Covid-19 Picu Kriminal di Tabagsel, Anggota DPRDSU Fahrizal Efendi Nasution: Negara Harus Hadir Bantu Ekonomi Rakyat

Anggota DPRDSU FP-Hanura Fahrizal Efendi Nasution, SH, saat dikonfirmasi di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. (Foto: www.MartabeSumut.com)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Fahrizal Efendi Nasution, SH, mengajak semua pemangku kepentingan di Provinsi Sumut khususnya wilayah Kab Madina, Kab Paluta, Kab Palas, Kab Tapsel dan Kota Padang Sidimpuan (Tabagsel) untuk bahu-membahu melawan Corona Virus Disease (Covid-19). Pasalnya, selain telah menelan korban jiwa dan banyak warga sakit, dampak virus Corona juga merusak ekonomi masyarakat yang berujung pada aksi kriminal.

BACA LAGI: Medan tak Aman Pasca-Asimilasi Napi ? Anggota DPRDSU Dijambret, 2 Politisi Minta Kapoldasu Terapkan Tembak Ditempat

Dikonfirmasi www.MartabeSumut.com, Rabu siang (15/4/2020), Fahrizal menjelaskan, perlawanan terhadap virus Corona harus dilakukan masif dengan totalitas penanganan secara bersama. Tidak bisa setengah-setengah namun memerlukan kesadaran pemerintah dan warga. Politisi Partai Hanura ini mengungkapkan, dampak pandemi Corona di Tabagsel mulai memunculkan tindak kriminal di lingkungan masyarakat. Realitas tersebut diketahui Fahrizal berdasarkan laporan beberapa warga. “Saya dapat info dari masyarakat di kampung-kampung bahwa saat ini marak aksi pencurian hasil bumi milik warga. Kita prihatin mendengarnya. Bisa saja mereka mencuri akibat kesulitan memenuhi kebutuhan hidup saat pandemi Corona menyerang,” ucap Fahrizal melalui saluran telepon.

BACA LAGI: Lawan Corona KAJI Unit DPRD Sumut Audiensi ke Sekwan DPRD Sumut: 16 April Aksi Sosial Bagi Masker ke Pengendara

Oleh sebab itu, semenjak dini, anggota Komisi B DPRDSU bidang perekonomian itu meminta Gubsu Edy Rahmayadi, Pemprovsu dan Pemkab/Pemko se-Provinsi Sumut meringankan beban rakyat terdampak Corona. “Makanya saya mendukung penuh realokasi anggaran APBD Sumut dan APBD kab/kota untuk membantu kebutuhan pokok warga. Misalnya pendistribusian sembako,” tegas Fahrizal, sembari mengingatkan, mekanisme pembagian sembako patut merujuk data ril masyarakat miskin. “Negara wajib hadir membantu ekonomi rakyat,” timpalnya lagi.

BACA LAGI: Fahrizal Efendi Nasution: Pemerintah Perlu Jelaskan Adakah Pasien Meninggal Akibat Covid-19 Murni ?

Perbanyak Posko Pemeriksaan

Pada sisi lain, Legislator asal Dapil Sumut 7 Tabagsel itu mengapresiasi 5 Pemkab/Pemko yang telah mendirikan posko pemeriksaan lalulintas orang di perbatasan masing-masing. Namun dia menyarankan urgensi pendirian posko pemeriksaan di Kota Panyabungan. Termasuk perbanyakan posko pada seluruh kecamatan dan desa-desa 5 kab/kota Tabagsel. “Saya harap Pemda kab/kota se-Tabagsel segera membuat posko di kecamatan maupun desa. Sehingga bisa diketahui riwayat perjalanan orang yang masuk,” yakin Fahrizal.

BACA LAGI: Juli 2020 BIN Estimasi 106 Ribu Positif Corona, 2 Politisi Sarankan Gubsu Perkuat Koordinasi ke Kab/Kota

Bagi wakil rakyat DPRDSU periode 2014-2019 dan 2019-2024 ini, jika Tabagsel ingin bersih dari wabah pandemi Corona, maka unsur utama penanganan terletak di tangan Kepala Daerah (KDh), Gugus Tugas Covid-19 serta BPBD kab/kota Tabagsel. Sementara warga diimbaunya mematuhi anjuran pemerintah agar tetap di rumah saja, menjaga immunitas tubuh, menghentikan pertemuan massal serta menjaga jarak. “Tolong pihak-pihak berwenang selalu berkomunikasi lintas sektoral. Sehingga informasi virus Corona bisa up to date diketahui masyarakat. Warga Tabagsel menjaga diri ya,” pintanya.

BACA LAGI: Ada Honor Rp. 24-36 Juta di SK P2K3 ? Fahrizal Nasution: Pemborosan, Gubsu Harus Evaluasi Direksi PDAM Tirtanadi Sumut

Fahrizal menyimpulkan, menyikapi status perpanjangan tanggap darurat Corona sampai 91 hari ke depan atau sejak 29 Februari hingga 29 Mei 2020, semua rumah sakit di wilayah Tabagsel masih sangat membutuhkan kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD). Dia pun meminta Pemprovsu menyalurkan APD kepada 5 Pemkab/Pemko se-Tabagsel. Artinya, penetapan pandemi Corona sebagai bencana nasional berkorelasi terhadap ketersediaan fasilitas penanganan. “Perpanjangan status tanggap darurat bencana tertera dalam Surat Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020. Surat Keputusan BNPB itu menyatakan perpanjangan tanggap darurat selama 91 hari. Mari sama-sama kita lawan pandemi Corona,” tutup Fahrizal Efendi Nasution. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here