www.MartabeSumut.com, Medan
Ratusan demonstran berbendera Aliansi Pekerja Buruh Sumatera Utara (APBSU) menyerbu kantor Gubsu di Jalan Diponegoro Medan, Selasa (3/11/2015). Massa yang mulai berkumpul pukul 12.00 WIB di Bundaran Majestik Jalan Gatot Subroto Medan, itu menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Pantauan www.MartabeSumut.com, sedikitnya ada 500 demonstran yang APBSU yang didukung SBBI, SBMI Sumut, SBSI 92, FSP–KAHUT–KSPSI, SPN dan SPR Sejahtera. Dengan menggunakan 2 unit mobil pick up sebagai mobil komando dan sekira 250 sepeda motor, 4. pengunjukrasa tiba di kantor Gubsu pukul 13.05 WIB. Korlap APBSU, Bambang Hermanto (FSPMI) dan Anggiat Pasaribu (SPN), dalam orasinya meneriakkan pencabutan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, pencabutan Permenaker No.13 Tahun 2012, permintaan kenaikan upah sebesar 35 %, pencabutan izin Perusahaan outsourching (perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang tidak memberikan hak-hak normatif buruh), penuntasan kasus–kasus pelanggaran normatif, membuat dan mensahkan Perda tentang pekerja rumahan serta mengecam keras tindakan represif aparat keamanan dalam menangani aksi demo buruh yang terjadi pada tanggal 30 Oktober 2015 di depan Istana Negara Jakarta.
Usai berorasi, Staf Ahli Gubsu Ferlin Nainggolan, SH dan Kabid Disnaker Sumut , Mukmin menerima aspirasi massa. Menurut keduanya, tuntutan APBSU akan disampaikan kepada Plt Gubsu. “Bahwa keputusan yang dikeluarkan merupakan kebijakan pemerintahan pusat,” kata Ferlin. Tanggapan tersebut kurang memuaskan pengunjukrasa. Massa mengancam melakukan aksi susulan pada hari Kamis (5/11/2015). Sekira pukul 14.30 WIB, demonstran membubarkan diri secara teratur.Lalulintas di Jalan Diponegoro Medan sempat ditutup polisi. (MS/DEKS)