www.MartabeSumut.com, Medan
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi, Wakil Gubernur (Wagubsu) Musa Rajekshah dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sabrina tidak datang saat Sidang Paripurna DPRD Sumut beragenda pencabutan Perda Provsu Nomor 14 tahun 2007 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkut Barang dan Ranperda Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung. Akibatnya, seorang legislator meradang dalam Sidang Paripurna.
Fitriyus selaku Asisten Administrasi Umum datang mewakili
Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Sidang yang digelar di
gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (18/6/2019), itu
sempat molor selama 2 jam. Dalam jadwal seharusnya pukul 09:00 WIB namun
kegiatan dimulai pukul 10:55 WIB. Atas tidak hadirnya Gubsu, Wagubsu
maupun Sekdaprovsu, salah satu anggota DPRD Sumut Eddi Rangkuti
meradang. Dia melakukan interupsi dan menyatakan keberatan. “Izin Ketua
(DPRD Sumut), saya Eddi Rangkuti, saya ingin mengugah hati nurani Ketua.
Saat ini kita sedang Paripurna, posisi yang strategis dan harusnya
dihadiri Gubsu. Bukan saya mengecilkan perwakilan atau pengganti Gubsu
yang hadir sekarang, tapi kita harus melapor kepada siapa? Karena kita
harusnya melapor kepada Gubsu, bukan yang lain,” geram Eddi.
Kalau
Gubsu tidak hadir, Eddi menilai Paripurna tidak dianggap penting oleh
Pemprovsu. “Apakah begitu kecilnya forum ini dimata Gubsu ? Kemudian
yang dilaporkan itu apa ? Apakah semua harus dilaporkan,” sesalnya.
Karena Gubsu, Wagubsu dan Sekdaprovsu tidak hadir, anggota Fraksi PDI
Perjuangan ini pun menuding adanya dugaan kesepakatan diluar kelaziman.
“Apakah sudah ada kesepakatan pihak Pemprovsu dan DPRD Sumut diluar
kelaziman ? sehingga Gubsu tidak hadir ? Saya hanya ingin menggugah hati
nurani ketua, apakah Paripurna kita hanya formalitas atau memang
dianggap penting,” cetus Eddi Rangkuti bertanya. Mendengar penyampaian
Eddi Rangkuti, Ketua DPRD Sumut yang memimpin rapat menyatakan sepakat.
Dalam laporan di Paripurna, katanya, seharusnya didengar Gubsu. Sebab
Gubsu sudah komunikasi dengan Sekretariat.”Gubsu nanti akan datang,
kalau Gubsu tidak datang, maka Paripurna kita skors sampai Gubsu
datang,” terang Ketua DPRD Sumut. Pantauan www.MartabeSumut.com
di gedung Dewan, Paripurna sempat diskors menunggu Gubsu Edy Rahmayadi
datang. Tapi sampai pukul 13:00 WIB, yang datang bukan Gubsu melainkan
Wagubsu. (MS/REZA)