Petani Palas Boleh Pulang, DPRDSU Keluarkan 5 Rekomendasi dan Jaminan Keamanan Kepolisian

Bagikan Berita :

Puluhan petani yang berunjukrasa, bertenda, mogok makan hingga jahit mulut di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) sejak Rabu (6/6) lalu bolehlah bernafas lega. Pasalnya, berdasarkan pertemuan Komisi A DPRDSU dan pihak terkait pada Selasa (3/7), lahir 5 rekomendasi penting yang mengarahkan mereka pulang ke lahan yang diklaim selama ini.

Pantauan MartabeSumut di lokasi, pertemuan yang dimulai sekira pukul 10.00 WIB, itu harus diskors pada pukul 13.00 WIB. Sebab, sempat terjadi adu mulut serius antara anggota Komisi A Syamsul Hilal dan Sekretaris Komisi A Mustofawiyah Sitompul saat pembacaan rekomendasi terkait jumlah warga yang mengusahakan lahan di kawasan sengketa. Karena tidak ada titik temu, skors rapat akhirnya dilakukan selama 2 jam lebih dan dilanjutkan kembali pukul 15.25 WIB untuk memperbaiki hasil rekomendasi.

Setelah skors dicabut, Ketua Komisi A Isma Padly A Pulungan memberikan kesempatan kepada Mustofawiyah membacakan 5 rekomendasi DPRDSU berdasarkan pemikiran berkembang dari semua peserta rapat. Diantaranya, pertama, sebanyak 215 warga yang memiliki hak alas berdasarkan akte camat atau kepala desa boleh pulang ke lahan garapan dengan jaminan penuh pihak kepolisian. Bila dari jumlah tersebut masih ada hasil identivikasi Pemkab Palas yang belum terakomodasi, maka akan dimasukkan menyusul dan diperbolehkan mengusahakan kembali lahannya masing-masing. Kedua, Pemkab Palas membentuk tim penyelesaian sengketa antara warga dan perusahaan bersama Muspida Plus setempat dengan jalan saling menguntungkan. Ketiga, warga dan pihak perusahaan yang bersengketa diperbolehkan menjalankan aktivitas seperti biasa dengan tetap menjaga kondusifitas situasi sebelum ada keputusan Menteri Kehutanan (Menhut) menyangkut tapal batas. Lokasi sengketa bersifat status quo dan bukan stanvas. Keempat, warga penggarap dan perusahaan harus mematuhi segala ketentuan dan peraturan dalam menjalankan aktivitas. Kelima, DPRDSU akan meminta Menhut untuk mengeluarkan izin areal pengelolaan kawasan hutan.

Tampak menghadiri pertemuan maraton tersebut beberapa anggota Komisi A DPRDSU lainnya seperti; Sopar Siburian, Bustami HS, Ahmad Ihyar Hasibuan, Rinawaty Sianturi, Abu Bokar Tambak, Raudin Purba, Syahrial H, Syafrida Fitrie dan Tohonan Silalahi. Sementara dari pihak undangan meliputi ; Sugianto (perwakilan petani), T Simatupang (perwakilan petani), Syaipal B (pendamping petani), Ronal S (pendamping petani), Johan Merdeka (pendamping petani), M Tampubolon (Direksi PT SRL), Syamsul Bahri (Direksi PT SSL), Kombes Mashudi (Wadir Reskrimum Poldasu), AKBP Subandriya (Kapolres Tapsel), Masniari (Kasi Sengketa Tanah BPN Sumut), Soleman (Kadishutbun Kab Palas), S Hasibuan (Camat Aeknabara) dan GT Hamonangan Daulay (Kabag Tapemum Pemkab Palas).

Sementara puluhan petani yang menunggu hasil pertemuan tersebut melakukan aksi duduk dan tidur di teras pintu masuk gedung DPRDSU sejak pagi hari. Mereka membentangkan spanduk sambil bernyanyi-nyanyi menyerukan suara-suara penuntutan keadilan. Seperti diberitakan MartabeSumut sebelumnya, 25 warga yang terhimpun dalam Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri (KTTJM) Desa Tobing Tinggi, Kec Aek Nabara Barumun, Kab Padang Lawas, berunjukrasa, menginap di tenda, mogok makan dan aksi jahit mulut di depan gedung DPRDSU Jalan Imam Bonjol Medan sejak Rabu (6/6) lalu. Kehadiran mereka ke Medan bertujuan meminta anggota DPRDSU dan Pemprovsu membantu persoalan atas kasus penyerobotan lahan mereka yang disebut-sebut dilakukan PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dan PT Sumatera Silva Lestari (SSL).

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here