DPRDSU Apresiasi Kapolri, Fahrizal Nasution: TNI/Polri di Sumut Bersihkan Institusi dari Oknum Pembeking Preman !

Anggota Komisi B DPRDSU H Fahrizal Efendi Nasution, SH, saat ditemui di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, belum lama ini. (Foto Dok: www.MartabeSumut.com)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Pasca-Presiden Joko Widodo menerima pengaduan sopir-sopir truk atas aksi pemalakan/pungutan liar (Pungli) dilakukan preman-preman di Tanjung Priok Jakarta Utara, Selasa (8/6/2021), Presiden langsung bertelepon dan memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membersihkan aksi-aksi premanisme. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertindak cepat dengan memberikan instruksi ke seluruh Kapolda dan Kapolres agar menggelar operasi premanisme yang meresahkan masyarakat.

BACA LAGI: DPRDSU Ingatkan Pertamina Sumbagut, Fahrizal Nasution: Illegal Mining di Tabagsel Marak Pakai BBM Bersubsidi

BACA LAGI: DPRDSU Panggil Perusahaan Tambang, Fahrizal Nasution “Kirim Salam” Tsk Kasus PT SMGP ke Kapoldasu Irjen Panca Simanjuntak

Menanggapi instruksi Kapolri, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) H Fahrizal Efendi Nasution, SH, memberi apresiasi. Khusus di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), politisi Partai Hanura ini menyarankan, pimpinan TNI/Polri sebaiknya lebih dulu membersihkan institusi internal dari oknum-oknum yang gentayangan membeking aksi-aksi premanisme. Fahrizal beralasan, praktik Pungli terhadap sopir-sopir truk di Tanjung Priok Jakarta Utara juga terjadi pada beberapa wilayah di Sumut. “Jadi begini catatan saya, gerakan premanisme hanya bisa terkendali ketika oknum-oknum TNI/Polri tidak ada di belakang kelompok preman. Termasuk Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) serta Ormas apapun. Jangan terlibat mendukung aksi premanisme,” terang Fahrizal kepada www.MartabeSumut.com, Sabtu malam (12/6/2021).

BACA LAGI: 73 Tahun Sumut Belum Bermartabat ? Fahrizal Nasution: Kunci Rakyat Sejahtera di Tangan Gubsu, Kapoldasu & Penegak Hukum !

BACA LAGI: Nyaris Seluruh Korporasi di Madina Langgar Aturan, Fahrizal E Nasution: Tak 1 pun Diadili !

Tiga Elemen Bersatu Lawan Gerakan Preman

Berbicara melalui ponselnya, Fahrizal melanjutkan, setelah oknum-oknum TNI, Polri bersama OKP/Ormas tidak terlibat membeking preman, maka ketiga elemen tersebut patut bersatu padu dengan seluruh komponen masyarakat untuk melawan gerakan-gerakan preman. Fahrizal memastikan, tidaklah mudah menertibkan kelompok preman. Tanpa ketegasan sikap pimpinan Polri/TNI membersihkan institusi internal, niscaya sulit menindak gerombolan preman dari berbagai pelanggaran hukum. “Mustahil aksi preman bisa diberantas kalo oknum-oknum ikut bermain. Masyarakat umum tentu siap melawan premanisme jika oknum-oknum TNI, Polri dan OKP/Ormas tidak membeking di belakang,” yakin anggota Komisi B DPRDSU bidang perekonomian itu.

BACA LAGI: Beri “PR” Kapoldasu Baru, Anggota DPRDSU Fahrizal Nasution: Jangan Petieskan Tragedi PT SMGP !

BACA LAGI: Ingatkan Mafia Tanah Bermain, Ketua F-Nusantara DPRDSU: Gubsu Kaji SK Daftar Nominatif Eks HGU PTPN 2

Preman Aniaya & Jarah Warga Sampali

Menyinggung aksi penganiayaan dan penjarahan (pencurian) oleh sekelompok preman terhadap beberapa warga penggarap lahan eks HGU PTPN 2 pada Selasa 4 Mei 2021 sekira pukul 15 WIB di Jalan Meteorologi Raya Laut Dendang Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang, Fahrizal meminta Kapolrestabes Medan segera memproses tindak pidana yang terjadi berdasarkan laporan polisi ke Polrestabes Medan. Perlu diketahui, laporan penganiayaan dibuat oleh Nika Naediana Sihombing bernomor STTLP/B/940/YAN.2.5/V/2021/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT tertanggal 4 Mei 2021 dengan terlapor Roni Dkk. Ada pula laporan polisi Nomor: STTLP/989/K/V/2021/SPKT RESTABES MEDAN kasus pencurian (penjarahan) Pasal 363 dan 170 KUHP yang diadukan warga Siti Harlina pada Rabu 12 Mei 2021 pukul 11.31 WIB. Aksi penjarahan preman-preman dialami Siti Harlina di rumahnya Dusun XVI Jalan Metreologi Gg Tawon I Desa Sampali Kec Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang pada Selasa 4 Mei 2021 sekira pukul 22.30 WIB dengan terlapor Tana Kheu Buulele alias Roni dkk.

