Disnaker Ingatkan Pengusaha di Sumut Patuhi UU No 13/2003, Beri Upah Sesuai UMK..!

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Kabid Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker Sumut Fransisco Bangun mengingatkan pengusaha dan perusahaan swasta apapun yang ada di Provinsi Sumut agar mematuhi Pasal 89-90 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal itu disebutnya mewajibkan pengusaha tidak boleh memberi upah lebih rendah dari UMK. “Hak-hak normatif pekerja tolong dihormati. Baik upah sesuai UMK, hak lembur, cuti, THR dan sejenisnya ,” imbau Fransisco, saat memediasi konflik antara pekerja dan manajemen PTPN IV, Selasa siang (27/11/2018) di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Jalan Imam Bonjol Medan.

Pengamatan www.MartabeSumut.com, di hadapan beberapa anggota Komisi E DPRDSU, pekerja PTPN IV dan GM IV PTPN IV Edy Usman, Fransisco secara lantang membeberkan pula konsiderans UU No 24/2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan yang wajib dipatuhi pengusaha. Menurut Fransisco, UU tersebut memerintahkan perusahaan mendaftarkan kepesertaan seluruh pekerja. “Di perkebunan ini memang kadang-kadang pakai sistem target, kadang juga borongan. Kasus-kasus tenaga kerja Sumut 95 persen berhasil kami mediasi bersama Komisi E DPRDSU. Mengenai upah, janganlah ada lagi perusahaan membuat dibawah ketentuan UMK. PTPN IV kan perusahaan besar milik negara. Ikutkan dong semua pekerja masuk BPJS. Berikan jaminan sosial, jaminan kematian bahkan jaminan pensiun hari tua,” ingatnya.

Jangan Hanya Manis di Bibir

Sementara itu, anggota Komisi E DPRDSU H Zulfikar menilai, janji PTPN IV dan perusahaan apapun jangan hanya manis di bibir. “Kapan dibereskan ? Apa benar bapak yang hadir sekarang bisa memutus atau menunggu kebijakan pusat ? PTPN ini kan masih feodal. Vendor dan manajemen terindikasi akal-akalan sebab biasanya mereka berkawan,” sindir Zulfikar. Dia meminta masalah hak-hak pekerja diselesaikan kalau memang punya niat baik. Apalagi PTPN IV diyakininya tergolong paling sehat. “Masak kasih gaji pekerja dibawah UMK ? Cukuplah PTPN II yang kurang sehat dan banyak hutang. Kasihan kita sama saudara kita dapat gaji Rp. 20 ribu/hari. Fungsi pengawasan Disnaker ya jalankan-lah. Negara harus hadir selaku eksekutif. Edy Usman menyahuti, pihaknya segera koordinasi dengan Disnaker Sumut. “Prinsipnya formula ini bakal kami uji. Beri kami waktu 2 bulan membereskan masalah,” janji Edy. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here