MartabeSumut, Medan
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) membentuk Tim 9 untuk menyelesaikan konflik rumah dinas antara Pangkalan Udara (Lanud) Soewondo Medan dan keluarga Purnawirawan TNI AU Karang Sari, Selasa siang (17/2/2015) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Tim 9 beranggotakan 3 dari anggota Komisi A DPRDSU, 3 Lanud Soewondo Medan dan 3 perwakilan masyarakat.
Pengamatan MartabeSumut di gedung Dewan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar pukul 14.20 WIB, awalnya pembentukan Tim 9 tersebut tersendat-sendat sebab mendapat komentar kritis dari Kadis Ops Lanud Soewondo Medan Mayor RJ Manalu. Menurut Manalu, saat ini ada 130 lagi unit rumah dinas di Perumahan AURI Karang Sari I Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia Medan yang akan ditertibkan. Menurutnya, apa-apa tugas tim kecil yang dibentuk dan kemana arahnya harus dijelaskan rinci. “Negosiasi apa nanti tim itu? Keluar rumah dinas atau ingin memiliki ? Kalau Lanud Soewondo mau negosiasi, ya kami gak ada anggaran. Diperas pun kami gak ada. Pengajuan rumah dinas saja kami sulit sekarang,” ungkap Manalu. Saat ini, lanjutnya, ada 100 lebih anggota TNI AU aktif yang antre menunggu rumah dinas. Pihak yang aktif itu disebutnya perlu diikutkan juga dalam tim yang dibentuk. “Tapi tetap ada istilah ganti kunci kepada penghuni lama. Boleh anggota yang antre ikut tim kecil,” ujar Manalu bertanya, seraya meminta Pimpinan RDP Toni Togatorop, SE, MM dan Drs Anhar Monel, MAP, diberi kesempatan menyampaikan pendapat.
Masih berdasarkan pantauan MartabeSumut, perwakilan warga Karang Sari Nova Indrawan, tatkala diberi kesempatan berbicara, memastikan, warga hanya ingin menindaklanuti RDP awal yang dilaksanakan pada bulan Desember 2014 dengan negosiasi yang wajar. “Mereka minta diganti rumah yang akan diambil Lanud Soewondo Medan,” cetusnya. Ketua Komisi A DPRDSU Toni Togatorop yang memimpin RDP, akhirnya menyatakan bahwa Komisi A bertugas memfasilitasi penyelesaian sengketa di Karang Sari dengan membentuk Tim 9. Dalam pertemuan sebelumnya, kata Toni, warga dan Lanud Soewondo Medan sudah setuju dilakukan penyelesaian secara baik dengan membentuk tim kecil. “Untuk negosiasi, biar saja Tim 9 yang merumuskan. Apapun hasilnya Tim 9 nanti Komisi A DPRDSU akan meneruskan kepada Pimpinan DPRDSU,” tegas Toni.
Cara Penertiban Salah
Terpisah sebelum pertemuan digelar, MartabeSumut mengkonfirmasi
Dra
Hj Titik Supraptini (59), istri dari Serka Purn Edi Prayitno (59) yang
berdomisili di Perumahan Auri
Karang Sari I Kel Sari Rejo Kec Medan Polonia Medan. Dijelaskan Titik,
sejak perintah pengosongan dikeluarkan Lanud Soewondo Medan pada
September 2014, sebanyak 107 rumah dinas yang didiami keluarga
Purnawirawan menghadapi cara-cara penertiban yang salah dan kurang
bijak. “Kami sudah tinggal di sana sejak
1981. Cara mereka saja yang salah,” sesal Titik menuding pihak Lanud
Soewondo Medan. Bukankah yang aktif berhak mengisi rumah dinas tersebut dan yang pensiun bisa lebih bijaksana? Bagi
Titik, secara pribadi keluarganya mau dan sadar hak/kewajiban setelah
sang suami masuk kategori Purnawirawan TNI AU. “Saya rasa caranya yang
salah. Ya beri dong pengertian yang wajar karena kami sudah puluhan
tahun merawat bahkan merenovasi rumah dinas,” tepisnya. Titik
membeberkan, dari 107 hunian rumah dinas di kawasannya, terdapat separo
keluarga yang tidak mapan karena tidak aktif lagi sebagai anggota TNI.
“Lagian perumahan yang kami diami sekarang diperuntukkan bagi pensiunan.
Coba bayangkan, ketika rumah saya dan tetangga saya dieksekusi pada 22
Oktober 2014, masak mereka menurunkan 280 TNI AU turun ke lokasi.
Caranya salah sekali,” sindir Titik diakhir percakapan. (MS/BUD)