Soal R-APBD Sumut 2021: Rencana Pinjaman Daerah Rp. 5,6 T, ada Rp. 2,7 T ke Sport Centre

Sekda Provsu Dr Ir Hj Sabrina, MSi, saat dikonfirmasi di gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, beberapa waktu lalu. (Foto: www.MartabeSumut.com)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Gubsu Edy Rahmayadi dan Pemprovsu memasukkan dalam R-APBD Sumut 2021 rencana pinjaman daerah Rp. 5,6 T dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ternyata, uang pinjaman Rp. 5,6 T itu akan dialokasikan sebesar Rp. 2,7 T dalam proyek Sumut Sport Centre.

BACA LAGI: 87 Ha Lahan Sport Centre Bermasalah, Zeira: Kita Tinjau, Hati-hati DPRDSU Langgar Hukum Terkait Pinjaman Rp. 5,6 T

BACA LAGI: DPRDSU Tanggapi R-APBD Sumut 2021, Rusdi & Zeira Persoalkan Pinjaman Rp. 5,6 T, Sport Centre Hingga DPM 5 BUMD Rp. 207 M

Pantauan www.MartabeSumut.com, penjelasan tersebut disampaikan Sekda Provsu Hj Sabrina saat Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) beragenda jawaban Gubsu atas pemandangan umum 9 fraksi DPRDSU tentang Ranperda Nota Keuangan R-APBD Sumut 2021, Selasa siang (24/11/2020) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Sekda Provsu menjelaskan, infrastruktur olahraga perlu dibangun demi kepentingan pelaksanaan PON ke-21 tahun 2024. Mengingat jumlah uang cukup besar, kata Sekda Provsu, maka Pemprovsu memandang perlu melakukan pinjaman daerah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan kebijakan bunga 0 %.

BACA LAGI: Delapan Fraksi DPRDSU Dukung Ranperda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

BACA LAGI: Sumut Tolak Orang-orang & Kelompok Penebar Kebencian Berkedok Agama

Menurut Sekda Provsu, Pemprovsu memilih opsi pembayaran cicilan pinjaman daerah dengan jangka waktu 8 tahun. “Sedangkan opsi pembayaran cicilan jangka waktu 10 tahun akan dikenakan bunga pada tahun ke-9 dan ke-10. Terkait strategi mengantisipasi terbengkalainya fasilitas usai PON ke-21 atau masa vakum, pembangunan kawasan Sumut Sport Centre nanti dibagi 3 zona,” ungkapnya.

BACA LAGI: Paripurna DPRDSU Nota Keuangan R-APBD 2021 Dituding Tidak Sah, Zeira: Langgar Tatib, Ecek-ecek !

BACA LAGI: HUT Partai NasDem ke-9, FP-NasDem DPRDSU Bagi Sembako Buat Jurnalis

Tiga Zona

Sekda Provsu merinci, strategi 3 zona yang dipersiapkan, meliputi: pertama, sport area. Akan dibangun stadion utama sepakbola berkapasitas 75 ribu penonton, kolam renang, stadion madya atletik, martial art, istora, tennis lapangan serta beberapa venue olahraga. Kedua, pendukung lainnya. Akan dibangun wisma atlit putra/putri dengan fasilitas penunjang seperti plasa, boulevard, AMPHI Theatre, jogging track dan sebagainya. Ketiga, comercial dan business area. Akan dibangum zona bisnis area pada lahan sekira 99,19 Ha yang terdiri dari: rumah sakit internasional, hotel, mall, ware house, science techno park dan wahana permainan. “Pada zona ini, akan dibangun kawasan bisnis kuliner bertujuan membangun roda perekonomian masyarakat sekitar melalui pengembangan UMKM,” singkapnya.

BACA LAGI: Majukan Danau Toba, Politisi NasDem Jubel Tambunan Tinjau Pembuatan Kapal & Motor Wisata di Porsea

BACA LAGI: Raker dengan Biro Perekonomian Pemprovsu, DPRDSU Sesalkan Layanan Debit Kartu ATM Bank Sumut Invalid

DPRDSU Protes Pinjaman Rp. 5 6 T

Diberitakan www.MartabeSumut.com sebelumnya, DPRDSU memprotes keras rencana Gubsu Edy Rahmayadi dan Pemprovsu menganggarkan dalam APBD Sumut 2021 pinjaman daerah Rp. 5,6 T dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Apalagi uang sebesar itu disebut-sebut akan dialokasikan membangun sarana olahraga pada lahan sport centre (PON 2024) seluas 300 Ha di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, yang telah dibeli Pemprovsu beberapa waktu lalu dari PTPN 2 (eks HGU) Rp. 152 M. Rencana pinjaman daerah Rp. 5,6 T dipastikan Ketua FP-Hanura DPRDSU H Rusdi Lubis, SH, MMA dan Sekretaris Fraksi Nusantara DPRDSU Zeira Salim Ritonga, SE, melanggar landasan yuridis PP No 56/2018 Pasal 16 ayat 1. Sebab pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang wajib mendapat persetujuan DPRD. Kemudian dalam ayat 2 dinyatakan, persetujuan harus dilakukan secara bersamaan saat pembahasan KUA-PPAS APBD.

BACA LAGI: Pengelolaan Ilegal Kawasan Hutan di Naga Kisar, DPRDSU Imbau Pengadilan Eksekusi Putusan MA Demi Kepastian Hukum

BACA LAGI: 21 Hari Jelang Pilkada 9 Desember, Ratusan Petugas KPPS di Kecamatan Medan Kota Ikuti Rapid Test

Nah, merujuk nota keuangan R-APBD Sumut 2021 yang sudah disampaikan Gubsu, diketahuilah pinjaman uang Rp. 5,6 T dari PT SMI akan dialokasikan untuk infrastruktur olahraga Rp. 2,7 T, sarana kesehatan Rp. 900 M dan infrastruktur jalan/jembatan Rp. 2 T. Ironisnya lagi, dari 300 Ha lahan sport centre yang sudah dibayar Pemprovsu kepada PTPN 2 Rp. 152.951.975.472 , terdapat skandal kasus 87 Ha pasca-digugat dan dimenangkan warga (inkracht) di tingkat Mahkamah Agung (MA). Perlu diketahui, DPRDSU menjadwalkan Sidang Paripurna beragenda Pendapat Akhir (PA) 9 Fraksi DPRDSU tentang R-APBD Sumut 2021 pada Jumat pagi (27/11/2020) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan.  (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here