
www.MartabeSumut.com, Medan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) menggelar Sidang Paripurna pengambilan sumpah jabatan dan Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPRDSU sisa masa jabatan 2019-2024, Kamis (25/11/2021) pukul 09.30 WIB di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Kiki Handoko Sembiring, SH, menghadiri Sidang Paripurna PAW dirinya itu secara sportif, legowo serta jiwa besar.
BACA LAGI: 106 Desa di Kab Dairi Pilkades, Calon Kades Diingatkan Jangan Karena Ambisi “Mainkan” Dana Desa
BACA LAGI: Lawan Narkoba, Anggota DPRDSU Fahrizal Nasution Sarankan Negara Pakai Pola PPKM Sekat Penyelundupan
BACA LAGI: Perbedaan Harga Sawit Bikin Petani Jual ke Luar, Gandhi Siregar: Negara Dirugikan, Jalan Rusak !
BACA LAGI: Vaksin tak Ada Regulasi Ganggu Warga, Zeira: Jangan Coba-coba Bisniskan Vaksin !
BACA LAGI: Waspadai Covid-19 Gelombang ke-3..!
BACA LAGI: Gaji Pegawai BPS Diusulkan Tinggi, Tapi Jika Data Salah Hukuman Mati
BACA LAGI: Jiwa Besar Hadiri Paripurna PAW, Kiki Handoko Sembiring Minta DPRDSU Tunggu Putusan PN/PTUN
Usai Paripurna, www.MartabeSumut.com mengonfirmasi Kiki Handoko Sembiring pada salah satu tempat di Kota Medan. Menurut dia, hingga kini masih melakukan gugatan PAW di PN Medan dan PTUN. Kiki menginformasikan, gugatan di PN Medan telah masuk agenda kedua perbaikan berkas. Gugatan ke PN Medan menyangkut SK pemecatan yang dikeluarkan DPD PDIP Sumut/DPP PDIP. Sedangkan gugatan di PTUN pada tahap agenda ketiga perbaikan berkas-berkas. Kiki menggugat SK Mendagri atas PAW dirinya sebagai anggota DPRDSU. “Dalam Sidang Paripurna saya sampaikan, walau saya terima hasil Paripurna, tapi saya minta dipertimbangkan dan menunggu putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) pengadilan. Sebab saya gak pernah langgar AD/ART PDIP, aturan lembaga DPRDSU apalagi berstatus terpidana,” tegasnya.
BACA LAGI: 11 Surat Suara “Dimainkan”, Cakades Laeole 1 Kec Parbuluan Ranap Tobing Surati Bupati & DPRD Dairi

BACA LAGI: PSR Terganjal Suket, Komisi A/B DPRDSU Imbau ATR/BPN Tidak Sandera Program Nasional
Konsiderans SK PDIP Disebut Asumsi
Nah, ketika membaca SK PDIP menyangkut pemecatan dirinya selaku anggota partai, Kiki melihat konsiderans SK justru bersifat asumsi. Artinya, imbuh Kiki lagi, dalam SK pemecatan terdapat tulisan menyatakan dirinya terbukti menganiaya. “Maka saya pastikan sekarang, tidak ada 1 pengadilan pernah memutuskan inkracht bahwa Kiki Handoko Sembiring seorang terpidana. Saya gak pernah disidangkan kasus penganiayaan. Bahkan kasus saya telah SP3. Kita warga sebaiknya taat hukum dengan asas praduga tak bersalah,” sindirnya.
BACA LAGI: Sesalkan Kerusakan Danau Toba, Massa ke DPRDSU Serukan Penenggelaman PT Aquafarm Nusantara

Kiki Merasa jadi Korban
Publik menilai kapasitas jabatan Anda tidak berada pada waktu dan tempat yang tepat pasca-kejadian di kawasan hiburan beberapa waktu silam, ada komentar ? Kiki merenung sesaat. Bagi dia, jika bercerita sedari awal, sebenarnya dirinya cuma jadi korban. “Ril saya korban. Dimana saya berniat bantu adik kandung sendiri yang mengalami korban luka. Saya datang ke lokasi kejadian untuk membantu. Tapi kasus ini dipelintir,” sesalnya. Kiki menyatakan tidak bermaksud mengenyampingkan jabatan publik yang diemban. Karena dia percaya, kehadiran ke lokasi kejadian semata-mata mau menolong seorang adik. “Apakah salah bila saya datang ke lokasi lantaran dapat kabar adik saya terluka ? Saya lihat langsung adik saya luka dan saya bawa ke RS Columbia Asia. Pukul 02.30 WIB dini hari saya ditelepon. Saya tegaskan saya tidak di tempat hiburan tersebut. Makanya perlu saya klarifikasi,” simpul Kiki.
BACA LAGI: Bahas Konflik Lahan PT SSL vs Warga Palas, Komisi B DPRDSU Rekomendasikan Hasil Pansus Kehutanan
BACA LAGI: Optimalkan PAD, Anggota DPRDSU Fahrizal Nasution Apresiasi Pemprovsu Relaksasi PKB & BBNKB

VIDIO: Sambutan Ketua KAJI Unit DPRD Sumut Budiman Pardede, S.Sos saat Aksi Sosial HUT ke-4 KAJI Unit DPRD Sumut Bersama Anak Yatim Piatu Panti Asuhan Al-Marhamah Medan Sunggal
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu
Ketua FP-Golkar DPRDSU Puji Kiki
Setelah Sidang Paripurna PAW ditutup kemarin, www.MartabeSumut.com menemui Ketua FP-Golkar DPRDSU H Dhody Thahir, SE, MBA, di ruang Komisi B DPRDSU. Dhody pun memuji sikap sportif, legowo dan jiwa besar Kiki Handoko Sembiring menghadiri Sidang Paripurna PAW terhadap dirinya. “Pak Kiki contoh baik buat kami semua di DPRDSU. Beliau bisa berjiwa besar menerima putusan partai, SK Mendagri bahkan putusan Sidang Paripurna PAW. Kita harap kedepan beliau semakin sukses,” ujar Dhody, yang juga Ketua Komisi B DPRDSU bidang perekonomian. (MS/BUD)