H Syamsul Hilal: 100 Ha Lahan Mangrove di Pulau 9 Pangkalan Susu Langkat Dibabat Jadi Lahan Sawit

OLYMPUS DIGITAL CAMERA
Bagikan Berita :

Sumatera Utara (DPRDSU) H Syamsul Hilal. (Foto: MartabeSumut).

MartabeSumut, Medan

Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) H Syamsul Hilal prihatin. Pasalnya, sekira 100 Hektare (Ha) lahan Mangrove yang ada di Pulau 9 Pangkalan Susu Kab Langkat telah dibabat oleh pihak swasta untuk dijadikan lahan perkebunan sawit.

Kepada MartabeSumut melalui saluran telepon, Senin (20/5/2013), Syamsul Hilal membeberkan, dirinya baru mengunjungi lokasi atas undangan masarakat Pulau 9 Pangkalan Susu Kab Langkat pada hari Sabtu 18 Mei 2013. Peninjauan itu disebut dia dilakukan bersama tokoh-tokoh masarakat setempat dengan menaiki boat nelayan. “Saya prihatin setelah meninjau lokasi lahan mangrove yang sudah habis dibabat seluas 100 Ha dari total luas 371,11 Ha. Kami mendapat informasi kalau pembabatan diduga dilakukan perusahaan swasta perkebunan bernama PT Makmur Abadi Raya (MAR),” beber Syamsul Hilal.

Disinyalir Dilakukan PT MAR

Politisi PDIP Sumut ini melanjutkan, alih fungsi lahan mangrove menjadi perkebunan sawit disinyalir telah dilakukan PT MAR selama 4 tahun terakhir. Kendati mendapat protes keras dari masarakat setempat, imbuh Syamsul Hilal, operasi pembabatan hutan mangrove tetap saja dilakukan sampai sekarang. “Akibatnya menghancurkan penghasilan nelayan tradisionil yang sebelumnya bisa berpenghasilan sampai Rp. 80 ribu/hari. Sekarang nelayan sudah kesulitan untuk mendapat Rp. 15 ribu saja. Itu disebabkan paluh-paluh telah ditutup semua,” katanya. Ketika melakukan kunjungan ke lokasi, Syamsul Hilal juga mengaku dihadang preman sekira 30 orang yang bersenjatakan golok, parang dan batu. “Saya sempat menyatakan diri sebagai anggota DPRDSU tapi tidak dihiraukan. Malah rombongan kami dilempar dengan batu dan diancam golok,” ungkapnya. Untuk menghindari konflik fisik, Syamsul Hilal mengajak rombongan kembali ke Pangkalan. Menurut keterangan masyarakat setempat, timpal Syamsul Hilal lebih jauh, Bupati Langkat sudah pernah menolak permohonan Izin Lokasi PT MAR tersebut dan 3 eskavator telah disita Polres Langkat. Sementara Direkturnya berinisial ‘B’ sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun kenyataannya, sesal Syamsul Hilal, PT MAR tetap saja beroperasi. “Dalam waktu dekat saya segera menyampaikan kasus ini kepada Gubsu, Ketua DPRDSU dan Kapoldasu,” cetusnya. Syamsul Hilal menduga kuat, PT MAR beroperasi secara ilegal dengan memakai preman dan melawan unsur Pemda/DPRDSU serta melanggar UU 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. “Selain itu patut diduga juga mereka melanggar Perda Kab Langkat Nomor 31 tahun 2007 Pasal 12 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Kawasan Konservasi,” tutup Syamsul Hilal. (MS/DEKSON)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here