www.MartabeSumut.com, Medan
Apes benar nasib Rahmat Agus Legiwo (28), warga Kec Batang Kuis. Pasalnya, mobil jenis Honda Civic warna hitam pelat BK 1810 IM an. Imansyah Lubis, yang dibeli kontan pada tahun 2013 senilai Rp. 243.500.000 dari showroom 168 Jalan Nibung Raya Medan, kini berujung ngendap di kantor Polrestabes Medan. Padahal, Agus ditipu temannya Robi Dermawan (38), warga Jalan Sutrisno Gg Rukun II No 425 Kel Kota Matsum Kec Medan Area. Robi Dermawan bahkan sudah masuk DPO Polrestabes Medan sesuai surat No 206/III/2018/Reskrim tertanggal 15 Maret 2018. Penyidik membuat surat DPO karena Robi Dermawan disangkakan melanggar Pasal 378 dan 372 tentang penipuan serta penggelapan.
Kepada www.MartabeSumut.com, Senin siang (21/5/2018) di Medan, Agus berharap Kapolrestabes Medan dan Kapolda Sumut memberi keadilan atas persoalan yang membelitnya sejak 4 tahun lalu. Menurut Agus, setelah 6 bulan membeli mobil, pada Februari 2014 menghadapi kesulitan uang. Dia pun mencoba menjumpai Robi Dermawan, yang dikenalnya karena sering makan mie Aceh di warung milik Robi Dermawan di Jalan Letda Sujono. “Saya datangi dia dan bertanya soal pinjaman uang dengan agunan surat-surat mobil. Saat itu Robi menawarkan jasa temannya bernama Akbar yang bekerja di leasing CIMB Niaga. Besoknya kami ke CIMB Niaga Jl Amir Hamzah. Tapi sekarang kantornya pindah ke daerah jalan ring road,” beber Agus. Dengan mengendarai mobil miliknya, Agus dan Robi tiba di leasing CIMB Niaga. Tapi Robi menyuruh Agus tetap di mobil dengan alasan akan menjelaskan sendiri kepada temannya Akbar. “Ketika si Robi kembali, dia bilang leasing CIMB Niaga menolak kredit atas nama saya lantaran saya banyak pinjaman di bank lain. Lalu Robi menawarkan diri memakai namanya sebagai debitur di leasing CIMB Niaga. Saya setuju dan tidak curiga sama sekali,” ungkap Agus, seraya menambahkan, pernah cerita pada Robi soal hutang di beberapa bank.
Uang Pinjaman Cair, Robi Kabur
Nah, berbekal BPKB mobil milik Agus, uang pinjaman keluar dari leasing CIMB Niaga sekira Rp. 150 juta. Namun Robi tidak memberitahukan pada Agus. Selanjutnya Agus mendatangi rumah Robi di Jalan Sutrisno. Alih-alih dapat uang, Robi malah memakai jurus tipu-tipu memperdaya Agus. Anehnya lagi, Agus mengikut saja seperti terhipnotis sampai-sampai memberikan mobilnya dibawa kabur oleh Robi. Berhari-hari Robi tak pulang ke rumah, Agus selalu menunggu dan menginap di rumah Robi. “Uang dari CIMB Niaga sudah diterimanya dan dutunjukkan ke saya Rp.150 juta. Tapi dia bilang biar dipegang dulu. Mobil saya dipinjam dengan alasan mau melihat orangtuanya yang sakit,” ungkap Agus pelan.
Singkat cerita, mobil Agus ternyata dijual Robi kepada salah satu showroom “N”, yang juga berada di Jalan Nibung. “Masalah ini sudah saya laporkan ke Polrestabes Medan sejak 2 Mei 2014 dengan Nomor STTLP/1110/K/V/2014/RESTA MEDAN. Laporan saya diterima SPKT “A” Ipda J Sitanggang. Mobil diamankan polisi dari salah satu showroom,” terangnya. Agus menambahkan, saat hilang melarikan mobilnya, polisi sempat menangkap Robi akibat terlibat kasus Narkoba. Agus memastikan, sekarang mobilnya diamankan polisi di Polrestabes Medan. Polisi disebutnya menahan mobil karena pihak showroom mempersoalkan kerugian. “Mobil telah dijual showroom lagi kepada pembeli lain. Saya minta pinjam pakai mobil, polisi tidak mau memenuhi. Padahal itu mobil saya dan sangat saya butuhkan. Saya korban penipuan Robi Dermawan. Mohon keadilan dari Pak Kapolrestabes Medan dan Pak Kapolda Sumut. Mohon bantu beritakan ya bang,” pinta Agus memelas. (MS/DEKS)