Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Tower FMIPA Unimed, Zeira Salim Ritonga Imbau Poldasu Ungkap Transparan Penyelidikan

Anggota DPRDSU Zeira Salim Ritonga, SE, saat dikonfirmasi di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. (Foto Dok: www.MartabeSumut.com)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Zeira Salim Ritonga, SE (foto) mengimbau penyidik Poldasu transparan mengungkap hasil penyelidikan semua pihak atas dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Tower FMIPA Jurusan Fisika Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Unimed. Apalagi, kata Zeira, PT Guna Karya Nusantara (GKN) selaky pemenang tender disebut-sebut memiliki track record yang buruk dalam pengerjaan proyek di Jambi, Aceh bahkan Serang.

Baca juga: Struktur AKD DPRDSU Diumumkan, Sekretaris Komisi A Targetkan 3 Sasaran

Dikonfirmasi www.MartabeSumut.com, Senin sore (28/10/2019) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Zeira memastikan, setiap lelang pekerjaan yang menggunakan APBN, APBD atau anggaran dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seharusnya diproses melalui ketentuan peraturan atau UU berlaku. Sekretaris Fraksi Nusantara DPRDSU ini menilai, adanya indikasi praktik korupsi atas pekerjaan PT GKN Di FMIPA Unimed tentunya menjadi “PR” serius bagi aparat kepolisian dan kejaksaan. “Sebab mereka yang punya kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik pekerjaan dan penerima atau pelaksana proyek. Saya minta penyidik Poldasu mengungkap transparan ke publik hasil penyelidikan dari semua pihak,” tegasnya. Tentunya, lanjut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, kepolisian dapat bergerak melalui rekomendasi LHP BPK. Jika kelak memang ditemukan tindak pidana korupsi atau kerugian Negara, maka Zeira mendorong penegak hukum secepatnya menindaklanjuti tanpa ada kompromi. “Tegakkan langkah hukum. Poldasu jangan ragu. Periksa semua pejabat Unimed supaya jangan jadi pembelajaran dan preseden buruk bagi mahasiswa Unimed. Kita miris bila korupsi semakin merajalela terutama di lembaga pendidikan,” ingat Zeira. Legislator asal Dapil Sumut VI Kab Labuhan Batu, Kab Labusel dan Kab Labura itu pun menyatakan keheranan mendalam. Bukan apa-apa, fakta empiris track record kurang baik PT GKN seyogianya membuat panitia lelang dan pejabat Unimed tidak mempercayakan proyek kepada perusahaan tersebut. Bagi dia, beberapa informasi dan temuan kinerja PT GKN merupakan dasar pertimbangan utama sebelum Panitia Lelang dan FMIPA Unimed memenangkan PT GKN. “Panitia lelang kan bisa mendapat informasi dari lembaga tertentu dan penegak hukum. Kok yang bobrok justru dimenangkan,” sesal Wakil Ketua Komisi B DPRDSU itu.

Baca juga: Ketua PT Ambil Sumpah 5 Pimpinan Dewan, Ketua DPRDSU Sindir Gubsu

Poldasu Periksa Beberapa Pihak

Perlu diketahui, hingga kini Poldasu telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait dugaan korupsi pembangunan gedung Tower FMIPA Jurusan Fisika Unimed tahun anggaran 2018. Sampai sekarang Tim Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penyelidikan proyek yang berlokasi di Jalan Willem Iskandar Pasar V Medan itu. Penyidik berulangkali memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Unimed Drs Muslim ST MPd, Pokja Pengadaan Jasa Konstruksi ULP Unimed, Bendahara serta rekanan (kontraktor). Bahkan, Polisi bersama tim ahli dari USU melakukan pemeriksaan terhadap fisik bangunan. Pengerjaan dilaksanakan PT. Guna Karya Nusantara dengan harga penawaran Rp. 27.697.035.000. Pekerjaan berjenis kontrak lumpsum ini berjangka waktu penyelesaian pekerjaan selama 245 hari kalender. Sedangkan masa jaminan pemeliharaan selama 180 hari kalender sejak serahterima pertama pekerjaan.

Baca juga: Kompromi Posisi AKD Buyar, Rapim DPRDSU Dianggap Ecek-ecek & Diwarnai Walk Out 2 Legislator

Baca juga: 100 Anggota DPRDSU 2019-2024 Dilantik, 37 Legislator 2014-2019 Hadir

Proyek Tidak Bermasalah

Humas Universitas Medan (Unimed), Surip, bersikukuh bahwa pihaknya tidak akan meloloskan perusahaan bermasalah ikut tender. “Tidak ada satupun perusahaan yang memperoleh tender pekerjaan di Unimed yang bermasalah. Setiap mau pengumuman tahap akhir, Pokja selalu aktif berkoordinasi dengan pihak berwenang. Tidak akan mungkin lolos hingga tahap akhir,” ucapnya kepada wartawan saat dikonfirmasi via WA, Sabtu (26/10/2019). Mengenai perjalanan PT Guna Karya Nusantara (GKN) yang berbenturan dengan hukum pada proyek diluar Sumatera Utara, Surip menyebut hal itu merupakan perspektif Jurnalis dalam penulisan berita. “Itu kan perspektif jurnalis dalam menulis berita. Tidak BPKP yang mengeluarkan. Berita kan tidak bisa dijadikan dasar kecuali yang keluarkan dari pihak resmi, BPKP atau lembaga resmi lain,” tepis Surip.

Baca juga: 16 Hari Gubsu Menjabat: DPRDSU Kecewa P-APBD Sumut 2018 Diubah Sepihak, Bansos Rp.80 M Terancam

Dicecar soal permasalahan hukum terhadap PT GKN yang diangkat jadi pemberitaan adalah merupakan fakta persidangan, Surip menuding bahwa tidak semua berita berdasarkan data dan fakta yang konkret. “Saya S1 dan S2 Ilmu Komunikasi. Saya udah lama di media,” kilahnya lagi. Ditegaskan Surip, proses tender dan mekanisme telah sesuai dengan peraturan yang ada. “Perlu saya tegaskan, setiap tahun penggunaan anggaran di PTN itu diaudit oleh BPK dan Irjen Dikti. Jadi belum ada temuan. Berarti penggunaan dana di Unimed tidak ada yang bermasalah,” ujarnya. Dia menyebut, BPK sebagai lembaga resmi pemerintah dan secara organisatoris kelembagaan tidak berhubungan dengan PTN. Sebab PTN hanya bagian dari lembaga pemerintah yang menggunakan dana APBN. “Makanya diaudit penggunaan dananya oleh BPK,” tandasnya. Yang pasti, terang Surip lagi, semua lembaga pemerintah pasti diaudit BPK. Kalau ada masalah, akan diberikan ke Kejaksaan dan Kepolisian untuk diproses. “Sebaliknya, apabila bersih, niscaya dijadikan pelaporan,” tutup Surip. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here