Komisi II DPR RI meminta Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) segera membentuk Tim Rekonstruksi Pengukuran Ulang lahan sengketa Eks HGU dan HGU PTPN II di Sumut. Penegasan tersebut terungkap dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) konflik/sengketa pertanahan Komisi II DPR RI yang digelar pada Rabu 27 Juni 2012 dan dihadiri BPN pusat, Gubsu, PTPN II, BPN Sumut, BPN Deliserdang serta perwakilan masyarakat Sumut.
Berdasarkan Press Release yang diterima MartabeSumut dari Ketua Forum Rakyat Bersatu (FRB) Sumatera Utara Drs Alimuddin Ag, Kamis siang (28/6), pengurus DPP FRB Sumut Drs Rabualam Sahputram, Sri Rahayu, Dra Purnama Br Ginting dan H Bahtiar mengaku puas atas pertemuan tersebut dan langsung melakukan konferensi pers di gedung DPR RI. Dalam pertemuan RDP, kata Alimuddin kepada wartawan di Jakarta, Kanwil BPN sumut dan Pempropsu menyampaikan paparan tentang konflik tanah. “Dari paparan tersebut dapat disimpulkan secara umum bahwa mereka tetap mempertahankan hasil matriks Tim B Plus Sumut maupun SKHGU yang pernah diterbitkan Kepala BPN RI Nomor 51, 52, 53, 57, 58 tahun 2000, SKHGU Nomor 42, 43, 44 tahun 2002 dan SKHGU Nomor 10 tahun 2004. Kemudian dipaparkan mereka pula keberadaan sertifikat HGU yang diterbitkan Kepala BPN Langkat dan Kepala BPN Deliserdang serta keputusan Gubsu tentang tim Khusus Nomor 188 tanggal 23 September 2011,” beber Alimuddin.
FRB Sampaikan 5 Tuntutan
Saat mendapat giliran berbicata, Alimuddin menyampaikan paparan bahwa FRB Sumut dan petani Sumut yang ada dibawah naungan FRB menyampaikan 5 tuntutan rakyat. Diantaranya; Pertama, seruan pembatalan SKHGU PTPN II sebagaimana yang di SK-kan melalui nomor 51, 52, 53, 57 tahun 2000, SKHGU Nomor 42, 43, 44 tahun 2002 dan SKHGU Nomor 10 tahun 2004 dengan alasan ada tanah masyarakat yang dilindungi undang undang seluas 23 ribu Hektare berstatus tanah adat, tanah ulayat, tanah perkampungan, tanah suguhan dan tanah yang sudah dijadikan objek landreform (upaya penataan ulang struktur pemilikan dan penguasaan tanah sesuai Undang-Undang No. 56 Prp. Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, sebagaimana dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1961-Red). “Ini harus dikeluarkan dari HGU PTPN II. Kemudian Kanwil PPN Sumut telah membuat laporan palsu/rekayasa tentang keberadaan tanah bekas HGU PTPN II dan bekas HGU PTP IX itu sebagaimana yang diteliti Pansus DPR RI tahun 2004,” ungkap Alimuddin.
Dia menjelaskan, sesuai butir ke 16 maka tanah eks PTPN II seluas 44.055,5900 Ha dan tanah eks PTP IX seluas 10.628,0100 Ha sehingga jumlah seluruhnya 54.683,60000 Ha. Pada butir 18 dinyatakan lahan PTPN II meliputi tanah eks PTP II seluas 44.089,9000 Ha dan tanah eks PTP IX seluas 60.408,7685 Ha sehingga jumlah keseluruhanya 104.498,6685 Ha. Alimuddin melanjutkan, saat pemaparanan dari panitia B Plus melalui Kepala Kanwil BPN Sumut, dilaporkan bahwa tanah PTPN II yang berasal dari tanah eks PTPN II seluas 18.498,95, tanah eks PTP IX seluas 43.715,84 sehingga jumlah seluruhanya 62.214,7900.
