Datang Naik Sedan Toyota Camry BK 1726 ZA, Rahudman dan Hakim Saling Curhat di Sidang ke-12

Bagikan Berita :

MartabeSumut, Medan

Terdakwa korupsi Rahudman Harahap menghadiri sidang ke-12 dengan mobil sedan Toyota Camry hitam pelat BK 1726 ZA, Kamis (4/7/2013). Kendaraan itu dipakainya juga saat sidang ke-11, Selasa (2/7/2013). Sementara pada sidang-sidang sebelumnya, Rahudman tak jarang berganti-ganti mobil mewah semisal Toyota Land Cruiser hitam pelat BK 1726 ZA, Toyota Land Cruiser hitam pelat BK 888 W, Mitsubishi Pajero hitam pelat BK 9 W dan Mitsubishi Pajero hitam pelat BK 219 RH.


Usai menjalani sidang, terdakwa korupsi Rahudman Harahap memasuki mobil sedan Toyota Camry hitam pelat BK 1726 ZA, Kamis (4/7/2013). (Foto: MartabeSumut).

Pengamatan MartabeSumut di areal halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, yang berada satu lokasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Medan, sidang ke-12 dimulai sekira pukul 09.30 WIB. Sidang tersebut tergolong unik sebab Rahudman Harahap dan Ketua Majelis Hakim Sugianto, SH, M.Hum, tampak saling melepaskan curahan hati (Curhat) terkait 12 persidangan yang sudah berlangsung. “Persidangan yang berjalan sampai saat ini cukup melelahkan. Saya tidak akan sampaikan Pledoi (pembelaan diri seorang terdakwa-Red) lagi tapi cukup kuasa hukum saya nantinya. Majelis Hakim, berat sekali kondisi saya selama ini, semoga upaya kita ini bertujuan untuk penegakan hukum. Semoga ada keadilan untuk saya dan keluarga saya,” kata Rahudman dengan nada terbata-bata.

Majelis Hakim Mengaku Serius 

Mendengar kalimat Rahudman, Ketua Majelis Hakim Sugianto, SH, M.Hum terlihat antusias memberi tanggapan. “Terkait kata-kata terakhir tadi, kami majelis hakim sangat serius menuntaskan perkara ini dan ingin tahu kejadian sebenarnya. Kami ingin mengetahui kebenaran sejati. Kami bertiga sudah bertekad menghadapi apapun risikonya. Kami jangan dipengaruhi dalam perkara ini. Tahapan ini akan kita lalui nanti dalam putusan akhir,” kata Sugianto. Sidang akhirnya ditutup Majelis Hakim pukul 11.25 WIB dan akan dilanjutkan pada siang pembacaan tuntutan 2 minggu kedepan. “Dari sekarang maka sidang lanjutan dilakukan hari Kamis 18 Juli 2013,” ujar Sugianto

Masih berdasarkan pantauan MartabeSumut, sidang ke-12 Rahudman Harahap yang dimulai pukul 09.30 WIB, itu usai pada pukul 11.25 WiB. Seperti biasa, belasan orang berseragam AMPI tetap berdiri di pinggir jalan raya, depan gerbang PN Medan. Tujuannya untuk melepas kepergian Walikota Medan non aktif tersebut sembari sesekali melambaikan tangan terhadap Rahudman yang duduk di dalam sedan Toyota Camry hitam pelat BK 1726 ZA. Sementara arus lalulintas di ruas Jalan Pengadilan Medan berjalan normal seperti biasa. Puluhan polisi tampak berjaga-jaga dengan dukungan 1 mobil water cannon, 1 unit mobil Barracuda, 2 mobil pemadam kebakaran serta beberapa personel dari unit Brimob.

Terdakwa Korupsi TPAPD Tapsel Rp. 1,5 Miliar

Seperti diketahui, Rahudman Harahap, yang saat ini menjabat Walikota Medan nonaktif berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri No 131.12-2916 tanggal 10 Mei 2013, telah 12 kali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. Sidang I digelar Jumat pagi (3/5/2013) beragenda pembacaan dakwaan dengan Nomor Perkara : 51/PID.SUS/K/2013/PN.MEDAN. Sidang II hari Selasa pagi (14/5/2013) beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, sidang III pada Selasa pagi (21/5/2013), sidang IV hari Kamis (23/5/2013), sidang V dilaksanakan Senin (3/6/2013), sidang VI Rabu (5/6/2013), sidang VII Kamis (13/6/2013), sidang VIII Kamis (20/6/2013), Sidang IX digelar Selasa (25/6/2013), sidang X pada Kamis (27/6/2013), sidang XI pada Selasa (2/7/2013) dan sidang XII pada Kamis (4/7/2013). Rahudman Harahap duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa karena saat menjabat Sekda Kab. Tapsel diduga melakukan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kab. Tasel tahun 2005 sekira Rp. 1,5 Miliar. Sidang dipimpin Hakim Ketua Sugianto, SH, M.Hum dengan anggota Kemas Ahmad Jauhari, SH, MH dan Sun Basana Hutagalung, SH, MH. Panitera terdiri dari Nahwan Z Nasution, SH dan Leonardus, SH, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Rahudman Harahap berjumlah 4 orang. Meliputi; Polim, SH, Aries, SH, Albert Pangaribuan, SH dan Marcos Simare-mare, SH. Rahudman Harahap sendiri tampak didampingi 8 penasehat hukum. Diantaranya; Asma Beni Harahap, SH, Julisman, SH, Okda Harianja, SH, Judi Lubis, SH, Saprinal, SH, Ilham Rasetyo, SH, Sunardi, SH dan Rinaldi, SH. (MS/DEKSON

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here