
www.MartabeSumut.com, Medan
Kasus dugaan penganiayaan melibatkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) inisial “KHS” terhadap 2 oknum Polri Bripka Karingga Ginting (anggota Brimob Kompi 4 Yon C) dan Bripka Mario (anggota Ditlantas Polda Sumut) di kawasan hiburan Retro Capital Building Jalan Putri Hijau Medan, Minggu (19/7/2020) sekira pukul 03.00 WIB dini hari, menambah antrean panjang pertanyaan besar publik tentang integritas 2 lembaga negara yang seharusnya jadi panutan. Bukan apa-apa, belum usai “pukulan” keras Djoko Tjandra menghantam jiwa rakyat Indonesia akibat perilaku korup oknum beberapa lembaga negara di Jakarta, kini moral 3 oknum pada 2 institusi negara kembali mencabik-cabik rasa keadilan masyarakat Sumut.
BACA LAGI: Tanggapi Kasus “KHS”, Badan Kehormatan DPRD Sumut Bergerak Bila Ada Laporan & Pengaduan
Kritik keras tersebut dilontarkan praktisi hukum Julheri Sinaga, SH, kepada www.MartabeSumut.com, Rabu siang (22/7/2020). Berbicara melalui saluran telepon, Julheri mengatakan, kendati bukan bermaksud meng-generalisir perilaku 3 oknum adalah realitas kedua lembaga, toh sulit dinafikan bahwa publik Sumut tetap akan miris melihat integritas DPRDSU sebagai lembaga perwakilan rakyat dan Polri selaku institusi penegak hukum. Menurut pengacara tergolong vokal ini, fakta membuktikan 1 pejabat serta 2 alat negara berada pada waktu dan tempat yang melanggar kaidah-kaidah moral/etika jabatan. “Saya rasa 3 oknum institusi negara itu telah mencabik-cabik rasa keadilan publik. Tolong insan Media mengawasi terus agar kasus ini tidak direkayasa,” imbaunya.
BACA LAGI: Pemasaran Telur Ayam Hatching Egg Langgar Permentan, DPRDSU Imbau Pemprovsu & Pemko Medan Bertindak
BACA LAGI: Umumkan 17 Cakada Akhir Juli, Wakil Ketua PDIP Sumut Sebut Akhyar & Bobby Berpeluang
Pidana Umum, Jangan Sampai “86”
Julheri menilai, apa yang terjadi di kawasan hiburan tersebut merupakan tindak pidana dan delik umum. Sehingga perkara dan proses hukum harus lanjut berjalan secara berkeadilan. “Ulah mereka menyeret 1 lembaga terhormat dan 1 institusi negara. Ngapain oknum anggota Dewan ada di sana ? Ketua DPRDSU dan Ketua Badan Kehormatan DPRDSU jangan diam aja dong. Ambil tindakan tegas atas dugaan pelanggaran etika/kode etik. Lalu, Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan harus jujur menjelaskan aktivitas 2 oknum Polri di kawasan hiburan. Saya minta hasil tes urin 3 oknum yang bertikai disampaikan polisi sesuai fakta. Sama-sama aneh mereka bertiga,” sindir Julheri, sembari menambahkan, walau ada perdamaian, tapi kasus tidak boleh memumculkan cerita “86” alias ditutup.
BACA LAGI: Konsesi HTI PT TPL Disebut Masuk Hutan Lindung, Konservasi & APL, Komisi B DPRDSU Tinjau ke Toba
BACA LAGI: Miris..!!! Perusahaan di Sumut Kerap Abaikan Hak-hak Pekerja & Buruh
Pidana = Perkara Publik
Menyinggung kemungkinan penangguhan penahanan terhadap oknum anggota DPRDSU “KHS” yang sudah ditangkap polisi pada Minggu malam (19/7/2020), Julheri menyatakan menjadi hak subjektif para penyidik. “Boleh saja ditangguhkan penahanan sesuai hak subjektif penyidik. Sebab penyidik bisa melakukan penahanan, tidak melakukan penahanan atau menangguhkan penahanan,” ucapnya. Persoalan sensitif sekarang, timpal Julheri lagi, masyarakat punya hak sebagai warga negara untuk merasa terwakili ketika rasa keadilan publik tercabik-cabik. “Pidana itu kan perkara publik ? Artinya polisi mewakili negara sekaligus kepentingan publik. Makanya kita ingatkan polisi jangan merampas rasa keadilan publik saat memproses kasus ini,” tegasnya.
