Soal Tuntutan Perpindahan Ibukota Tapsel ke Sipirok, Bupati Diminta Jangan Musuhi Rakyat

Bagikan Berita :

Dosen Sosiologi Politik Fisip Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Medan Drs Shohibul Anshor Siregar, MSi, meminta Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Syahrul Pasaribu dan Wakil Bupati Aldin Rapolo Siregar agar membangun daerah bersama rakyat dan bukan malah memusuhi karena tuntutan perpindahan ibukota Tapsel dari Kota Padangsidimpuan ke Sipirok.

 

Kepada MartabeSumut, Minggu siang (6/5), Shohibul memastikan, tuntutan rakyat menyangkut perpindahan ibukota adalah sesuatu yang sangat prinsip dan berdasarkan UU No. 37/38 Tahun 2007 tentang Pemekaran Kabupaten Tapsel dan menetapkan Sipirok sebagai ibukota kabupaten. “Sampai saat ini Pemkab Tapsel masih numpang di Kota Padangsidimpuan. Aturan UU No 37 dan UU No 38 tahun 2007 itu menegaskan bahwa suatu daerah yang dimekarkan harus pindah paling lama 18 bulan.  Dan Bupati Tapsel sekarang sudah melampaui waktu itu hampir 5 tahun lamanya,” cetus Shohibul, yang dihubungi melalui saluran telepon.

 

Politik Belah Bambu

 

 

Pengamat sosial politik yang tergolong kritis ini juga mengaku pernah menyampaikan masukan secara langsung kepada Bupati Tapsel Syahrul Pasaribu untuk sesegera mungkin mematuhi UU dengan jalan memindahkan ibukota Tapsel. Sayangnya, imbuh Shohibul lagi, Syahrul Pasaribu justru terindikasi menerapkan kekuasaan dengan sistem belah bambu. Artinya, kata dia, Bupati memaksakan kebijakan dan berupaya menentang apapun yang dianggapnya tidak sesuai. “Apa dasarnya diia menentang UU No. 37/38 tahun 2007 yang sudah menetapkan Sipirok sebagai ibukota. Kok UU itu malah dianggap kedaluarsa dan perlu uji materil. Kemudian dia juga menyatakan kesulitan membawa ‘perahu besar’ ke Sipirok. Saya sudah ingatkan kalau alasannya kurang masuk akal,” yakin Shohibul.

 

Shohibul menambahkan, perpindahan ibukota Tapsel sepatutnya jangan dipandang secara parsial subjektif pribadi apalagi sebatas statemen verbal belaka. Keengganan memindahkan ‘kapal besar’ pemerintahan yang semata-mata dilatarbelakangi ‘ketakutan’ lokasi baru untuk kantor bupati, kantor DPRD, kantor SKPD hingga badan/lembaga daerah, justru dinilai Shohibul hanya menjadi pemicu lahirnya persoalan baru. “Kok dia berani memutuskan kalau semua lembaga yang dipimpinnya di Tapsel tidak mungkin berada di Sipirok. Coba lihat itu Kab Deliserdang dan Kab Sergai. Mereka juga pindah dari Medan dan tidak punya apa-apa. Begitu juga dengan Kab Paluta dan Kab Palas yang melepas diri dari Tapsel,” sindirnya, seraya menambahkan bahwa kantor pemerintah di daerah pemekaran bisa saja menyewa rumah-rumah yang dirasa tepat. Oleh sebab itu, imbuh Shohibul, Bupati Tapsel wajib memperhatikan serius aspirasi warga yang bukan tergolong sederhana. Hal itu direalisasikan dengan mewujudkan apa-apa yang sudah diamanahkan UU No 37 dan UU No 38 tahun 2007.

 

Ribuan Orang Tuntut Perpindahan Ibukota

 

 

Seperti diberitakan media massa, pada Rabu pagi 2 Mei 2012, ribuan orang menyerbu kantor Pemkab Tapsel yang masih menumpang di Kota Padangsidimpuan dan menuntut perpindahan ibukota ke Sipirok. Lucunya, Bupati Tapsel Syahrul Pasaribu yang sempat berdialog dengan massa, terkesan ngotot menolak UU No 37 dan UU No 38 tahun 2007. Pada mulanya demo berlangsung tertib namun mendadak anarkis. Pengunjukrasa melempari, mendobrak dan merobohkan pagar besi kantor Bupati. Lucunya lagi, sebelum ribuan orang membubarkan diri, massa sempat meninggalkan ancaman melalui pesan tertulis dalam spanduk yang berbunyi: “aksi demo kali ini baru sekadar pemanasan. Aksi demo secara rutin akan terus dilakukan menekan Pemkab Tapsel agar mematuhi UU No. 37/38 Tahun 2007. Kalau perlu sampai habis masa jabatan Syahrul Pasaribu pada tahun 2015. Kami akan terus melakukan berbagai upaya penegakan hukum seperti melakukan gugatan perdata ke pengadilan untuk menggugat SK Menhut No. 244/2011 yang selalu dianggarkan Pemkab Tapsel sebagai produk cacat hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 serta UU 37/38 Thn 2007. Kami juga akan memblokade pelaksanaan APBD yang umumnya bermuatan proyek ambisius Bupati Syahrul dan Wabup Aldin Rapolo di Desa Situmba Kecamatan Sipirok dan di Siturbis Kec. Angkola Timur”.

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here