
www.MartabeSumut.com, Medan
Wakil Direktur (Wadir) Kriminal Khusus (Krimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) AKBP Patar Silalahi SIK, memastikan, pihaknya segera menetapkan Tersangka (Tsk) kasus pipa gas beracun PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) yang menelan 5 korban nyawa bahkan 54 orang dirawat di rumah sakit, pasca-kejadian pada Senin (25/1/2021) silam di Desa Sibanggor Julu Kec Lembah Puncak Sori Marapi Kab Mandailing Natal (Madina).
BACA LAGI: Beri “PR” Kapoldasu Baru, Anggota DPRDSU Fahrizal Nasution: Jangan Petieskan Tragedi PT SMGP !
Penegasan tersebut dilontarkan AKBP Patar Silalahi dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi A, B dan C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU), Rabu (10/3/2021) pukul 10.00 WIB di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Agenda RDP membahas masalah-masalah izin, pelanggaran hukum, dampak sosial/perekonomian warga serta potensi pendapatan daerah dari perusahaan pertambangan di Provinsi Sumut. Pantauan www.MartabeSumut.com, RDP dipimpin Wakil Ketua DPRDSU Harun Mustafa Nasution, Sekretaris Komisi A DPRDSU Dr Jonius TP Hutabarat, SSi, MSi, Ketua Komisi B DPRDSU Dody Taher, Wakil Ketua Komisi B DPRDSU Zeira Salim Ritonga, SE dan Ketua Komisi C DPRDSU Benny Harianto Sihotang. Tampak hadir kalangan legislator Komisi A, B dan C DPRDSU seperti H Fahrizal Efendi Nasution, SH, Ir Sugianto Makmur, AMd, Li, Leonard S Samosir, Partogi Wijaya Sirait serta beberapa anggota Dewan lainnya. Hadir pula 3 perwakilan perusahaan tambang, diantaranya: PT Sorikmas Mining, PT Dairi Prima Mineral dan PT Madina Mining.

BACA LAGI: Pipa Gas PT SMGP Bocor, DPRDSU Sebut SOP Perusahaan Lemah & Tidak Profesional
Poldasu Jawab DPRDSU
Nah, tatkala menanggapi pertanyaan anggota Komisi B DPRDSU asal Dapil Sumut 7 Kab Madina, Kab Paluta, Kab Palas, Kab Tapsel dan Kota Padang Sidimpuan, H Fahrizal Efendi Nasution, SH, seputar perkembangan kasus PT SMGP, AKBP Patar Silalahi mengatakan, masalah kebocoran gas adalah bidang yang ditanganinya. Menyikapi hal tersebut, urai AKBP Patar Silalahi, Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) masih terus melakukan pendalaman. Dia tidak mengingkari bahwa saat kejadian Tim gabungan Poldasu dari Krimsus dan Kriminal Umum (Krimum) langsung turun ke lokasi.
BACA LAGI: Gas Beracun Renggut 5 Nyawa di Madina, DPRDSU: PT SMGP Lalai, Hentikan Operasional Perusahaan !
Proses Kelalaian Ditangani Krimum
AKBP Patar Silalahi merinci, proses kelalaian ditangani Krimum karena ada korban meninggal dunia. Sementara yang bersifat teknis kegiatan perusahaan (PT SMGP) diproses oleh Subdit Tipiter. “Itu mengarah seperti yang Bapak (anggota DPRDSU Fahrizal Efendi Nasution) sampaikan tentang penanggungjawab. Kami juga telah mengarahkan Kasubdit Tipiter untuk koordinasi dengan Kementerian ESDM pusat. Di sana ada inspektoratnya yang lebih teknis dalam hal kehati-hatian. Bila kami sudah mendapatkan itu, kasus bisa kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” terangnya.
BACA LAGI: Soal Hutan Adat, Zeira Ingatkan Warga Sumut Mekanisme Hukum dalam Penetapan
BACA LAGI: Sumut “Juara 1” Narkoba, Polda Sumut Sebut Pengungkapan Kasus & Jumlah Tsk Tinggi
Fahrizal Efendi Nasution Tanya Tsk
Penjelasan AKBP Patar sempat membuat Fahrizal Efendi Nasution interupsi dan mempertanyakan penetapan tersangka. Politisi Partai Hanura ini pun memohon Poldasu secepatnya menetapkan Tsk agar tidak memunculkan praduga-praduga. “Mohon maaf pada Poldasu. Kalo Poldasu tegas, niscaya masyarakat Sumut sejahtera. Pajak pasti berdatangan dan izin-izin diurus korporasi (perusahaan). DPRDSU ini kan tumpuan harapan rakyat saat muncul masalah-masalah prinsip. Kami harap dalam waktu relatif singkat sudah ada tersangkanya. Sehingga jadi jawaban atas rasa keadilan masyarakat. Tidak harus demonstrasi lagi kami ke Poldasu menuntut keberadaan tersangka,” ingat Fahrizal Efendi Nasution, yang bergelar adat Sutan Kumala Bongsu Lenggang Alam.
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
Menunggu Klarifikasi ESDM Pusat
Mendengar interupsi Fahrizal, AKBP Patar Silalahi kembali merespon. “Pasti Pak, pasti Pak,” jawabnya. Menurut dia, Poldasu masih menunggu klarifikasi dari Kementerian ESDM pusat. Ketika temuan-temuan atau rekomendasi Inspektorat Kementerian ESDM pusat tidak dilaksanakan daerah (saat pekerja PT SMGP membuka sumur gas), AKBP Patar Silalahi percaya itu sudah jadi kelalaian. “Seperti yang disampaikan beliau tadi, kemungkinan yang menyuruh membuka (sumur gas) tidak patuh pada rekomendasi Inspektorat Kementerian ESDM pusat. Itukan ada teknisnya ya Pak. Sebab dari Inspektorat Kementerian ESDM pusat selalu melakukan audit,” simpul AKBP Patar Silalahi. (MS/BUD)