BACA LAGI: Komisi B DPRDSU Minta PTPN 4 Kembalikan Hak Izin Lokasi 1.200 Ha Kepada KUD Pasar Baru Batahan
Lantaran 3 oknum dari 2 institusi negara telah mencoreng lembaga negara, Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan pun diharap Julheri mengawasi serius kasus yang sudah masuk ranah hukum. Diantaranya dengan melakukan proses hukum secara transparan dan berkeadilan. Kemudian mewujudkan fungsi polisi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. “Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan patut menunjukkan tanggungjawab terhadap rasa keadilan dan etika publik yang sudah koyak ditengah-tengah rakyat Sumut. Caranya melalui kejujuran memproses hukum ke-3 oknum,” cetus Julheri mantap.
BACA LAGI: GKT Masuk UGG UNESCO, Sekretaris Komisi A DPRDSU Tanya Blue Print Dispar Sumut & 8 Pemkab
Sampaikan Hasil ke Publik
Bagi Julheri, proses hukum 2 oknum polisi dan 1 oknum DPRDSU mutlak disampaikan terbuka kepada publik Sumut. Sehingga penyidik Polri tidak “bermain mata” atau merekayasa penyidikan atas instruksi pimpinan. Julheri menyatakan, Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan perlu ikut mengawal kasus agar kelak kinerja polisi/penyidik tidak mempertontonkan ketidakadilan proses hukum. “Mohon diingat ya, selaku penegak hukum, ada tanggungjawab Polri terhadap rakyat. Yaitu sejauh mana progress kasus 3 oknum itu kedepannya. Sudah cukuplah Djoko Tjandra mempermalukan hukum kita. Jangan ada lagi proses hukum yang sengaja dilumpuhkan demi kepentingan tersembunyi,” ingat Julheri Sinaga dengan nada tinggi.
BACA LAGI: Komisi A DPRDSU Bahas Pilkada 9 Desember 2020, Rusdi Lubis Pertanyakan NPHD untuk KPU & Bawaslu
BACA LAGI: Danau Toba Masuk UGG, Ketua Komisi B DPRDSU Viktor Silaen Ingatkan Sinergi 4 Unsur
Kejadian di Kawasan Hiburan Retro
Seperti diketahui, 2 oknum Polri dan 1 oknum anggota DPRDSU terlibat perkelahian pada Minggu (19/7/2020) dini hari di lokasi hiburan Retro gedung Capital Building Jalan Putri Hijau Medan. Akibatnya, 2 orang polisi yakni Bripka Karingga Ginting (anggota Brimob Kompi 4 Yon C) dan Bripka Mario (anggota Ditlantas Polda Sumut), babak belur setelah menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan sekelompok orang diduga didalangi oknum anggota DPRDSU berinisial “KHS:. Penganiayaan yang diduga oleh kelompok “KHS”, itu disebut-sebut membuat Bripka Karingga Ginting mendapat luka pada bagian kepala dengan 4 jahitan. Tengkorak kepalanya terkena benda tumpul, ruas jari telunjuk sebelah kiri mengalami pergeseran, luka lecet hingga lebam di wajah. Sementara Bripka Mario menderita luka di kepala sebelah kanan, luka dan lebam di wajah bahkan luka pada tulang rusuk sebelah kiri. (MS/BUD)