Catatan Jurnalis MartabeSumut Indah Ardina dari Yogyakarta:Launching Desa Ramah Anak 31 Oktober 2012

Bagikan Berita :

MartabeSumut, Yogyakarta

Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) tampaknya tidak main-main memikirkan masa depan seorang anak. Buktinya, kepedulian akan jaminan pemenuhan hak-hak anak, kebutuhan aspirasi anak, kepentingan terbaik bagi anak dan tidak adanya diskriminasi bagi anak, diwujudkan Pemprov DIY dengan melahirkan kebijakan penetapan lokasi percontohan Ramah Anak di Desa Kemadang dan diresmikan pada tanggal 31 Oktober 2012.

Kepada Jurnalis MartabeSumut Indah Ardina di Yogyakarta, Senin (22/10), empat orang narasumber yang diwawancarai khusus seperti Siti Isnaini Dekkoningrum N, SH (Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan KB Gunung Kidul), Dede Addilsyah, H  (SOS Childrens Villages DIY), Handika Heni Wijayanti (Pendamping Sanggar Anak Garu Luku/DK Forandaka.17) dan Irfan Nur Asnawi (perwakilan Forum Anak Desa Kemadang (Forandaka.17), sepakat melihat strategisnya kepentingan pertumbuhan/perlindungan hidup seorang anak bangsa dimasa depan. Hal itu diyakini menjadi tugas bersama dan merupakan kewajiban pemerintah semenjak dini. Itulah sebabnya, ke-4 narasumber mengaku bangga bila Kabupaten Gunung Kidul DIY dengan 144 desa di 18 kecamatan memilih Desa Kemadang sebagai tempat khusus pembinaan anak. Apalagi program tersebut didukung peuh oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan/Keluarga Berencana Kabupaten Gunung Kidul dan LSM SOS Children’s Villages Yogyakarta. Berikut rangkuman dan catatan yang berhasil dihimpun dari wawancara tersebut:

I. Latar belakang penetapan Desa Kemadang sebagai Lokasi Ramah Anak
 
Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan dan perlindungan terhadap hak setiap warga negara. Anak sebagai bagian dari warga negara juga memiliki hak yang wajib dijamin, dihormati, dilindungi dan dipenuhi oleh negara. Dalam rangka penjaminan, perlindungan dan pemenuhan hak anak tersebut, negara yang diwakili oleh pemerintah telah mengadopsi target-target pembangunan di bidang anak yang disepakati pada tingkat internasional ke dalam target-target nasional yang akan dicapai melalui penyusunan rencana pembangunan 5 tahunan. Sebagai tindak lanjut hal tersebut, realisasinya pun ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Langkah itu diperkuat lagi melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Intinya: bahwa anak merupakan generasi penerus dan potensi bangsa. Anak perlu dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang dalam suatu lingkungan yang laik. Artinya, melalui Peraturan tersebut, Pemerintah diwajibkan meningkatkan kesejahteraan anak dan mewujudkan anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria dan berakhlak mulia. Kemudian memiliki tugas melindungi anak terhadap berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi hingga diskriminasi.

Berkaca dari konsekuensi logis yuridis formil negara Indonesia tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul Provinsi DIY mulai berkomitmen melakukan pemenuhan hak–hak anak. Baik itu hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi. Semua harus diupayakan untuk dipenuhi melalui kebijakan atau strategi pembangunan daerah yang dikuatkan berdasar SK Bupati mengenai gugus tugas kabupaten laik anak. Dari sosialisasi Kabupaten laik anak yang dilakukan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan/Keluarga Berencana di 18 Kecamatan, ternyata masih ada persoalan anak-anak yang belum ditangani dengan baik. Sebut saja seperti banyaknya terjadi tindak pelanggaran hak anak, baik diakibatkan oleh ketidaktahuan, kekeliruan cara pandang maupun pengabaian dalam pemenuhan hak anak. Pelanggaran tersebut mengambil banyak bentuk antara lain berupa kekerasan fisik sebagai pelampiasan emosi, eksploitasi ekonomi dengan menjadikan anak sebagai pekerja anak atau anak jalanan, penelantaran anak, balita kurang gizi, minimnya program untuk anak usia remaja bahkan banyak kasus lain yang belum terungkap ke permukaan.

Dalam konteks mengimplementasikan dan mewujudkan secara nyata keberadaan Kabupaten Laik Anak di Kabupaten Gunung Kidul, penetapan lokasi Percontohan Desa Ramah Anak dirasakan urgen untuk diwujudkan. Apalagi, Kab. Gunung Kidul memiliki 144 Desa yang terpencar di berbagai wilayah/desa-desa. Selanjutnya pemerintah Kab. Gunung Kidul memutuskan 1 (satu) percontohan Desa Ramah Anak yang berlokasi di Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Gunung Kidul. Launching desa ramah anak direncanakan pada 31 Oktober 2012 dengan harapan lahirnya program-program pemenuhan kesejahteraan dan perlindungan untuk tumbuh kembang optimal anak-anak khususnya di Kabupaten Gunung Kidul.

II. Alasan penetapan Desa Kemadang menjadi lokasi percontohan Ramah Anak

1. Jumlah anak antara usia 0-18 Tahun di desa Kemadang cukup banyak yaitu  1.277 anak.

2. Adanya motor penggerak masyarakat di wilayah dengan dukungan lembaga kemasyarakatan wilayah.

3. Memiliki sanggar kegiatan pendidikan non formal yang sangat aktif sebagai embrio semisal Sanggar Garu Luku yang dibina oleh LSM SOS Children’s Villages Yogyakarta, Pemerintah desa dan BPMPKB.GK

4. Dukungan para pihak baik dari Kecamatan, Kabupaten, dunia usaha, Organisasi masyarakat di wilayah yang menyambut antusias penetapan desa ini.

