FKKDT Tolak Relokasi Keramba, Tengku Pardede Serukan Pemkab Toba Stop Perusahaan Apapun Pindahkan KJA ke Uluan & Porsea

Ketua Horas Halak Hita (H3) Indonesia Ir Tengku Said Idris Pardede. (Foto: www.MartabeSumut.com)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Ketua Horas Halak Hita (H3) Ir Tengku Said Idris Pardede mengatakan, Forum Komunikasi Kawasan Danau Toba (FKKDT) telah mengirimkan pernyataan sikap sekaligus penolakan rencana relokasi Keramba Jaring Apung (KJA) dan penghentian operasi PT Regal Springs Indonesia (RSI) di kawasan Danau Toba. Menurut Pardede, pernyataan sikap tersebut disampaikan terhadap 9 institusi pemerintah dengan 23 tembusan surat.

BACA LAGI: BLT-DD Lawan Corona, FKKDT Ingatkan 7 Bupati Sekawasan Danau Toba Potensi Salah Sasaran

Kepada www.MartabeSumut.com, Senin siang (8/6/2020), Pardede menjelaskan, 9 tujuan surat diantaranya: Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Bupati Kabupaten Tapanuli Utara, Bupati Kabupaten Toba, Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan, Bupati Kabupaten Samosir, Bupati Kabupaten Dairi, Bupati Kabupaten Simalungun, Bupati Kabupaten Karo serta Bupati Kabupaten Pakpak Barat. Sementara 23 tembusan surat meliputi: Presiden RI, Menko Maritim dan Investasi RI, Menko Perekonomian RI, Menteri Pariwisata RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional RI, Menteri Pertanian RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Perindustrian RI, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi RI.

BACA LAGI: Aparat Desa di Asahan Terima BLT-DD Covid-19, DPRDSU Ingatkan Kades Transparan & Utamakan Warga Miskin

Kemudian ditembuskan juga terhadap anggota DPR RI/DPD RI Dapil Kawasan Danau Toba, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, Ketua DPRD Kabupaten Toba, Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Ketua DPRD Kabupaten Dairi, Ketua DPRD Kabupaten Simalungun, Ketua DPRD Kabupaten Karo dan Ketua DPRD Kabupaten Pakpak Barat.

BACA LAGI: DPRDSU Imbau Gubsu Publikasikan Semua Donatur GTPP Covid-19 Sumut

Warga Sekitar Danau Toba Mengeluh

Selaku perwakilan FKKDT, Pardede pun menyatakan prihatin mendengar informasi dan keluhan masyarakat. Terutama menyangkut protes atas rencana PT RSI merelokasi KJA milik perusahaan dari Kecamatan Ajibata ke Kecamatan Porsea bahkan ke Kecamatan Uluan di Kabupaten Toba. “Jadi rencana perusahaan tersebut mengakibatkan keresahan masyarakat di kawasan Danau Toba. Makanya FKKDT menyampaikan penolakan dan mengeluarkan 6 sikap,” ucap Pardede via saluran WhatsApp.

BACA LAGI: Toni Togatorop Minta Penegak Hukum Selidiki Dugaan Manipulasi Bantuan Donatur untuk GTPP Covid-19 Sumut

Dia merinci, ke-6 sikap FKKDT itu diantaranya, pertama, Danau Toba mempunyai nilai penting sebagai Global Geopark Kaldera Toba yang sedang dalam proses akhir untuk ditetapkan Unesco. Kedua, DanauToba merupakan salah satu Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) yang sudah ditetapkan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo. Ketiga, KJA menjadi momok yang mengotori air Danau Toba secara massif dan merusak keindahan pemandangan/panorama air danau lantaran disesaki keramba apung. Keempat, pencemaran air Danau Toba sangat buruk akibat akumulasi zat pencemar air. Termasuk bahan kimia yang dikandung pellet ikan dalam praktik budidaya KJA. “Realitas ini merujuk kesimpulan akhir hasil penelitian Tim Konsultan Bank Dunia yang diminta oleh pemerintah. Hasilnya pun telah disampaikan kepada pemerintah,” ungkap Pardede. Kelima, nilai jual pariwisata dan panorama alam Danau Toba sama sekali tak bisa disandingkan dengan usaha KJA yang sangat merusak selera dan minat para wisatawan berkunjung ke Danau Toba. Keenam, meminta Pemkab Toba menolak permohonan PT RSI, PT Aquafarm Nusantara atau perusahaan lain memindahkan jaring apungnya ke Kecamatan Uluan dan Kecamatan Porsea. “Berkenaan dengan hal tersebut, kami menyampaikan penolakan atas rencana relokasi KJA perusahaan. Baik pada kedua tempat yang saya sebut di atas dan ke lokasi manapun di wilayah perairan Danau Toba,” cetus Pardede.

BACA LAGI: Bagi Sembako Kepada Wartawan, Anggota DPRD Sumut Rudy Hermanto Diskriminatif !

BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut Bagi 500 Masker ke Pengendara, Baskami Ginting: Kegiatan Kecil, Manfaat KAJI Buat Masyarakat Besar

Stop Perpanjangan Izin Perusahaan

Oleh sebab itu, semenjak dini, FKKDT dipastikan Pardede meminta Gubernur Sumatera Utara, Bupati se-kawasan Danau Toba serta khususnya Bupati Toba untuk menolak rencana relokasi keramba jaring apung di Kecamatan Uluan dan Kecamatan Porsea Kabupaten Toba atau ke lokasi lain di wilayah perairan Danau Toba.

BACA LAGI: Komite Masyarakat Danau Toba Temui Gubsu, Dr Jonius: Bahas FDT 2020, Wisata Halal & Isu Babi

Selanjutnya mengimbau pejabat terkait menghentikan perpanjangan izin operasi PT RSI, PT Aquafarm Nusantara atau perusahaan yang memiliki kegiatan serupa di perairan Danau Toba. “Atas nama Forum Komunikasi Kawasan Danau Toba, kami harap pemerintah memperhatikan sikap ini. FKKDT terdiri dari elemen organisasi GAMKI, GMKI, PMKRI, Horas Halak Hita (H3), Horas Bangso Batak (HBB), Ikatan Masyarakat Balige (IMB), Punguan Siregar Aek Nalas, DPW Kombatan Sumut dan Persatuan Cendikiawan Batak Kristen se-Dunia (PERKIBARS),” tutup Pardede. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here