Corona Menghantui, Tagihan Air Membebani: DPRDSU Sindir Gubsu tak Jeli Selaku Pemegang Saham Tirtanadi

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Setelah Senin 6 April 2020 anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Ebenejer Sitorus, SE, mempersoalkan sikap Dirut PDAM Tirtanadi Sumut Trisno Sumantri yang belum meringankan tagihan air rakyat pasca-pandemi virus Corona (Covid-19) menghantui, kini koleganya Rony Reynaldo Situmorang, SH, ikut angkat suara. Politisi Partai NasDem itu menilai, selain Direksi PDAM Tirtanadi, kebijakan mengurangi beban rakyat dari rekening air terletak di tangan Gubsu Edy Rahmayadi selaku pemegang saham Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprovsu.

BACA LAGI: Virus Corona itu Terus Bikin Ulah, Kini Anggota DPRDSU “ES” Ikut Terpapar

BACA LAGI: Gratiskan Air Pelanggan ! Covid-19 Rontokkan Ekonomi, DPRDSU Sindir Empati Tirtanadi

Kepada www.MartabeSumut.com, Selasa siang (7/4/2020) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Rony Situmorang justru melihat titik empati seharusnya muncul dari Gubsu. Anggota Komisi D DPRDSU bidang pembangunan ini memastikan, wajar saja Dirut PDAM Tirtanadi Sumut mengkaji usulan penggratisan atau korting tagihan rekening air masyarakat. Sebab bukan mustahil memerlukan koordinasi atau persetujuan dari pemegang saham melalui 3 Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Sumut yang dipimpin secara ex-officio oleh Sekda Provsu Hj Sabrina selaku Ketua, Prof Ilmi Abdullah (Mantan Rektor ITM) dan Ikbal Hanafi Hasibuan (Akademisi) sebagai anggota. Artinya, terang Rony lagi, tatkala pemerintah pusat melalui BUMN PT PLN telah membuka pengajuan klaim token listrik gratis, pembebasan biaya tarif listrik konsumen rumah tangga 450 volt ampere (VA) serta pemberian keringanan tagihan 50 persen untuk konsumen rumah tangga bersubsidi 900 VA, seyogianya Gubsu tanggap mengikuti untuk diterapkan PDAM Tirtanadi Sumut. Rony pun menyesalkan jajaran Direksi, Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Sumut khususnya Gubsu karena kurang jeli melihat dampak Corona yang menghancurkan perekonomian secara global. “Sepakat, mereka kurang sensitif. Tidak jeli melihat nilai-nilai kemanusiaan (ekonomi rakyat) yang ikut terusik akibat pandemi Corona. Gubsu jemput bola dong memberi perintah ke Dewan Pengawas dan Direksi PDAM Tirtanadi Sumut. Keluarkan keputusan gratis tagihan air atau pengurangan (korting),” sindir Rony.

BACA LAGI: Warga Sumut Butuh Rapid Test Digelar, Zeira Ingatkan Gubsu Lonjakan Terpapar

Jangan Cuma Cari Untung

Legislator asal Dapil Sumut 10 Kota Pematang Siantar dan Kab Simalungun itu mengingatkan, PDAM Tirtanadi merupakan BUMD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bidang pelayanan air minum yang seluruh atau sebagian besar modalnya berasal dari pemerintah daerah. Ketika menjalankan fungsinya, tegas Rony, manajemen PDAM Tirtanadi Sumut tidak boleh hanya mencari keuntungan semata demi target penghasilan usaha. Melainkan mampu memberikan pelayanan air bersih berkualitas, kontiniutas dan tingkat kuantitas memenuhi persyaratan. Kemudian memperhatikan aspek sosial terhadap kondisi kekinian lingkungan operasional. Logikanya, imbuh Rony lebih jauh, manajemen PDAM Tirtanadi Sumut memiliki tanggungjawab besar merealisasikan Corporate Social Responsibility (CSR) dalam menyikapi kondisi daerah yang berjalan normal apalagi tidak kondusif. “Sekarang dunia diserang Corona. Kondisinya jelas gak normal. Apakah Gubsu, Dewan Pengawas dan Direksi PDAM Tirtanadi Sumut tetap memakai prinsip ekonomi semata ? Bantulah kesulitan rakyat. Gratiskan tagihan pelanggan secepatnya,” imbau Rony dengan nada tinggi.

BACA LAGI: Fahrizal Efendi Nasution: Pemerintah Perlu Jelaskan Adakah Pasien Meninggal Akibat Covid-19 Murni ?

BACA LAGI: Covid-19 Menyerang Kebutuhan Pokok Hilang: Mafia Gula Bermain, DPRDSU tak Kasih Poin !

Menuntut Kepekaan Sosial BUMD

Politisi muda yang menjabat wakil rakyat sedari 2014-2019 dan 2019-2024 itu mengungkapkan, sesuai PP No 54/2017 tentang BUMD, maka pelayanan publik di lingkungan BUMD PDAM Tirtanadi Sumut wajib dilaksanakan berdasar ketentuan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Rony beralasan, ke-2 regulasi tersebut menuntut manajemen PDAM Tirtanadi Sumut menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik termasuk kepekaan sosial atas perkembangan terjadi di sekitar perusahaan. Pada sisi lain, Rony kembali merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 70 Tahun 2016 tentang pedoman pemberian subsidi dari Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah. Permendagri itu disebutnya “meletakkan” Pasal 74 UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) yang mengharuskan pengguliran CSR atas usaha-usaha yang memanfaatkan ekosistem lingkungan.

BACA LAGI: Gubsu – DPRDSU Bahas APBD Rp. 500 M Tangani Covid-19, Sekretaris Komisi A: Kedepankan Aksi Kemanusiaan..!

Bagi Rony, PDAM Tirtanadi Sumut nyata menjalankan kegiatan usaha pada bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam. Sehingga pantas mewujudkan tanggungjawab sosial terhadap lingkungan hidup serta peduli atas situasi kehidupan masyarakat. “Jadi saya rasa terpulang kepada empati Gubsu, Dewan Pengawas dan Direksi PDAM Tirtanadi Sumut. Mereka kan memiliki otoritas memutuskan. Pertanyaan kita sekarang, masih berpikir cari untung ditengah-tengah pandemi Covid-19, atau berinisiatif meringankan beban masyarakat Sumut,” tutup Rony Situmorang diplomatis (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here