MartabeSumut, Yogyakarta
Pemerintah
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) tampaknya tidak
main-main memikirkan masa depan seorang anak. Buktinya, kepedulian akan
jaminan pemenuhan hak-hak anak, kebutuhan aspirasi anak, kepentingan
terbaik bagi anak dan tidak adanya diskriminasi bagi anak, diwujudkan
Pemprov DIY dengan melahirkan kebijakan penetapan lokasi percontohan
Ramah Anak di Desa Kemadang dan diresmikan pada tanggal 31 Oktober 2012.
Kepada Jurnalis MartabeSumut Indah Ardina di
Yogyakarta, Senin (22/10), empat orang narasumber yang diwawancarai
khusus seperti Siti Isnaini Dekkoningrum N, SH (Badan Pemberdayaan
Masyarakat Perempuan dan KB Gunung Kidul), Dede Addilsyah, H (SOS
Childrens Villages DIY), Handika Heni Wijayanti (Pendamping Sanggar Anak
Garu Luku/DK Forandaka.17) dan Irfan Nur Asnawi (perwakilan Forum Anak
Desa Kemadang (Forandaka.17), sepakat melihat strategisnya kepentingan
pertumbuhan/perlindungan hidup seorang anak bangsa dimasa depan. Hal itu
diyakini menjadi tugas bersama dan merupakan kewajiban pemerintah
semenjak dini. Itulah sebabnya, ke-4 narasumber mengaku bangga bila
Kabupaten Gunung Kidul DIY dengan 144 desa di 18 kecamatan memilih Desa
Kemadang sebagai tempat khusus pembinaan anak. Apalagi program tersebut
didukung peuh oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan/Keluarga
Berencana Kabupaten Gunung Kidul dan LSM SOS Children’s Villages
Yogyakarta. Berikut rangkuman dan catatan yang berhasil dihimpun dari
wawancara tersebut:
I. Latar belakang penetapan Desa Kemadang sebagai Lokasi Ramah Anak
Negara
Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan dan perlindungan
terhadap hak setiap warga negara. Anak sebagai bagian dari warga negara
juga memiliki hak yang wajib dijamin, dihormati, dilindungi dan dipenuhi
oleh negara. Dalam rangka penjaminan, perlindungan dan pemenuhan hak
anak tersebut, negara yang diwakili oleh pemerintah telah mengadopsi
target-target pembangunan di bidang anak yang disepakati pada tingkat
internasional ke dalam target-target nasional yang akan dicapai melalui
penyusunan rencana pembangunan 5 tahunan. Sebagai tindak lanjut hal
tersebut, realisasinya pun ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Langkah itu diperkuat lagi melalui
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Dalam Peraturan Menteri
Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Intinya: bahwa anak
merupakan generasi penerus dan potensi bangsa. Anak perlu dilindungi
dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang dalam
suatu lingkungan yang laik. Artinya, melalui Peraturan tersebut,
Pemerintah diwajibkan meningkatkan kesejahteraan anak dan mewujudkan
anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria dan berakhlak mulia. Kemudian
memiliki tugas melindungi anak terhadap berbagai bentuk kekerasan,
eksploitasi hingga diskriminasi.
Berkaca dari konsekuensi logis
yuridis formil negara Indonesia tersebut, maka Pemerintah Kabupaten
Gunung Kidul Provinsi DIY mulai berkomitmen melakukan pemenuhan hak–hak
anak. Baik itu hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi.
Semua harus diupayakan untuk dipenuhi melalui kebijakan atau strategi
pembangunan daerah yang dikuatkan berdasar SK Bupati mengenai gugus
tugas kabupaten laik anak. Dari sosialisasi Kabupaten laik anak yang
dilakukan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan/Keluarga
Berencana di 18 Kecamatan, ternyata masih ada persoalan anak-anak yang
belum ditangani dengan baik. Sebut saja seperti banyaknya terjadi tindak
pelanggaran hak anak, baik diakibatkan oleh ketidaktahuan, kekeliruan
cara pandang maupun pengabaian dalam pemenuhan hak anak. Pelanggaran
tersebut mengambil banyak bentuk antara lain berupa kekerasan fisik
sebagai pelampiasan emosi, eksploitasi ekonomi dengan menjadikan anak
sebagai pekerja anak atau anak jalanan, penelantaran anak, balita kurang
gizi, minimnya program untuk anak usia remaja bahkan banyak kasus lain
yang belum terungkap ke permukaan.
Dalam konteks
mengimplementasikan dan mewujudkan secara nyata keberadaan Kabupaten
Laik Anak di Kabupaten Gunung Kidul, penetapan lokasi Percontohan Desa
Ramah Anak dirasakan urgen untuk diwujudkan. Apalagi, Kab. Gunung Kidul
memiliki 144 Desa yang terpencar di berbagai wilayah/desa-desa.
Selanjutnya pemerintah Kab. Gunung Kidul memutuskan 1 (satu) percontohan
Desa Ramah Anak yang berlokasi di Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari,
Kabupaten Gunung Kidul. Launching desa ramah anak direncanakan pada 31
Oktober 2012 dengan harapan lahirnya program-program pemenuhan
kesejahteraan dan perlindungan untuk tumbuh kembang optimal anak-anak
khususnya di Kabupaten Gunung Kidul.
