MartabeSumut, Pematangsiantar
Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar cuma memvonis 2 bulan kurungan kepada Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fatori, sang mantan Kapolres Pematangsiantar penganiaya wartawan. Pada sidang PN Pematangsiantar yang digelar kemarin, Ketua Majelis Hakim Pastra Joseph Ziralou dibantu anggota Janner Purba dan Ulina Marbun, mengganjar si ‘tukang bogem’ wartawan dengan kurungan 2 bulan penjara.
Melanggar Pasal 351 KUHPidana
Disebutkan majelis hakim melalui amar putusannya, Fatori terbukti menganiaya wartawan Trans TV Andi Siahaan saat masih menjabat Kapolres. Hal itu melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana. Penganiayaan tersebut dilakukan terdakwa di sel Polres Pematangsiantar pada 30 November 2010,” kata Pastra. Vonis yang ditetapkan hakim kepada perwira menengah (pamen) Polri yang kini menjabat Wakil Direktur (Wadir) Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), itu justru lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (PU) selama 8 bulan penjara.
“Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa memang lebih ringan dari tuntutan jaksa karena berbagai pertimbangan. Terdakwa telah mendapatkan sanksi dipindah tugaskan. Terdakwa juga mengakui perbuatannya dan telah berupaya meminta maaf kepada korban seraya mengatakan penyesalan,” beber Pastra. Menurutnya, majelis hakim menjatuhkan putusan dengan mempertimbangkan 2 hal.
Yang Memberatkan
Diungkapkan Pastra, yang memberatkan terdakwa semata-mata karena pimpinan tertinggi kepolisian di Kota Pematangsiantar yang seharusnya memberikan contoh penegakan hukum, pengayoman serta teladan kepada masyarakat luas. Sedangkan yang meringankan terdakwa disebut dia karena belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Majelis hakim memberi waktu dua minggu kepada terdakwa untuk melakukan upaya hukum selanjutnya berupa banding. Bila tidak melakukan banding, terdakwa harus menjalani kurungan badan selama 2 bulan penjara.
Didampingi Keluarga
Pantauan MartabeSumut di lokasi sidang, setelah mendengar putusan hakim Fatori langsung meninggalkan ruangan sidang didampingi keluarganya. Bahkan Fatori menolak memberikan keterangan kepada wartawan terkait vonis yang diterima. “Silahkan kalian buat besar-besar di koran kalian,” tepisnya berlalu.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar (Kombes) Pol Raden Heru Prakoso mengatakan, Kapoldasu Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Wisjnu Amat Sastro mempersilakan AKBP Fatori menjalani hukuman 2 bulan kurungan penjara. “Ya kalau memang divonis 2 bulan penjara, ya harus dijalani yang bersangkutan dong,” tegasnya.
Menganiaya Wartawan
Seperti diketahui, Fatori diadili gara-gara tuduhan penganiayaan terhadap wartawan TV Andi Siahaan. Tindak pidana tersebut terjadi saat Andi berada di ruang olahraga Mapolres Pematangsiantar. Pamen Polri itu tak bisa mengendalikan emosinya lantaran Andi menolak dipindahkan ke sel khusus. Dia langsung mendatangi Andi dan memasang sarung tinju. Sejurus kemudian bogemnya melayang ke wajah Andi hingga mengalami luka dan lebam. (MS/TOM)