Disesalkan, Pemukulan Sipir Terhadap Narapida Lapas Narkoba Klas III Langkat

Bagikan Berita :


www.MartabeSumut.com, Medan

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Anti Narkoba Republik Indonesia (AMAN RI) Ir Sugeng Wijaya menyesalkan pemukulan yang dilakukan sipir terhadap Narapida di Lapas Narkoba Klas III Langkat, Kamis (16/5/2019).

Sugeng mengatakan, perilaku sipir berinisial AT mencoreng nama baik Bahtiar Sitepu selaku Kepala Lapas Narkoba Klas III Langkat. Sebab selama ini Bahtiar telah maksimal melakukan pendekatan secara manusiawi kepada para Napi. “Terakhir, 3 bulan lalu kami ke sana. Itu kasus pemukulan bukan yang pertama. Kami sering berkunjung dan berkomunikasi di sana. Artinya, kita tahu betul bagaimana kinerja Pak Bahtiar Sitepu. Jadi kami prihatin mengetahui peristiwa itu,” ucap Sugeng. Sebenarnya, lanjut dia lagi, perilaku para sipir maupun pegawai yang berada di bawah naungan Kemenkumham tersebut sudah diatur dalam Permenkumham No: M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai.

Dalam Bab III mengenai Etika Pegawai Pemasyarakatan bagian keempat tentang Pemasyarakatan, ungkap Sugeng lebih jauh, etika pegawai Pemasyarakatan seyogianya mengedepankan pelayanan, pembinaan serta pembimbingan terhadap warga binaan. Kemudian pada Pasal 7 Poin A disebutkan pula kewajiban pegawai Pemasyarakatan untuk menghormati harkat dan martabat warga binaan. Salah satunya menyangkut aktivitas yang menjauhkan diri dari segala bentuk tindak kekerasan dan pelecehan. Menyinggung pelanggaran yang dilakukan sipir atau pegawai Pemasyarakatan, Sugeng menyatakan diatur dalam Bab VI Pasal 25 ayat 1. Bagi dia, setiap pelanggaran Kode Etik akan dikenai sanksi moral. “Bab III dirincikan sanksi moral sebagaimana dimaksud ayat (1). Berupa pernyataan secara tertutup atau pernyataan terbuka,” terangnya. (MS/PRASETIYO)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here