II. Alasan penetapan Desa Kemadang menjadi lokasi percontohan Ramah Anak
1. Jumlah anak antara usia 0-18 Tahun di desa Kemadang cukup banyak yaitu 1.277 anak.
2. Adanya motor penggerak masyarakat di wilayah dengan dukungan lembaga kemasyarakatan wilayah.
3. Memiliki sanggar kegiatan pendidikan non formal yang sangat aktif sebagai embrio semisal Sanggar Garu Luku yang dibina oleh LSM SOS Children’s Villages Yogyakarta, Pemerintah desa dan BPMPKB.GK
4. Dukungan para pihak baik dari Kecamatan,
Kabupaten, dunia usaha, Organisasi masyarakat di wilayah yang menyambut
antusias penetapan desa ini.
III. Maksud dan Tujuan Pembentukan Desa Ramah anak
Dengan terbentuknya Percontohan Desa Ramah
Anak, maka muncul maksud mulia untuk memotivasi dan mendorong wilayah
agar mampu mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak
anak. Disamping itu, bermaksud mempercepat pemenuhan hak-hak anak di
wilayah percontohan yang nantinya akan diadopsi penetapan serupa pada
wilayah lain se-Kabupaten Gunung Kidul. Pada sisi lain, dapat pula
ditemukan isu-isu strategis mengenai situasi dan kondisi anak di lokasi
percontohan, untuk selanjutnya merumuskan kebijakan yang berhubungan
dengan kesejahteraan dan perlindungan anak di wilayah percontohan.
Sementara menyangkut tujuan, pembentukan desa ramah anak akan
berkorelasi terhadap peningkatan kepedulian yang menjamin pemenuhan
hak-hak anak di lokasi percontohan Desa Ramah Anak. Bisa pula memastikan
dan memperhatikan kebutuhan aspirasi, kepentingan terbaik bagi anak
dan tidak terjadinya diskriminasi bagi anak Desa Kemadang.
IV. Desa Kemadang menjadi lokasi percontohan dilandasi beberapa faktor yang mendukung melalui 5 cluster
1. Pemenuhan Hak Sipil dan kebebasan
2. Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
3. Hak Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan
4. Pendidikan Pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya
5. Sarana dan Prasarana
V. Bentuk Kegiatan Launching Lokasi Ramah Anak di Desa Kemadang
Bupati
Gunung Kidul dijadwalkan hadir meresmikan Sekretariat Forum Anak,
memberikan pernyataan komitmen kepedulian pemerintah daerah/Bupati
Gunung Kidul terhadap anak-anak di wilayah, kunjungan ke sanggar garu
luku (sebagai embrio kegiatan pendidikan non formal) serta pelantikan
Gugus Tugas Desa Ramah Anak.
VI. Prestasi yang pernah diraih Sanggar Garu Luku & Forum Anak Desa Kemadang skala kabupaten dan nasional
1 (satu) anak lolos mengikuti Lomba Adzan Tingkat Provinsi tahun 2010
1 (satu) anak mengikuti Pelatihan Capacity Building Tingkat Provinsi tahun 2011
6 (enam) anak mengikuti Kongres Anak Kabupaten Gunung Kidul tahun 2012
3 (tiga) anak lolos ikut dalam Kongres Tingkat Provinsi DIY tahun 2012
1 (satu) anak menjadi wakil Provinsi DIY mengikuti Kongres Anak Indonesia di Batam tahun 2012
3 (tiga) anak mewakili Kemah Merah Putih tingkat Provinsi tahun 2012
2 (dua) anak mengikuti Pelatihan Kesehatan tingkat Kabupaten tahun 2012
1 (satu) anak lolos mengikuti MTQ ke tingkat Provinsi tahun 2012
2
(dua) anak mewakili Kab. Gunung Kidul berangkat ke Jakarta mengikuti
audiensi di gedung DPD RI, DPR RI, Kementrian PP & PA RI tahun 2012
VII. Kegiatan/even yang pernah dilakukan Forum Anak bersama Sanggar Garu Luku
1. Sosialisasi dan penyuluhan KDTR dan Kekerasan Terhadap Anak
2. Sosialisasi dan penyuluhan NAPZA dan KESPRO Utuk Remaja dan Orang Tua
3. Sosialisasi tentang pembentukan Gugus Tugas/ Organisasi Ibu, Anak dan Remaja
4. Pelatihan pemetaan masalah remaja bersama karang taruna
5. Penyuluhan rumah sehat
6. Sosialisasi dusun/desa ramah anak
7. Sosialisasi UUPA dan Hak-hak anak
8. Peringatan Hari Perdamaian Internasional
9. Peringatan Hari Kartini
10.Perayaan 17 Agustus
11.Peringatan Hari Relawan
12.Peringatan Hari Sumpah Pemuda
13.Peringatan Hari Ibu
14.Peringatan Ulang Tahun Sanggar atau Forum Anak
15.Hari Anak Nasional dan Internasional
Mengacu
7 dasar pemikiran di atas, akhirnya catatan ini menegaskan: penetapan
Desa Kemadang sebagai lokasi Ramah Anak patut didukung pemerintah
pemerintah Republik Indonesia, pemerintah Provinsi DIY, pemerintah
Kabupaten Gunung Kidul, organisasi kemasyarakatan, kalangan usaha,
orangtua bahkan semua komponen terkait lainnya. Bila kita memang sepakat
untuk tetap sepakat menjamin kesejahteraan dan perlindungan terhadap
hak setiap warga negara khususnya anak-anak, maka target-target
pembangunan mental anak menjadi sesuatu yang sakral dan wajib
berkesinambungan. Kalau pada tanggal 31 Oktober 2012 lokasi percontohan
Ramah Anak mulai berkibar di Desa Kemadang Kab Gunung Kidul DIY,
tentulah provinsi besar seperti DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara
atau daerah-daerah lain tak boleh ketinggalan. Anda sayang anak, ya didiklah anak ! (MS/Indah Ardina)