DPRDSU Simpulkan Eksplorasi Emas PT SMM di Madina Stop Dulu

Bagikan Berita :

MartabeSumut, Medan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) melalui Komisi B dan D akhirnya menyimpulkan perusahaan pertambangan emas PT Sorik Mas Mining (SMM) yang ada di Kab Mandailing Natal (Madina) untuk stop beroperasi sementara waktu. Demikian salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRDSU bersama 25 anggota Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (IMA), Kadishut Sumut JB Siringoringo dan Kadis Pertambangan Sumut Untungta Kaban, Selasa pagi (17/4) di gedung Dewan.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi D Yan Syahrin dan Ketua Komisi B Washington Pane, itu juga menyimpulkan 3 kemufakatan lain diantaranya; pengelolaan dan operasional PT SMM harus mengacu hasil kerja Tim Pencari Fakta (TPF) yang telah diparipurnakan DPRDSU beberapa waktu lalu. Kemudian, membawa hasil kerja TPF kepada kementerian Kehutanan dan kementerian ESDM di Jakarta serta jadwal untuk mengundang Pemprovsu dan Pemkab Madina untuk berbicara dengan DPRDSU terkait butir-butir rekomendasi Pemprovsu.

Pantauan MartabeSumut di lokasi RDP, beberapa anggota Dewan yang hadir seperti Budiman P Nadapdap, Janter Sirait, H Ajib Shah, Restu K Sarumaha, Jamaluddin Hasibuan, Sonny Firdaus, Yusuf Siregar, Maratua Siregar, Marahalim Harahap, Nurul Azhar dan Fadly Nursal, terlihat tegas meminta agar potensi konflik semisal peristiwa berdarah penembakan pada 29 Mei 2011 lalu tidak terulang lagi. Melainkan, mengimbau semua pihak terkait untuk mencari jalan keluar terbaik atas operasional PT SMM yang dipersoalkan masyarakat setempat. “Bila operasi pertambangan PT SMM salah, ya diperbaiki agar berguna bagi masyarakat Madina. Kemudian PT SMM sebaiknya melibatkan warga lokal menjadi tenaga kerja,” kata anggota Dewan.

Madina Bukan Penjara

Sementara Ketua IMA Madina Ahmad Irwandi Nasution membeberkan, pihaknya bukan tidak setuju SMM beroperasi di Madina. Namun dirinya tidak tega melihat Madina dikatakan penjara hanya gara-gara berbagai ketimpangan perusahaan yang disoroti mahasiswa. “Kalo SMM mau beroperasi dengan baik di Madina, ya harus berpihak pada rakyat setempat. Tapi sampai sekarang SMM tidak pernah melibatkan pemerintah daerah Madina. Buktinya pembagian saham keuntungan sebesar 26 persen saja untuk rakyat Madina tidak kunjung dipenuhi perusahaan,” tegas Irwandi. Pada sisi lain, dia juga menyesalkan terbitnya surat izin pinjam pakai lahan hutan yang dikeluarkan Dishut Sumut yang terindikasi cacat hukum. Sementara PT SMM yang mulai menjalankan kontrak karya eksplorasi sejak 19 Februari 1998 dijanjikan berproduksi tahun 2009. “Nyatanya sampai sekarang eksplorasi terus dan menimbulkan konflik dengan warga. Terlalu banyak peraturan maupun ketentuan yang dilanggar PT SMM,” keluh Irwandi dengan nada tinggi.

Belum Berproduksi

Menanggapi hal tersebut, Kadis Pertambangan Untungta Kaban mengakui kalau PT SMM belum berproduksi hingga kini. “Tambang itu banyak gambling. SMM memang masih ekplorasi. Hasil temuan TPF juga sudah kita serahkan ke pemerintah pusat di Jakarta,” katanya. Kadis Kehutanan Sumut JB Siringoringo menambahkan, eksplorasi yang dilakukan PT SMM selama ini hanya berdasarkan persetujuan izin Menteri ESDM. “Pemprovsu dan kita tidak pernah mengeluarkan izin tapi rekomendasi. Termasuk surat izin pinjam pakai lahan yang dikeluarkan Dishut untuk eksplorasi PT SMM,” kata Kadishut. Rapat akhirnya diskors untuk waktu yang tidak ditentukan, seraya mempersiapkan pertemuan ulang menyangkut 4 kesimpulan sementara DPRDSU.  

PT SMM Dapat Penolakan Keras 

Untuk diketahui, kehadiran PT SMM di Kab Madina mendapat penolakan keras dari berbagai komponen warga setempat karena dianggap merusak lingkungan, dituding mengacaukan struktur sosial budaya warga lokal hingga porak porandanya potensi sumberdaya alam semisal air dan tanah. PT SMM merupakan perusahaan modal asing (PMA) dengan kepemilikan saham 75% investasi Australia dan 25% PT Aneka Tambang. Diikat melalui kontrak karya tertanggal 19 Februari 1998 yang diperpanjang oleh Kementerian ESDM melalui surat Nomor 554.K/30/DBJ/2011 tanggal 25 Maret 2011 yang berakhir pada 7 Oktober 2011. Bahkan areal Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) yang awalnya seluas 108.000 Hektare juga telah ciut menjadi 72.150 Hektare akibat kontrak karya PT SMM tersebut, yang didukung Surat Menhut RI Nomor 121/MENHUT-II/2012 tanggal 1 Maret 2012 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 29P/HUM/2004 tanggal 17 September 2008. (MS/BUD) 

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here