Gubsu Sampaikan Nota Keuangan R-APBD Sumut 2020 Rp. 12 Triliun

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Gubsu Edy Rahmayadi menyampaikan nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Sumut 2020 dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU), Senin siang (12/8/2019) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Saat menyampaikan nota keuangan, Gubsu mengungkapkan pendapatan daerah Sumut TA 2020 senilai Rp. 12.444.898.061.757,00.

Gubsu Edy Rahmayadi menyerahkan nota keuangan R-APBD Sumut 2020 kepada pimpinan DPRDSU, Senin siang (12/8/2019) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. (Foto: www.MartabeSumut.com)

Pantauan www.MartabeSumut.com, sidang dimulai pukul 11.50 WIB. Tampak hadir puluhan legislator, Sekdaprovsu serta beberapa pimpinan OPD Provsu. Gubsu mengatakan, penyampaian nota keuangan R-APBD Sumut 2020 mempedomani Permendagri No 33/2019 tentang penyusunan APBD tahun 2020. “Selain itu, tetap mengacu pada arah dan kebijakan sasaran pokok RPJMD, program prioritas nasional rencana pemerintah, program strategis nasional yang ditetapkan pemerintah serta memperhatikan visi, misi dan program kerja Pemprovsu,” tegasnya. Gubsu melanjutkan, secara umum gambaran struktur anggaran yang tercantum dalam Ranperda APBD Sumut 2020 meliputi: target pendapatan daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan dan pendapatan lain yang sah. “Selanjutnya belanja daerah direncanakan dianggarkan pada APBD Sumut 2020 sebesar Rp. 12.444.898.061.757,00,” ungkap Gubsu.

Dari jumlah Rp. 12.444.898.061.757,00 tersebut, timpal Gubsu lagi, belanja langsung mencapai Rp. 8.689.501.269.673,63. Sedangkan belanja tidak langsung sebesar Rp. 3.955.396.792.083,37. “Mengacu jumlah rencana belanja, maka APBD Sumut 2020 akan mengalami defisit anggaran senilai Rp. 200.000.000.000,00 yang akan ditutup dengan sisa lebih pembiayaan,” terangnya. Terhadap penerimaan pembiayaan daerah yang direncanakan sebesar Rp. 300.000.000.000,00, GubsuĀ  mengasumsikan bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Sementara pengeluaran pembiayaan daerah Rp. 100.000.000.000,00 direncanakan untuk penyertaan modal kepada PT Bank Sumut sesuai Perda Sumut No 2/2019 tentang penambahan penyertaan modal ke dalam PT Bank Sumut. “Jadi selisih lebih dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan dimaksud senilai Rp. 300.000.000.000,00. Digunakan untuk menutup defisit anggaran atas selisih kurang target pendapatan dan rencana belanja,” tutup Gubsu, sembari membeberkan, target PAD Sumut 2020 Rp. 5.967.650.671.842,00, Dana Perimbangan Rp. 6.468.179.389.915,00 dan Pendapatan lain-lain yang sah senilai Rp. 9.068.000.000,00. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here