Tuntutan kedua, ujar Alimuddin, pembatalan tanah eks PTPN II di Desa Dagang Kerawan Kec. Tanjung Morawa Kab. Deliserdang seluas 38,16 Ha yang dijual mantan Dirut PTPN II Ir H Suwandi (sekarang hilang entah kemana-Red) kepada pembeli tanah bermasalah Ketua Yayasan Nurul Amaliyah DR RM HM Suprianto alias Anto Keling. “Tanah yang dijual Suwandi itu adalah tanah masyarakat yang memiliki alas Hak KRPT dan tanah Perumahan pensiunan karyawan PTPN II yang sudah sah menjadi milik karyawan,” tegas Alimuddin. Ketiga, imbuh dia lagi, pihaknya menuntut Kalpolri dan KPK agar menindaklanjuti temuan Pansus Tanah DPR RI tahun 2004 tentang penjualan areal tanah HGU PTPN II kepada pihak mafia/perusahaan (PT-PT) kelas kakap seluas 5.569,0900 Ha dan penjualan eks HGU PTPN II (tanah masyarakat) seluas 78,16 Ha kepada Anto Keling. Keempat, Alimuddin meminta Pemprovsu segera meredistribusikan tanah rakyat di Sumut seluas 23.603,7280 Ha dan kelimamenyerukan pihak PTPN II agar jangan melakukan okupasi lahan yang sedang diperjuangkan masyarakat. “Kemudian kepada pihak kepolisian janganlah berpihak atau mengkriminalisasi petani/rakyat yang sedang berjuang.
Setelah terjadi perdebatan antara peserta rapat, Alimuddin mengatakan bahwa pimpinan RDP mengambil 5 kesimpulan yang telah disepakati bersama untuk dijadikan pedoman kedepan. Dia membeberkan, ke-5 kesimpulan saat itu meliputi; Komisi II DPR RI meminta Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) segera membentuk Tim Rekonstruksi Pengukuran Ulang lahan sengketa Eks HGU dan HGU PTPN II di Sumut, Panja Komisi II DPR RI meminta masyarakat menunjuk perwakilan untuk diusulkan kepada Gubsu menjadi anggota tim rekonstruksi, Panja Komisi II DPR RI akan menindaklanjuti halsi kerja tim rekonstruksi dengan memanggil Meneg BUMN, tidak ada tindakan apapun dari pihak terkait lainnya sebelum kerja tim selesai dan kesimpulan terakhir menyatakan kalau Komisi II DPR RI akan melakukan pengawasan atas kinerja tim rekonstruksi.
Dukung Tim Rekonstruksi
Dalam kesempatan terpisah, anggota Komisi A DPRDSU Drs H Raudin Purba menyatakan mendukung hasil RDP Komisi II DPR RI dengan pihak terkait di Sumut tersebut. “Saya lega mendengar bahwa tim rekonstruksi melibatkan masyarakat,” kata legislator PKS yang konsern terhadap sengketa-sengketa tanah di Sumut itu kepada MartabeSumut, Jumat siang (29/6) di gedung DPRDSU.
Menurut Raudin, kedepannya tim harus bekerja maksimal, memperjuangkan kepentingan lebih luas dan tidak memaksakan selera masing-masing sehingga akhirnya akan bernasib sama seperti kelembagaan yang pernah dibentuk sebelumnya. “Sudah banyak lembaga penyelesaian konflik tanah di Sumut ini terbentuk namun hasilnya nol besar. Kenapa? Karena tidak dilandasi kepentingan menyelesaikan masalah rakyat melainkan menimbulkan masalah baru,” sindirnya. Dia berharap, representasi keberadaan perwakilan masyarakat di dalam tim rekonstruksi sepatutnya serius mengakomodasi kepentingan rakyat Sumut. “Jangan pulak nanti sudah ada di sana lalu mau saja disogok oknum perusahaan atau pihak lain,” ingat Raudin memastikan.