BACA LAGI: Timbul Limbong Kukuhkan Noverson Sinaga Ketua OP2SU Deli Serdang Periode 2021-2026

BACA LAGI: “Bom Waktu” Distribusi Lahan Eks HGU PTPN 2, Toni Togatorop: Alokasikan 1.000 Ha untuk Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Korban Penjarahan Preman Rugi Rp. 100 Juta

Nah, akibat penjarahan preman-preman itu, Siti Harlina mengalami kerugian ditaksir Rp. 100 juta. Korban kehilangan 1 kipas angin, 1 kalung, 2 gelang, 2 cincin seberat 52 Gram, uang tunai Rp. 10 juta, kompor gas/tabung, 1 tilam angin, pakaian, ternak, unggas, seng, beras, minyak makan, mesin Sanyo 4 unit bahkan celengan anaknya. Fahrizal mengatakan, Kapolrestabes Medan wajib memproses 2 laporan warga. Sebab penganiayaan dan penjarahan tidak boleh terjadi di wilayah Indonesia sebagai negara hukum. “Jangan terkesan polisi membiarkan tindak pidana dilakukan preman-preman di sana. Berbahaya sekali. Apalagi bila oknum-oknum aparat terlibat membeking gerakan premanisme di kawasan lahan eks HGU PTPN 2 Desa Sampali Kec Percut Sei Tuan. Tolong Pak Kapolrestabes, segera tindak para preman yang menganiaya dan menjarah warga,” imbau Fahrizal.

BACA LAGI: Kasus Sampali & Daftar Nominatif Eks HGU PTPN 2, Komisi A DPRDSU Jadwalkan RDP Bulan Juni

BACA LAGI: Dua Warga Kelola Tanah Telantar PTPN II di Desa Sampali Berujung Laporan Polisi, Zeira: Jangan Tindas Rakyat !

Beri Kepastian Hukum

Wakil rakyat asal Dapil Sumut 7 Kab Madina, Kab Paluta, Kab Palas, Kab Tapsel dan Kota Padang Sidimpuan ini berharap, Gubsu, Pemprovsu, BPN/ATR, PTPN 2 serta semua pemangku kepentingan sebaiknya memberi kepastian hukum pada lahan eks HGU PTPN 2 yang telah dihapus-bukukan dari aset Negara. Sehingga kelak tidak menimbulkan polemik berkepanjangan atau dimanfaatkan oknum aparat/pejabat pemerintah bahkan preman-preman demi kepentingan tersembunyi. Fahrizal percaya, dengan adanya kepastian, kelompok preman-preman tidak berani sewenang-wenang karena menyangkut delik pidana.

BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut Rayakan Natal, Salurkan Sembako & Tali Asih Buat Yatim Piatu PA Anak Gembira Simalingkar

Logo Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut. (Foto: www.MartabeSumut.com)

BACA LAGI: Pendeta Lapor Penganiayaan ke Polsek Percut, Terlapor Ngadu Balik ke Polrestabes Medan, Eeee…Malah Pendeta Ditangkap Polisi

VIDIO: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut Terhadap 1.500 Pelajar di SMAN 5 Jalan Pelajar Medan.

BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada

Hentikan Gerakan Preman

Bagi anggota DPRDSU periode 2014-2019 dan 2019-2024 tersebut, apapun alasannya, gerakan premanisme patut dihentikan di penjuru Tanah Air. Jangan dibiarkan menimbulkan ketidak-nyamanan, meresahkan, mengintimidasi, meneror, memprovokasi, menganiaya, memeras, melakukan Pungli hingga menjarah warga secara brutal. Politisi bergelar adat Sutan Kumala Bongsu Lenggang Alam itu pun mendorong polisi bersikap transparan mewujudkan penegakan hukum. “Mungkin gara-gara tak ada kepastian hukum atas lahan eks HGU PTPN 2, semua pihak jadi merasa memiliki. Kita prihatin warga penggarap diintimidasi kelompok preman. Saya rasa “PR” serius buat Kapolrestabes Medan,” simpul Fahrizal Efendi Nasution, yang pernah menjabat Wakil Ketua DPRD Kab Madina periode 2009-2014. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here