www.MartabeSumut.com, Medan
Jika tak ada aral melintang, Komisi A dan Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan, Senin 12 Juli 2021. Agendanya membahas Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Nomor 188.44/55/KPTS/2021 tanggal 28 Januari 2021 tentang Penetapan Daftar Nominatif 9 warga calon penerima lahan eks HGU PTPN 2 seluas 10, 7 Ha di Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang.
BACA LAGI: OPD Sumut Minim Hadir Paripurna, Ketua F-Nusantara DPRDSU Minta Pimpinan Dewan Warning Gubsu
BACA LAGI: Pandangan F-Nusantara DPRDSU Soal APBD Sumut 2020, Zeira Sentil Pekerjaan Pemprovsu Carut-Marut
RDP kelak diperkirakan membedah isu panas seputar konflik dan indikasi mafia tanah bermain dalam Penetapan Daftar Nominatif penerima lahan eks HGU PTPN 2 dengan total luasan 5.873,06 Ha. Termasuk dampak negatif terhadap warga penggarap di Kec Percut Seituan karena menjadi korban teror, penganiayaan, intimidasi bahkan penjarahan oleh gerombolan preman yang diduga suruhan mafia tanah. Kepada www.MartabeSumut.com, Jumat siang (2/7/2021), Wakil Ketua Komisi B DPRDSU, Zeira Salim Ritonga, SE, membenarkan jadwal RDP tersebut. Zeira menegaskan, Badan Musyawarah (Bamus) DPRDSU telah memutuskan untuk menelisik SK Gubsu Nomor 188.44/55/KPTS/2021 tentang Penetapan Daftar Nominatif penerima lahan eks HGU PTPN 2 seluas 10, 7 Ha di Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang.
BACA LAGI: Wartawan Diteror, Zeira Salim Ritonga Dorong Kapolres Binjai Ungkap Otak Pelaku
BACA LAGI: Pemprovsu Dapat WTP, Zeira Salim Ritonga: Yang Diaudit BPK Bukan Penyimpangan Keuangan !
SK Gubsu Berujung Aksi Kriminal
Apalagi, timpal Zeira lebih jauh, buntut SK Gubsu berujung pemagaran lahan sepihak oleh sebagian kelompok yang merasa berhak atas tanah. Bahkan muncul aksi teror, penganiayaan serta penjarahan rumah petani penggarap. “Insya Allah, Senin 12 Juli 2021 kita RDP kan. Komisi A dan B DPRDSU menggelar RDP gabungan,” cetus Zeira via ponselnya.
BACA LAGI: Soal SK Gubsu Penetapan Daftar Nominatif Eks HGU PTPN 2, Zeira: Hati-hati, Jangan Picu Konflik !
BACA LAGI: Kasus Sampali & Daftar Nominatif Eks HGU PTPN 2, Komisi A DPRDSU Jadwalkan RDP Bulan Juni
BACA LAGI: Kunjungi Siantar – Simalungun, Pansus Kehutanan DPRDSU Sebut Hutan Sumut Diambang Kehancuran
Ketua Fraksi Nusantara DPRDSU ini mengungkapkan, berdasarkan rapat Bamus DPRDSU pada Jumat 25 Juni 2021, Komisi A dan Komisi B DPRDSU akan mengundang para pihak terkait. Diantaranya: Pemprovsu, Tim B Plus, PTPN 2, BPN Sumut, BPN Deli Serdang, Pemkab Deli Serdang, Kapolrestabes Medan, Camat Percut Seituan, Kapolsek Percut Seituan, 9 warga nominatif, Endi Bachtiar, Ketua Kelompok Tani Penggarap, warga korban teror/penganiayaan/penjarahan Nika N Sihombing dan Siti Harlina. “Sebagai politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), saya siap memaksimalkan fungsi DPRDSU mengawal kepentingan rakyat. Saya wakafkan diri saya untuk masyarakat Sumut. PKB bekerja dan mendengar jeritan suara rakyat,” yakin legislator asal Dapil Sumut 6 Kab Labuhanbatu, Kab Labusel dan Kab Labura itu mantap.
