MartabeSumut, Medan
Terdakwa korupsi Rahudman Harahap menghadiri sidang ke-13 dengan Land Cruiser Cygnus Hitam Pelat BK 1726 ZA, Kamis siang (18/7/2013). Sedangkan pada sidang ke-11 dan ke-12 dia naik mobil sedan Toyota Camry hitam pelat BK 1726 ZA. Beberapa sidang-sidang sebelumnya Rahudman juga kerap berganti-ganti mobil mewah semisal Toyota Land Cruiser hitam pelat BK 1726 ZA, Toyota Land Cruiser hitam pelat BK 888 W, Mitsubishi Pajero hitam pelat BK 9 W dan Mitsubishi Pajero hitam pelat BK 219 RH.
Pengamatan MartabeSumut, Rahudman Harahap tiba pukul 10.50 WIB di gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, lokasi yang sama tempat persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Sidang ke-13 dimulai pukul 11.30 WIB di ruang Cakra I. Seperti sidang ke-1 sampai ke-6, suasana sidang ke-13 mulai ramai lagi dikunjungi masyarakat. Umumnya terlihat antusias ingin mengetahui tuntutan hukuman yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kalangan pendukung Rahudman yang memakai baju/seragam PNS dan barisan orang-orang berseragam OKP Angkatan Muda Pembaruan Indonesia (AMPI), juga tidak sedikit terlihat di sekitar pengadilan.
Masih berdasarkan pantauan MartabeSumut, sidang ke-13 Rahudman Harahap itu usai pada pukul 13.20 WiB. Seperti biasa, semenjak dini, belasan orang berseragam AMPI tetap berdiri di pinggir jalan raya, depan gerbang PN Medan. Tujuannya untuk menyambut kedatangan dan kemudian melepas kepergian Walikota Medan non aktif tersebut. Saat memasuki gedung pengadilan dan selanjutnya pulang meninggalkan gedung pengadilan, Rahudman selalu melambaikan tangan dari dalam mobil Toyota Land Cruiser Cygnus Hitam Pelat BK 1726 ZA. Sementara pascapersidangan digelar, arus lalulintas di ruas Jalan Pengadilan Medan berjalan normal tapi kendaraan bergerak rapat merayap. Puluhan polisi tampak berjaga-jaga dengan dukungan 1 mobil water cannon, 1 unit mobil Barracuda serta beberapa personel dari unit Brimob.
Terdakwa Korupsi TPAPD Tapsel Rp. 1,5 Miliar
Seperti diketahui, Rahudman Harahap, yang saat ini menjabat Walikota Medan nonaktif berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri No 131.12-2916 tanggal 10 Mei 2013, telah 13 kali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. Sidang ke-1 digelar Jumat pagi (3/5/2013) beragenda pembacaan dakwaan dengan Nomor Perkara : 51/PID.SUS/K/2013/PN.MEDAN. Sidang ke-2 hari Selasa pagi (14/5/2013) beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, sidang ke-3 pada Selasa pagi (21/5/2013), sidang ke-4 hari Kamis (23/5/2013), sidang ke-5 dilaksanakan Senin (3/6/2013), sidang ke-6 Rabu (5/6/2013), sidang ke-7 Kamis (13/6/2013), sidang ke-8 Kamis (20/6/2013), Sidang ke-9 digelar Selasa (25/6/2013), sidang ke-10 pada Kamis (27/6/2013), sidang ke-11 pada Selasa (2/7/2013), sidang ke-12 pada Kamis (4/7/2013) dan sidang ke-13 pada Kamis (18/7/2013). Rahudman Harahap duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa karena saat menjabat Sekda Kab. Tapsel diduga melakukan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kab. Tasel tahun 2005 sekira Rp. 1,5 Miliar. Sidang dipimpin Hakim Ketua Sugianto, SH, M.Hum dengan anggota Kemas Ahmad Jauhari, SH, MH dan Sun Basana Hutagalung, SH, MH. Panitera terdiri dari Nahwan Z Nasution, SH dan Leonardus, SH, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Rahudman Harahap berjumlah 4 orang. Meliputi; Polim, SH, Aries, SH, Albert Pangaribuan, SH dan Marcos Simare-mare, SH. Rahudman Harahap sendiri tampak didampingi 8 penasehat hukum. Diantaranya; Asma Beni Harahap, SH, Julisman, SH, Okda Harianja, SH, Judi Lubis, SH, Saprinal, SH, Ilham Rasetyo, SH, Sunardi, SH dan Rinaldi, SH. Dalam sidang ke-13, JPU akhirnya menjatuhkan tuntutan hukuman kepada Rahudman Harahap selama 4 tahun penjara, membayar denda kerugian negara sebesar Rp. 500 juta atau subsider 6 bulan penjara. Sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa 23 Juli 2013 beragenda penyampaian nota pembelaan dari kuasa hukum Rahudman. (MS/GOLFRID)