RUJUKAN dasar bagi program berbasis konstitusi justru ada pada konstitusi nasional. Alinea 4 Pembukaan UUD 1945 berbunyi “…..melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa….” Dari bunyi alinea 4 Pembukaan UUD itu, batang tubuh UUD 1945 memberi penegasan-penegasan penting yang kemudian diperkuat dengan Undang Undang, peraturan daerah serta regulasi lain yang memastikan amanat konstitusi dijalankan sebaik-baiknya. Berbunyi “Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang Undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Maka Pasal 23 ayat (1) yang muncul saat amandemen ke-3 UUD 1945 secara imperatif menegaskan orientasi kepentingan rakyat dalam penggunaan anggaran.
BACA LAGI: Catatan Shohibul Anshor Siregar: Program Berbasis Konstitusi (1)
Sedangkan Pasal 27 ayat (1) berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ayat (2) menyebutkan “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Landasan itu ingin memastikan perlakuan sama terhadap setiap warga dan pemerintah berkewajiban menyediakan tidak sekadar pekerjaaan, tetapi jenis dan sifat pekerjaan itu mesti memiliki kelayakan ditinjau dari nilai-nilai kemanusiaan. Lalu Pasal 28 B ayat (1) berkaitan dengan hak setiap orang membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah yang dilanjutkan ayat (2) berbunyi “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Selanjutnya Hak Asasi Manusia dalam pandangan Pasal 28 C ayat (1) ialah dalam hal mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, beroleh pendidikan dan manfaat dari ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan kesejahteraan umat manusia. Ayat (2) pada Pasal ini menegaskan hak setiap orang memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Diikuti Pasal 28 D ayat (1) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Kemudian ayat (2) “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. Ayat (3) “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”. Ayat (4) “Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”. Pasal 28 E ayat (1) “Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”. Ayat (2) “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya”. Ayat (3) “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Pasal 28 F “Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Pasal 28 G ayat (1) “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”. Ayat (2) berbunyi “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain”. Pasal 28 H ayat (1) “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Ayat (2) “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”. Ayat (3) “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”. Ayat (4) “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun”.
Ada pula Pasal 28 I ayat (1) berbunyi “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”. Kemudian Ayat (2) berbunyi “Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Ayat (3) “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”. Ayat (4) menyatakan “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah”. Ayat (5) menegaskan “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan”.
Dari uraian di atas, kurang lebih dapat disimpulkan, kewajiban imperatif semua tingakatan pemerintahan Indonesia adalah untuk melindungi seluruh warga beserta wilayahnya, memajukan kesejahteraannya dan mencerdaskan kehidupannya. Konsistensi itulah yang tidak begitu tegas dalam rumusan program semua level pemerintahan Indonesia. (BERSAMBUNG)
* Penulis Shohibul Anshor Siregar adalah Dosen FISIP UMSU || Koordinator Umum Pengembangan Basis Sosial Inisiatif & Swadaya (‘nbasis).