Empat Terdakwa Satpam Unimed Dituntut JPU 44 Tahun Penjara

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Labuhan

PN Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli menyidangkan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 4 Satuan Pengamanan (Satpam) Universitas Negeri Medan (Unimed) yang menjadi terdakwa pembunuhan, Senin (26/8/2019) di PN Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli. Ke-4 Satpam tersebut diantaranya Bagus Prayetno (18) warga Dolok Masihul Deli Serdang, M Harya Presta (22) warga Kelurahan Gaharu Medan, M Abdul Kadir (21) warga Medan Marelan dan Feri Zulham (26) warga Jalan Pancing Medan. Keempat Satpam didakwa membunuh 2 orang korban di areal kampus Unimed beberapa waktu lalu. Kedua korban bernama Joni Pernando Silalahi (30) dan Steven Sihombing. Mereka sama-sama tinggal di Jalan Tangkul Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Labuhan Deli Eko Maranatha Simbolon, SH menyatakan keempat terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan perbuatan pembunuhan secara bersama-sama sesuai dakwaan primer melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Dengan bukti yang merupakan hasil pemeriksaan JPU dipersidangan dan pelanggaran yang dilakukan keempat terdakwa, maka dituntut masing-masing 11 tahun penjara alias 44 tahun. Yang memberatkan keempat terdakwa menghilangkan nyawa orang lain sedangkan yang meringankan sopan dalam persidangan. Majelis Hakim PN Lubuk Pakam Sabar Simbolon,SH, Said Hamrizal Zulfi,SH, dan Tarima Saragih,SH menanyakan tuntutan JPU apakah sudah dipahami dan didengar, keempat terdakwa menjawab sudah. Kemudian Penasehat Hukum (PH) keempat terdakwa saat ditanya hakim menyatakan akan membacakan pledoi pada sidang pekan depan untuk meringankan hukuman para terdakwa.
.
JPU Eko Simbolon menambahkan keempat terdakwa melakukan penganiayaan dengan peran berbeda terdakwa M. Harya Presta saat kejadian menginjak dan memborgol korban dan membawa korban Joni fernando Silalahi dari portal ke pos. Lalu Bagus Prayetno memiting dan menghantamkan kepala korban Stevan Sihombing ke aspal. Kemudian terdakwa M.Abdul Kadir berperan menendang korban dan membawa korban Joni dari portal ke pos.FeriZulham memukuli korban di pos. Keempat petugas Satpam Unimed itu menduga sebelumnya bahwa kedua korbanlah sebagai pelaku pencurian sepeda motor karena tidak dapat menunjukkan STNK dan sebagai pencuri helm karena seringnya mahasiswa kehilangan di areal Unimed itu. Usai hakim menanyakan kepada keempat terdakwa lalu hakim mengundurkan sidang dan akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi. (MS/BIS)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here