Gubsu dan Wagubsu Tak Datang, Anggota DPRDSU Meradang

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi, Wakil Gubernur (Wagubsu) Musa Rajekshah dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sabrina tidak datang saat Sidang Paripurna DPRD Sumut beragenda pencabutan Perda Provsu Nomor 14 tahun 2007 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkut Barang dan Ranperda Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung. Akibatnya, seorang legislator meradang dalam Sidang Paripurna.

Fitriyus selaku Asisten Administrasi Umum datang mewakili Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Sidang yang digelar di gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (18/6/2019), itu sempat molor selama 2 jam. Dalam jadwal seharusnya pukul 09:00 WIB namun kegiatan dimulai pukul 10:55 WIB. Atas tidak hadirnya Gubsu, Wagubsu maupun Sekdaprovsu, salah satu anggota DPRD Sumut Eddi Rangkuti meradang. Dia melakukan interupsi dan menyatakan keberatan. “Izin Ketua (DPRD Sumut), saya Eddi Rangkuti, saya ingin mengugah hati nurani Ketua. Saat ini kita sedang Paripurna, posisi yang strategis dan harusnya dihadiri Gubsu. Bukan saya mengecilkan perwakilan atau pengganti Gubsu yang hadir sekarang, tapi kita harus melapor kepada siapa? Karena kita harusnya melapor kepada Gubsu, bukan yang lain,” geram Eddi.

Kalau Gubsu tidak hadir, Eddi menilai Paripurna tidak dianggap penting oleh Pemprovsu. “Apakah begitu kecilnya forum ini dimata Gubsu ? Kemudian yang dilaporkan itu apa ? Apakah semua harus dilaporkan,” sesalnya. Karena Gubsu, Wagubsu dan Sekdaprovsu tidak hadir, anggota Fraksi PDI Perjuangan ini pun menuding adanya dugaan kesepakatan diluar kelaziman. “Apakah sudah ada kesepakatan pihak Pemprovsu dan DPRD Sumut diluar kelaziman ? sehingga Gubsu tidak hadir ? Saya hanya ingin menggugah hati nurani ketua, apakah Paripurna kita hanya formalitas atau memang dianggap penting,” cetus Eddi Rangkuti bertanya. Mendengar penyampaian Eddi Rangkuti, Ketua DPRD Sumut yang memimpin rapat menyatakan sepakat. Dalam laporan di Paripurna, katanya, seharusnya didengar Gubsu. Sebab Gubsu sudah komunikasi dengan Sekretariat.”Gubsu nanti akan datang, kalau Gubsu tidak datang, maka Paripurna kita skors sampai Gubsu datang,” terang Ketua DPRD Sumut. Pantauan www.MartabeSumut.com di gedung Dewan, Paripurna sempat diskors menunggu Gubsu Edy Rahmayadi datang. Tapi sampai pukul 13:00 WIB, yang datang bukan Gubsu melainkan Wagubsu. (MS/REZA)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here