun telah menguasai dan mengusahai sejak lama agar segera menyiapkan bukti-bukti berupa surat pernyataan menguasai dan mengusahai lahan. (MS/PRAS)