www.MartabeSumut.com, Medan
Ketua KPPS TPS 17 Kel Sei Rengas 2 Kec Medan Area, Maimun (52), naik pitam. Pasalnya, pasca-Pemilu 17 April 2019 kemarin, jabatannya terpaksa dilepaskan karena menduga Soerohadimodjo Ecko Pramono selaku Kepling 8 Kel Sei Rengas 2 telah melakukan korupsi dan mark-up biaya operasional TPS 17. Akibatnya, dalam waktu dekat, Maimun bertekad melaporkan Ecko ke polisi.
Kepada www.MartabeSumut.com di Medan, Senin sore (29/4/2019), Maimun menjelaskan, pada tanggal 12 April 2019 dirinya memulai tugas Ketua KPPS setelah menerima 273 form C6 (undangan) dari orangtua Ecko untuk pengisian nama-nama warga pemilih. Lalu pada 13 April 2019 tugas tersebut selesai dikerjakan bersama 5 anggota KPPS lain. Masalah mulai muncul ketika Maimun mempertanyakan honor uang makan anggota KPPS. “Si Kepling 8 Ecko itu menjawab: kalian tenang-tenang saja. Nanti kita atur, duduk manis nanti dikasih semua. Dua hari jelang pencoblosan saya tunggu niat baik Ecko tapi gak jelas. Padahal hak anggota KPPS Rp. 47 ribu/orang x 3 sekira Rp. 140 ribu/orang. Hak yang kami tuntut namun tak jelas sampai sekarang,” kesal warga Jalan Intan No 59 A tersebut. Celakanya lagi, singkap pegaawi honor BPBD Sumut itu lebih jauh, Ecko menyatakan semua Kepling di Kel Sei Rengas 2 sudah koordinasi agar Kepling yang memegang uang KPPS. “Saya protes dong, sebab itu uang KPPS. Karena tak diacuhkannya, saya dan 5 anggota KPPS mundur sebelum hari “H” pencoblosan. Kami tak terima honor. Kami menduga pagu anggaran TPS 17 untuk keperluan tenda, ATK, meja dan kursi senilai Rp. 2.866.500 telah dikorupsi bahkan di-mark-up. Saya akan lapor polisi,” ancam Maimun, seraya menyesalkan sikap Ecko lantaran membuat status dan kalimat tidak pantas di media sosial Facebook yang menghina keluarganya HM Iskandar Sakty Batubara, SE, MSP selaku anggota DPRD Sumut.
Muncul Pasal Tambahan Penghinaan
Di lokasi sama, www.MartabeSumut.com juga mengkonfirmasi anggota DPRD Sumut HM Iskandar Sakty Batubara, SE, MSP. Pria yang akrab disapa “Coki” ini pun membenarkan keterangan Maimun. Setelah www.MartabeSumut.com menerbitkan berita edisi Sabtu 27 April 2019 tentang dugaan korupsi 41.777 TPS di Sumut, singkap Coki, Kepling 8 Kel Sei Rengas 2 Soerohadimodjo Ecko Pramono menghinanya di Facebook. “Kita sudah screenshoot status si Ecko. Selain dugaan korupsi di TPS 17, si Ecko itu menambah pasal pidana lagi untuk kami laporkan ke polisi,” geram Coki. Bagi Ketua Komisi C DPRD Sumut tersebut, indikasi dugaan korupsi di TPS 17 dilakukan secara sistematis. Sebab Ecko sebagai Kepling menyatakan bahwa ada koordinasi beberapa Kepling untuk menguasai hak keuangan KPPS. “Ini ancak orang tak bertanggungjawab dan harus diusut polisi,” tegasnya. Coki meyakini, mungkin sekali masalah serupa tidak hanya terjadi di TPS 17 Kel Sei Rengas 2 melainkan melanda hampir semua TPS di Sumut. Dia pun menyatakan aneh jika uang makan anggota KPPS diatur Kepling. “Kan gak benar. Yang teken serah terima uang itu harus Ketua KPPS dan bukan Kepling. Makanya patut diduga telah terjadi korupsi, mark-up atau Pungli uang terkait kebutuhan tenda, meja, kursi dan konsumsi di TPS 17. Ini delik penyalahgunaan wewenang,” akunya. Coki juga berjanji akan mem-backup kasus yang dikeluhkan Maimun. Dalam minggu ini, Coki menyatakan segera membuat pengaduan ke polisi. “Bisa saja 41.777 TPS di Sumut terjadi mark-up, korupsi dan Pungli. Bukan tidak mungkin uang haram dari puluhan TPS di Kel Sei Rengas 2 mengalir ke tingkat atas. Karena si Ecko yang bilang sesuai kesepakatan Kepling di Kel Sei Rengas 2,” terang Coki.
Ketua PPS Ajak Musyawarah
Hingga kini www.MartabeSumut.com belum dapat mengkonfirmasi Kepling 8 Kel Sei Rengas 2 Kec Medan Area, Soerohadimodjo Ecko Pramono. Namun Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kel Sei Rengas 2 Safir Umar Azis berhasil dikonfirmasi pada Rabu (1/5/2019) pukul 15.30 WIB. Dihubungi melalui ponselnya, Safir Umar Azis terkejut mengetahui situasi berkembang. Sebagai atasan dari semua Ketua KPPS di Kel Sei Rengas 2, Safir mengaku kurang tahu akar persoalan antara Maimun dan Ecko. “Baru tahu saya Pak kalo ada tuduhan korupsi dan mau dilapor ke polisi. Setahu saya Ketua KPPS TPS 17 mundur, makanya atas rekomendasi Ecko saya ambil kebijakan mengganti Maimun termasuk 5 anggota KPPS lain. Tujuannya cuma bekerja di TPS 17 lantaran waktu pencoblosan tinggal 1 hari,” ujar Safir. Dia menegaskan, pengangkatan Maimun sebagai Ketua KPPS TPS 17 sesuai SK yang ditandatanganinya. Safir membeberkan, 1 hari sebelum pencoblosan sempat bertemu Maimun di kantor Lurah. “Kami jumpa di kantor Lurah. Dia bilang nanti kutelpon kau. Saat itu dia gak ada cerita akan mundur. Saya justru dapat info dia mundur dari Ecko,” katanya. Sampai 16 April 2019, Safir memastikan beberapa KPPS belum ambil uang. Apapun cerita dan masalahnya, Safir berharap dilakukan musyawarah terlebih dahulu. “Bagaimana bagusnya supaya sama-sama enak. Secepatnya saya mediasi terbuka di depan Lurah. Janganlah langsung lapor polisi. Kita selesaikan secara musyawarah,” imbau Safir Umar Azis, seraya menambahkan, di PPS Kel Sei Rengas 2 terdapat 23 TPS saat Pemilu 17 April 2019. (MS/BUD)