Bubuhi Cap Jempol Darah, Ratusan Dokter di Medan Tuntut Ijazah

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan


Ratusan orang berbendera Pergerakan Dokter Indonesia (PDI) berunjukasa menuntut ijazah sarjana kedokteran, Senin pagi (24/8/2015) di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Jalan Imam Bonjol Medan. Dalam aksinya, massa meminta SK Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Nomor 27/DIKTI/Kep/2014 dan Nomor 68/E.E3/DT/2015 tentang implementasi Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) tahun 2015 segera dicabut.

Pantauan www.MartabeSumut.com di lokasi, demonstran datang dengan menggunakan sepeda motor dan mobil pribadi. Mereka langsung berkumpul di pagar pintu masuk utama gedung Dewan seraya membentang spanduk/poster-poster protes. Kemudian secara bergantian berorasi di ruas Jalan Imam Bonjol Medan. Aksi massa yang berdiri memakan separo bahu jalan, tentu saja menimbulkan kemacetan parah Jalan Imam Bonjol depan gedung DPRDSU. “Kami minta 2 SK Dikti dicabut karena merugikan jebolan sarjana kedokteran. Kami tidak mendapat ijazah sampai sekarang,” cetus Kolap dr Roni Kurniawan Laowo dalam orasinya. Tidak sampai di situ. Pengunjukrasa membentangkan pula 1 spanduk putih di pinggir ruas jalan. Selanjutnya para dokter laki-laki dan perempuan mulai menusuk jari jempol masing-masing dengan jarum. Darah segar yang keluar mereka bubuhkan ramai-ramai di atas spanduk putih. “Cap jempol darah ini sebagai bukti protes kami bang. Simbol matinya keadilan bagi dokter Indonesia. Kami dokter menuntut ijazah dan meminta 2 SK Dikti yang merugikan segera dicabut,” cetus dr Giri Nugraha Prasetya, tatkala ditanyai www.MartabeSumut.com di lokasi. 

150 Dokter Unjukrasa

Menurut dr Giri, pihaknya datang ke DPRDSU dengan jumlah demonstran sekira 150 orang. Semuanya merupakan alumnus dari Universitas Methodist Indonesia (UMI) Medan dan alumnus Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Medan. “Kami sudah lulus kok program UKMPPD Dikti itu bikin kami tak dapat ijazah,” sesal alumnus UISU Medan tersebut. Dia menjelaskan, 2 SK Dikti berlaku umum bagi setiap alumnus sarjana kedokteran di Indonesia. Dan lebih celakanya lagi, lanjut dr Giri, melalui SK Kemenristek Dikti Nomor 338/M/Kp/VI/2015 poin D tentang satuan biaya UKMPPD 2015-2016, mengharuskan sarjana kedokteran yang jadi peserta untuk membayar biaya ujian senilai Rp. 1 juta rupiah. Kenyataannya di lapangan, timpal dr Giri lebih jauh, peserta ujian malah dipungut Rp. 3 – 9 juta rupiah. “Kalo peserta tak lulus, ya tetap ujian ulang dan wajib membayar lagi,” herannya. Dokter Giri memastikan, memang tidak banyak sarjana kedokteran di Indonesia yang berani atau mau berunjukrasa. “Kita berani begini karena menuntut hak ijazah. Cabutlah 2 SK Dikti dan SK Kemenristek Dikti Nomor 338/M/Kp/VI/2015 yang merugikan sarjana kedokteran baru,” imbaunya dengan nada tinggi.

Masih berdasarkan pengamatan www.MartabeSumut.com, setelah 30 menit berorasi, sekira 10 perwakilan PDI diterima Komisi E DPRDSU membidangi kesejahteraan rakyat. Diantaranya Firman Sitorus, Syamsul Q Marpaung, Janter Sirait, SE dan beberapa anggota Komisi E lainnya. Di hadapan perwakilan PDI, Komisi E DPRDSU berjanji akan meneruskan aspirasi PDI kepada pihak-pihak terkait. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here