DPRDSU Minta PT OSI KIM II Mabar Penuhi Hak-hak 83 Karyawan yang di PHK

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Kendati pihak perusahaan tidak datang, komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) tetap meminta manajemen PT Oleochem and Shop Indonesia (OSI) beralamat di Jalan Polonia Selatan KIM II Mabar memenuhi hak-hak 83 karyawan yang di PHK. Tidak sekadar memberi 2 bulan gaji namun menyesuaikan masa kerja karyawan.

Harapan itu terungkap dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi E DPRDSU yang dibacakan Ketua Komisi E DPRDSU H Syamsul Qodri Marpaung, Lc (F-PKS), Selasa siang (11/10/2016) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Pantauan www.MartabeSumut.com, RDP dihadiri Sekretaris Komisi E DPRDSU H Syamsul Bahri Batubara, SH (FP-Golkar), anggota Komisi E Janter Sirait, SE (FP-Golkar), Ahmadan Harahap (F-PKB) dan Firman Sitorus (FP-Hanura). Sementara undangan yang hadir diantaranya perwakilan karyawan Yoki M Syahputra, Ketua DPD GSBI Sumut Ahmadsyah (Eben), Yudi Sudrajat dari BPJS Sumut, Mukmin mewakili Disnakertrans Sumut serta belasan karyawan PT OSI yang telah di PHK. “Tanggal 21 -23 Juni 2016 PT OSI melakukan PHK terhadap 83 pekerja dengan alasan pailit, efisiensi dan perampingan. Perusahaan itu PMA berbasis di Yaman. Produksinya sabun mandi (Tuis) dan sabun cuci yang diekspor ke Yaman bahkan Timur Tengah,” ucap Yoki M Syahputra.

PHK Dibawah Tekanan

Menurut Yoki, PHK 83 pekerja dilakukan manajemen PT OSI tanpa pemberitahuan. Sebanyak 83 karyawan yang sedang bekerja atau berada di rumah disebutnya dipanggil ke kantor untuk menandatangani perjanjian bersama PHK yang sifatnya dibawah tekanan. “Kalo kami tak datang, gaji dan THR Lebaran tak diberikan. Aktifitas perusahaan masih jalan sampai sekarang. Hak-hak pesangon dibawah ketentuan. Hanya 2 bulan gaji padahal masa kerja kami antara 8-14 tahun,” cetusnya. Ahmadsyah, Ketua DPD GSBI Sumut menjelaskan, keputusan PHK sebenarnya dialami ratusan pekerja PT OSI. Termasuk 2 pekerja perempuan yang sedang hamil 4-8 bulan. “Pada 3 September 2016 kami bertemu dengan GM PT OSI berkebangsaan India. Tapi dia menolak memenuhi hak-hak yang pantas karena alasan perjanjian bersama. Harapan kam,i paling tidak ada uang pagu. Sebab kesepakatan bersama dipaksakan sepihak untuk diterima pekerja,” akunya.

Menanggapi hal itu, Syamsul Bahri Batubara mempertanyakan keputusan pailit yang harus berdasarkan pengadilan. Kepedulian Disnaker Sumut seputar pengawasan tenaga kerja di PT OSI juga disindirnya. “Saya rasa perjanjian bersama PHK ini penuh paksaan dan tidak sesuai aturan. Bukan perjanjian bersama namanya tapi pemaksaan kehendak perusahaan,” katanya. Yudi Sudrajat dari BPJS Sumut menjelaskan, PT OSI terdaftar sejak Mei 2000. Sebanyak 402 kepesertaan BPJS ditegaskannya aktif sampai Agustus 2016. “Upah terendah Rp. 2,4 jutaan dan tertinggi Rp. 23 juta. Namun sampai September 2016 terdapat 117 orang yang menarik Jaminan Hari Tua (JHT),” ungkapnya, sembari menambahkan, BPJS hanya mengurus kepesertaan BPJS, JHT, kematian dan kecelakaan kerja. Sementara Mukmin dari Disnaker Sumut menyatakan secepatnya berkoordinasi kepada Disnaker Deli Serdang selaku pihak yang menangani PHK tersebut. “Komisi E DPRDSU mengimbau Disnaker Sumut dan Deli Serdang membuat formulasi hak-hak karyawan yang belum dipenuhi PT OSI sesuai ketentuan,” ingat Syamsul Qodri Marpaung saat menutup RDP. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here