Dugaan KKN Proyek PT PLN Pembangkit Belawan, Syamsul Qodri Dorong Kejatisu Proaktif Menyelidiki

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumateta Utara (DPRDSU) H Syamsul Qodri Marpaung, Lc, mengimbau aparat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) proaktif menyelidiki dugaan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pengadaan proyek barang/jasa di lingkungan PT PLN (Persero) Sektor Pembangkitan Belawan. Apalagi, aksi massa berbendera mahasiswa telah berunjukrasa ke kantor Kejatisu pada Senin (16/7/2018).

Dikonfirmasi www.MartabeSumut.com, Kamis siang (26/7/2018), Syamsul Qodri memastikan, proyek-proyek PLN menggunakan dana dari kantong APBN. Artinya, jika benar ada indikasi dugaan KKN atau penyimpangan aturan atas mekanisme penunjukan langsung (PL) pelaksana proyek-proyek tersebut, aparat hukum bisa meminta BPK melakukan audit khusus. “Saya harap Kejatisu proaktif menyelidiki dong. Bila perlu data valid, dorong BPK melakukan audit. Sebab mereka menggunakan dana APBN,” tegas Syamsul Qodri dari Jakarta, via saluran telepon.

Proyek Diduga Tak Sesuai RAB

Politisi PKS ini melanjutkan, kalau kelak hasil audit BPK merekomendasikan adanya pelanggaran, maka Kejatisu semakin mudah menindaklanjuti proses penyelidikan dan penyidikan. Legislator membidangi pembangunan/kelistrikan rakyat itu memastikan, PT PLN Sektor Pembangkitan Belawan harus terbuka menjelaskan dugaan KKN realisasi fisik rehab jalan, rehab kantor, rehab gedung, pengadaan mesin dan pengecatan kantor sekira Rp. 1,3 M yang saat ini diributkan publik lantaran diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Termasuk 4 item kegiatan jasa konstruksi rehab yang dipecah-pecah menjadi Rp. 300 juta per SPK. Bagi wakil rakyat asal Dapil Sumut V Kab Asahan, Kota Tanjung Balai dan Kab Batubara tersebut, pelaksanaan pengadaan barang/jasa konstruksi melalui mekanisme PL di lingkungan PT PLN, wajib mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah. Kendati demikian, Syamsul Qodri mengingatkan pula mekanisme PL juga diatur dalam (Peraturan Pemerintah) PP Nomor 79 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang diteken Presiden RI Joko Widodo pada 2 November 2015. “Jangan lupa, sesuai Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 79 Tahun 2015, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penerima penugasan sebagaimana dimaksud hanya dapat melakukan penunjukan langsung (PL) kepada BUMN lain atau anak perusahaan BUMN. Bukan sesuka hati mengklaim rekanan sendiri secara tertutup, mengatur rekanan fiktif atau menunjuk 1 perusahaan tertentu tapi faktanya dilaksanakan pihak lain. Itu jelas melanggar aturan,” tutup Syamsul Qodri dengan nada tinggi, sembari menyerukan pengusutan tuntas dugaan proyek KKN di PLN Belawan itu.

Terpisah, Kepala PT PLN (Persero) Sektor Pembangkitan Belawan Andi Makkasau, Kepala Pengadaan Desi dan Manajer Keuangan Yuni, hingga kini belum berhasil dikonfirmasi. Namun Manajer SDM/Umum PT PLN Kantor Induk Pembangkit Sumatera Bagian Utara (KITSBU) Eddy Irawan menyatakan, PL 4 proyek rehabilitasi di PT PLN Belawan diperbolehkan. “PL merupakan pekerjaan jasa terintegrasi. Ditujukan kepada rekanan kontraktor yang terdaftar di lingkungan PT PLN,” tepis Eddy Irawan kepada wartawan, beberapa hari lalu. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here