BACA LAGI: Penimbunan Lahan Tanpa Izin di Belawan, Zeira Imbau Aparat Tindak Pengusaha Nakal
BACA LAGI: Zeira Salim Sesalkan Alat Rapid Test Diduga Re-use di Kuala Namu, Imbau Penegak Hukum Usut Aktornya
BACA LAGI: Operasi Kapal Pukat Trawl Marak di Belawan, Zeira Dorong Penegak Hukum Menangkap Pemiliknya
Berikan ke Rakyat, Awas Mafia Tanah
Bagi Zeira, persoalan HGU PTPN 2 yang tidak diperpanjang dan telah dihapus-bukukan dari aset Negara patut dikaji serius sebelum akhirnya didistribusikan. Artinya, timpal anggota DPRDSU periode 2014-2019 dan 2019-2024 tersebut, peruntukan tanah harus benar-benar tepat sasaran atau menyentuh warga/kelompok yang membutuhkan. Bukan malah jadi “mainan” oknum pejabat dan dimanfaatkan mafia tanah untuk kepentingan komersial pribadi/golongan. “Berikan tanah kepada rakyat miskin. Awas gerakan mafia tanah. Semua pihak patut waspada. Sebab jaringan mafia tanah terindikasi melibatkan oknum aparat, oknum pejabat publik, oknum penegak hukum serta berbagai kelompok kepentingan,” ingat Bendahara DPW PKB Sumut ini blak-blakan. Zeira pun mengimbau Gubsu Edy Rahmayadi dan jajaran Pemprovsu membersihkan institusinya dari oknum pejabat yang menjadi perpanjangan tangan mafia tanah. Kemudian mengkaji ulang SK daftar nominatif calon penerima lahan eks HGU PTPN 2.
BACA LAGI: Tiga Pimpinan OPD Sumut tak Datang, Wakil Ketua Komisi B DPRDSU Meradang
BACA LAGI: Soal Hutan Adat, Zeira Ingatkan Warga Sumut Mekanisme Hukum dalam Penetapan
BACA LAGI: Wakil Ketua Komisi B DPRDSU Imbau Kapoldasu yang Baru Tutup Gudang BBM Ilegal di Labuhan Deli
BACA LAGI: Anggota DPRDSU Zeira Salim Salurkan Bansos Rp. 175 Juta ke MA Alwasliyah & SMP Sultan Rabih Labura
Aksi Penganiayaan
Seperti diberitakan www.MartabeSumut.com sebelumnya, aksi penganiayaan dan penjarahan (pencurian) oleh sekelompok preman melanda beberapa warga penggarap lahan eks HGU PTPN 2, Selasa 4 Mei 2021 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Meteorologi Raya Laut Dendang Percut Seituan Kab Deli Serdang. Tindak pidana penganiayaan telah dilaporkan korban Nika Naediana Sihombing ke Polrestabes Medan bernomor STTLP/B/940/YAN.2.5/V/2021/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT tertanggal 4 Mei 2021 dengan terlapor Roni Dkk.
BACA LAGI: Reses DPRDSU ke Labuhan Batu, Zeira Ritonga Serap “Curhat” Aksi Kriminal Marak Akibat Narkoba
BACA LAGI: Lawan Narkoba, Wakil Ketua Komisi B DPRDSU Gelar Sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2019 di Kab Labura
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
VIDIO: HUT ke-4 KAJI Unit DPRD Sumut & Aksi Sosial Bagi Sembako untuk Yatim Piatu Panti Asuhan Al-Marhamah Medan Sunggal
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
Kasus Penjarahan
Ada juga laporan polisi ke Polrestabes Medan Nomor: STTLP/989/K/V/2021/SPKT RESTABES MEDAN terkait kasus pencurian (penjarahan) Pasal 363 dan 170 KUHP. Diadukan oleh korban Siti Harlina pada Rabu 12 Mei 2021 pukul 11.31 WIB dengan terlapor Roni Dkk. Aksi penjarahan preman-preman dialami Siti Harlina di rumahnya Dusun XVI Jalan Metreologi Gg Tawon I Desa Sampali Kec Percut Seituan Kab Deli Serdang, Selasa 4 Mei 2021 sekira pukul 22.30 WIB. Akibat penjarahan kelompok preman, Siti Harlina menderita kerugian uang dan barang sekira Rp. 100 juta. (MS/BUD)