DPRDSU Minta Izin Operasi PT SLJ di Labura Dibatalkan Lantaran Kerap Bentrok dengan Kelompok Tani

Bagikan Berita :

MartabeSumut, Medan

Gara-gara kerap bentrok dengan kelompok tani di lahan seluas 900 Hektare Desa Sukarame, Kualuh Hulu Kab Labuhan Batu Utara (Labura) dan terindikasi mengelola hutan produksi, Komisi A DPRDSU secara tegas meminta semua instansi pemerintah membatalkan izin-izin operasi PT Sawita Leidong Jaya (SLJ).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa pagi (4/9) di ruang Komisi A DPRDSU, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Isma Fadly AP, Wakil Ketua M Taufik, Sekretaris M Sitompul dan dihadiri anggota seperti Sopar Siburian, Raudin Purba, Bustami HS, Hasbullah Hadi, Tunggul Siagian dan Hj S Fitrie. Sementara di kalangan eksternal terlihat pejabat Pemprovsu Darwin, Polda Sumut yang diwakili Kepala Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Reserse dan Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumut AKBP Abdul Rizal, Direktur Agronomi PT SLJ Elikson Rumahorbo, perwakilan kelompok tani dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Pemkab Labura, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Labuhanbatu, dan sekira 50 orang anggota kelompok tani yang ribut dengan PT SLJ.

Pantauan MartabeSumut saat RDP, Direktur PT SLJ Elikson Rumahorbo secara terus terang mengakui kalau pihaknya memang belum memiliki HGU. Namun dia berkilah bahwa HGU tidak bisa langsung diterbitkan pemerintah bila belum ada izin lokasi, izin prinsip hingga pelepasan kawasan hutan dari Kementrian Kehutanan RI. “Yang jelas kami punya izin operasi,” tepisnya.

4 Rekomendasi

Setelah mendengar uraian cerita berbagai pihak yang berseteru sejak pagi sampai siang hari, Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut) akhirnya merekomendasikan 4 poin penting untuk ditindaklanjuti. Diantaranya; meminta institusi pemerintah yang terkait untuk membatalkan izin-izin PT SLJ karena selain yang dikelola adalah hutan produksi, juga tidak memiliki hak guna usaha (HGU).Kemudian, Pemkab Labura menjadi garda di depan mempertahankan hutan produksi untuk ditanami rakyat, PT SLJ diingatkan jangan melanggar UU perkebunan/kehutanan dan pihak kepolisian harus bertindak adil atas perseteruan di lahan yang dirambah PT SLJ.

Untuk diketahui, lahan sengketa yang dikelola petani sebenarnya juga bukan milik PT SLJ. Sengketa masyarakat petani dengan PT SLJ sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu. Para petani yang berusaha di lahan, sering bentrok dan mengalami intimidasi dari perusahaan. Bahkan sebanyak 17 anggota kelompok tani Karya Lestari dan Koptan Penghijauan ditangkap aparat Polres Labuhanbatu atas tuduhan mencuri sawit. Padahal, pengaduan kelompok tani kepada polisi telah dilayangkan pada tahun 2008 namun tidak pernah diproses. Data yang dihimpun MartabeSumut, hingga kini Pemkab Labura dikabarkan masih menolak mengeluarkan izin prinsip untuk PT SLJ karena lahan tersebut masuk kawasan hutan produksi dalam RTRW Kabupaten Labura. PT SLJ pun akhirnya disebut-sebut banyak pihak beroperasi dengan modus perampokan hutan. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here