www.MartabeSumut.com, Medan
Direktur Air Minum PDAM Tirtanadi Sumut Joni Mulyadi dan Direktur Adm Keuangan PDAM Tirtanadi Sumut Feby Melani dicopot Gubsu Edy Rahmayadi secara mendadak per 10 Juni 2021. Ketua Fraksi Nusantara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Zeira Salim Ritonga, SE, mempertanyakan alasan Gubsu mencopot kedua Direksi. Zeira mengingatkan, Gubsu, Wagubsu dan Pemprovsu tidak boleh menjadikan BUMD sebagai alat kepentingan pribadi, golongan dan kelompok.
BACA LAGI: DPRDSU Heran Pipa Transmisi tak Diganti Sejak Zaman Belanda, Ini Jawaban Dirut Tirtanadi Sumut
BACA LAGI: Lapas Kota Pinang Terbakar, Kadiv Pas: 273 Napi & Dokumen Aman
BACA LAGI: Target IMI Sumut Gelar Event APRC & WRC, Harun Nasution Harapkan Dukungan Pusat – Daerah
Kepada www.MartabeSumut.com, Jumat siang (18/6/2021) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Zeira menyatakan prihatin mendengar 2 Direksi BUMD PDAM Tirtanadi Sumut dipecat. Padahal masih baru diangkat alias belum 1 tahun bekerja. “Kok tiba-tiba dipecat ? Apa hasil Pansel Direksi kemarin tidak menjaring dengan baik dan benar ? Saya rasa ini kejutan menyedihkan,” heran Zeira kebingungan. Anggota DPRDSU periode 2014-2019 dan 2019-2024 ini pun mengaku tidak paham apa yang jadi keinginan Gubsu dalam mengelola BUMD di Sumut. Menurut dia, seyogianya Gubsu benar-benar konsisten dan selektif menunjuk orang-orang berdasarkan kemampuan, integritas bahkan track-record. “Jangan sebentar-sebentar memecat. Tentu mencerminkan ketidak-profesional-an Gubsu selaku pemilik saham 99 persen di PDAM Tirtanadi Sumut. BUMD jadi kurang efektif, juga tidak efisien,” tegasnya.
BACA LAGI: Pandangan F-Nusantara DPRDSU Soal APBD Sumut 2020, Zeira Sentil Pekerjaan Pemprovsu Carut-Marut
BACA LAGI: Zeira Salim Ritonga Desak Dewas PDAM Tirtanadi Uji Labor Cairan Kimia PT STI
Banyak Titipan Kepentingan di BUMD
Publik Sumut sangat tahu banyak sekali titipan kepentingan pribadi/kelompok di BUMD Sumut khususnya PDAM Tirtanadi Sumut, pendapat Anda ? Legislator asal Dapil Sumut 6 Kab Labuhanbatu, Kab Labusel dan Kab Labura itu justru tertawa sinis. Bagi Zeira, inilah sumber masalah paling besar sehingga BUMD di Sumut kerap tidak bisa maju apalagi berkembang. Sebab kepentingan pribadi dan golongan cenderung melampaui kepentingan publik. “Saham PDAM Tirtanadi kan dimiliki tunggal oleh Gubsu. Kewenangan mengangkat, memilih atau memberhentikan Direksi juga dipegang Gubsu. Tapi saat mengambil keputusan (angkat/copot), apa dia tak melihat detail seseorang berdasarkan objektivitas ?Janganlah gak ada badai atau hujan tiba-tiba main copot aja. Angkat dan copotlah orang sesuai kinerja. Hentikan pola-pola copot sana copot sini. Kondite perusahaan publik bisa kehilangan kepercayaan,” yakinnya.
BACA LAGI: TERUNGKAP ! Pelanggan Sekira 500 Ribu, Tirtanadi Sumut Cuma Gratiskan Air 2.350 RT-1
BACA LAGI: Soal Realisasi Dana Desa, Politisi Hanura Ingatkan Aparat Tipikor Proaktif Mengawasi
Pakai Uang Rakyat, BUMD Harus Terbuka
Haruskah Gubsu mengungkap ke publik alasan mengangkat dan memecat Direksi BUMD di Sumut ? Zeira langsung mengangguk setuju. Wakil Ketua Komisi B DPRDSU bidang perekonomian tersebut berpandangan, perusahaan publik patut menghadirkan keterbukaan manajemen sedari awal. Pasalnya, melekat hak-hak masyarakat tatkala uang rakyat dari kantong APBD Sumut digunakan mengelola BUMD. Nah, bercermin dengan kasus pencopotan 2 Direksi PDAM Tirtanadi Sumut, Zeira percaya publik sedang menebak-nebak bahwa ada kepentingan Gubsu, Wagubsu atau Pemprovsu yang tidak sejalan dengan 2 Direksi. Artinya, ketika kepentingan pribadi/kelompok Gubsu tidak diakomodir Direksi, maka bukan mustahil keputusan pencopotan dilakukan sepihak. “Jika benar potensi tersebut terjadi, ya jelas sangat kita sesalkan. Mulailah memupus unsur kepentingan pribadi, golongan dan kelompok agar tidak merusak manajemen BUMD serta performance Gubsu sendiri,” sindirnya mantap.
BACA LAGI: Tirtanadi Sumut Gratiskan Air, Aroma Akal-akalan Tercium Mengalir
BACA LAGI: Wartawan Diteror, Zeira Salim Ritonga Dorong Kapolres Binjai Ungkap Otak Pelaku
Buka ke Publik Alasan Pencopotan
Seharusnya, simpul Zeira lebih jauh, Gubsu jujur membuka ke publik masalah 2 Direksi PDAM Tirtanadi Sumut yang dicopot. Termasuk prestasi dan bentuk kesalahannya. Jangan baru beberapa bulan diangkat, lalu dicopot seenaknya akibat selera kepentingan tersembunyi yang tidak diakomodir Direksi. Zeira berharap, Gubsu segera menjawab dasar pencopotan supaya terkonfirmasi dan tidak liar kemana-mana. “Tanda tanya besar buat publik Sumut. Boleh dong DPRDSU selaku pengawas Gubsu dan BUMD minta penjelasan. Saya ingatkan ya, kepentingan Gubsu, Wagubsu dan pejabat Pemprovsu tidak boleh di atas kepentingan rakyat. Kepentingan umum wajib di atas semuanya,” tutup Bendahara DPW PKB Sumut ini dengan nada tinggi.
VIDIO: Sambutan Ketua KAJI Unit DPRD Sumut Budiman Pardede, S.Sos saat Aksi Sosial Natal bersama 100 anak yatim piatu Panti Asuhan Anak Gembira Simalingkar Medan
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
Ini Tanggapan Mantan Direktur Air Minum
Terpisah sebelumnya, www.MartabeSumut.com mengonfirmasi mantan Direktur Air Minum PDAM Tirtanadi Sumut Joni Mulyadi, Kamis malam (17/6/2021). Dihubungi via ponselnya, Joni mengungkapkan SK pencopotan 2 Direksi diteken Gubsu pada 10 Juni 2021. Kemudian hari Senin 14 Juni 2021 Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Sumut menyerahkan SK Gubsu. “Ya 2 orang (dicopot), saya dan Ibu Feby. Saya gak tahu alasannya. Tapi dalam SK Gubsu dikatakan hasil evaluasi kinerja. SK Gubsu kami terima 14 Juni 2021. Kinerja kami dianggap kurang,” ujar Joni pelan. Dia menjelaskan, sesuai PP 54/2017 tentang BUMD, Gubsu sebagai Kuasa Pemegang Modal (KPM) memiliki hak untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi. (MS/BUD)