III. Maksud dan Tujuan Pembentukan Desa Ramah anak

Dengan terbentuknya Percontohan Desa Ramah Anak, maka muncul maksud mulia untuk memotivasi dan mendorong wilayah agar mampu mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak anak. Disamping itu, bermaksud mempercepat pemenuhan hak-hak anak di wilayah percontohan yang nantinya akan diadopsi penetapan serupa pada wilayah lain se-Kabupaten Gunung Kidul. Pada sisi lain, dapat pula ditemukan isu-isu strategis mengenai situasi dan kondisi anak di lokasi percontohan, untuk selanjutnya merumuskan kebijakan yang berhubungan dengan kesejahteraan dan perlindungan anak di wilayah percontohan. Sementara menyangkut tujuan, pembentukan desa ramah anak akan berkorelasi terhadap peningkatan kepedulian yang menjamin pemenuhan hak-hak anak di lokasi percontohan Desa Ramah Anak. Bisa pula memastikan dan memperhatikan kebutuhan  aspirasi, kepentingan terbaik bagi anak dan tidak terjadinya diskriminasi bagi anak Desa Kemadang.

IV. Desa Kemadang menjadi lokasi percontohan dilandasi beberapa faktor yang mendukung melalui 5 cluster

1. Pemenuhan Hak Sipil dan kebebasan
2. Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
3. Hak Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan
4. Pendidikan Pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya
5. Sarana dan Prasarana

V. Bentuk Kegiatan Launching Lokasi Ramah Anak di Desa Kemadang

Bupati Gunung Kidul dijadwalkan hadir meresmikan Sekretariat Forum Anak, memberikan pernyataan komitmen kepedulian pemerintah daerah/Bupati Gunung Kidul terhadap anak-anak di wilayah, kunjungan ke sanggar garu luku (sebagai embrio kegiatan pendidikan non formal) serta pelantikan Gugus Tugas Desa Ramah Anak.

VI. Prestasi yang pernah diraih Sanggar Garu Luku & Forum Anak Desa Kemadang skala kabupaten dan nasional

1 (satu) anak lolos mengikuti Lomba Adzan Tingkat Provinsi tahun 2010
1 (satu) anak mengikuti Pelatihan Capacity Building Tingkat Provinsi tahun 2011
6 (enam) anak mengikuti Kongres Anak Kabupaten Gunung Kidul tahun 2012
3 (tiga) anak lolos ikut dalam Kongres Tingkat Provinsi DIY tahun 2012
1 (satu) anak menjadi wakil Provinsi DIY mengikuti Kongres Anak Indonesia di Batam tahun 2012
3 (tiga) anak mewakili Kemah Merah Putih tingkat Provinsi tahun 2012
2 (dua) anak mengikuti Pelatihan Kesehatan tingkat Kabupaten tahun 2012
1 (satu) anak lolos mengikuti MTQ ke tingkat Provinsi tahun 2012
2 (dua) anak mewakili Kab. Gunung Kidul berangkat ke Jakarta mengikuti audiensi di gedung DPD RI, DPR RI, Kementrian PP & PA RI tahun 2012

VII. Kegiatan/even yang pernah dilakukan Forum Anak bersama Sanggar Garu Luku

1. Sosialisasi dan penyuluhan KDTR dan Kekerasan Terhadap Anak
2. Sosialisasi dan penyuluhan NAPZA dan KESPRO Utuk Remaja dan Orang Tua
3. Sosialisasi tentang pembentukan Gugus Tugas/ Organisasi Ibu, Anak dan Remaja
4. Pelatihan pemetaan masalah remaja bersama karang taruna
5. Penyuluhan rumah sehat
6. Sosialisasi dusun/desa ramah anak
7. Sosialisasi UUPA dan Hak-hak anak
8. Peringatan Hari Perdamaian Internasional
9. Peringatan Hari Kartini
10.Perayaan 17 Agustus
11.Peringatan Hari Relawan
12.Peringatan Hari Sumpah Pemuda
13.Peringatan Hari Ibu
14.Peringatan Ulang Tahun Sanggar atau Forum Anak
15.Hari Anak Nasional dan Internasional

Mengacu 7 dasar pemikiran di atas, akhirnya catatan ini menegaskan: penetapan Desa Kemadang sebagai lokasi Ramah Anak patut didukung pemerintah pemerintah Republik Indonesia, pemerintah Provinsi DIY, pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, organisasi kemasyarakatan, kalangan usaha, orangtua bahkan semua komponen terkait lainnya. Bila kita memang sepakat untuk tetap sepakat menjamin kesejahteraan dan perlindungan terhadap hak setiap warga negara khususnya anak-anak, maka target-target pembangunan mental anak menjadi sesuatu yang sakral dan wajib berkesinambungan. Kalau pada tanggal 31 Oktober 2012 lokasi percontohan Ramah Anak mulai berkibar di Desa Kemadang Kab Gunung Kidul DIY, tentulah provinsi besar seperti DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara atau daerah-daerah lain tak boleh ketinggalan. Anda sayang anak, ya didiklah anak ! (MS/Indah Ardina)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here