www.MartabeSumut.com, Medan
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat akhirnya mengumumkan pemecatan 7 kadernya secara tidak hormat, Jumat (26/2/2021). Enam diantaranya dipecat karena dianggap berkhianat terhadap partai. Meliputi: Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, Ahmad Yahya. Keenamnya dituding sebagai pelaku Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) secara inkonstitusional. Sedangkan 1 lagi adalah Marzuki Alie. Dia dipecat lantaran terbukti atas tindak pelanggaran etika. Yaitu melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapan.
BACA LAGI: DPRDSU Salurkan Bansos Rp. 175 Juta ke MA Alwasliyah & SMP Sultan Rabih Labura
BACA LAGI: Beri “PR” Kapoldasu Baru, Anggota DPRDSU Fahrizal Nasution: Jangan Petieskan Tragedi PT SMGP !
Informasi pemecatan 7 orang itu disampaikan Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, kepada www.MartabeSumut.com melalui Press Release yang diterima, Sabtu siang (27/2/2021). Menurut Herzaky, pemecatan itu didasarkan adanya desakan kuat dari para kader Partai Demokrat yang disampaikan oleh para Ketua DPD dan Ketua DPC. Selain karena desakan kader, katanya, keputusan pemberhentian dengan tidak hormat telah sesuai keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang telah beberapa kali melakukan rapat dan sidang sejak sebulan terakhir. Herzaky menjelaskan, Dewan Kehormatan Partai Demokrat sudah menetapkan Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat. Tingkah laku buruk disebutnya dilakukan dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang/jabatan, menyebarluaskan kabar bohong/fitnah, serta hoaks di kalangan kader daerah. “Keenam orang itu kepada para kader di daerah menyampaikan bahwa Partai Demokrat gagal. Sehingga kepengurusan hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara illegal dan inkonstitusional dengan melibatkan pihak eksternal,” ungkapnya.

BACA LAGI: Lawan Narkoba, DPRDSU Gelar Sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2019 di Kab Labura
Rongrong Kedaulatan Partai Demokrat
Herzaky melanjutkan, tindakan pengkhianatan terhadap partai dan gerakan pengambilalihan kepemimpinan PD secara paksa, jelas merongrong kedaulatan, kehormatan, integritas dan eksistensi Partai Demokrat. GPK-PD juga sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus dan kader Partai Demokrat di seluruh Tanah Air. Artinya, timpal Herzaky lagi, keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu dilandasi atas laporan kesaksian dan bukti-bukti, serta data dan fakta yang ada. Kemudian dilengkapi berita acara pemeriksaan. Dia memastikan, keenam orang itu secara jelas telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Pakta Integritas dan Kode Etik Partai Demokrat. Herzaky menyatakan perbuatan/tingkah laku buruk Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya merupakan fakta yang terang benderang. “Makanya Dewan Kehormatan Partai Demokrat menilai 6 orang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya atau diperiksa secara khusus sesuai ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat,” ujarnya.
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
Tindakan GPK-PD Melukai
Bagi Herzaky, tindakan pengkhianatan terhadap partai dan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) secara paksa, jelas merongrong kedaulatan, kehormatan, integritas dan eksistensi Partai Demokrat. Termasuk sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus dan kader Partai Demokrat di seluruh Tanah Air. Menyangkut sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada Marzuki Alie, Herzaky beralasan memiliki bukti pelanggaran etika Partai Demokrat sesuai rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat. “Marzuki Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya. Yakni menyatakan secara terbuka di media massa tentang kebencian dan permusuhan terhadap Partai Demokrat, organisasi, kepemimpinan bahkan kepengurusan yang sah. Dia melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat,” cetusnya.
BACA LAGI: Wakil Ketua KPK: Sumut Ranking 3 Korupsi, Suap & Pengadaan Barang Jasa Paling Rawan
BACA LAGI: Sumut “Juara 1” Narkoba, Kepala BNN Sumut Akui tak Mampu
Herzaky menyimpulkan, tindakan Marzuki Alie sangat mengganggu kehormatan, integritas serta kewibawaan Partai Demokrat. Didukung oleh fakta terang benderang berdasarkan laporan kesaksian, bukti-bukti dan data akurat. “Dewan Kehormatan Partai Demokrat memutuskan, yang bersangkutan (Marzuki Alie) tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya lagi atau diperiksa secara khusus. Diatur dalam ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat,” tutup Herzaky Mahendra Putra. (Rel/DEKS)