Empat bekas calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut yang tidak lulus fit and proper test oleh Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut) mendatangi gedung DPRDSU, Senin siang (12/3). Mereka menuding proses rekrutmen yang dilakukan panitia seleksi (Pansel) dan tahapan fit and proper test di Komisi A DPRDSU menyalahi mekanisme. Ke-4 ‘calon gagal’ itu pun menyatakan 7 komisioner yang diumumkan cacat hukum sehingga harus menyampaikan surat protes kepada Ketua DPRDSU dan ditembuskan kepada Plt Gubsu, Ketua Badan Kehormatan DPRDSU, Ketua Komisi A DPRDSU, Ketua Fraksi-fraksi DPRDSU dan institusi Pers.
Cacat Hukum
Usep Kurnia, salah seorang bekas calon komisioner, mengatakan kepada sejumlah wartawan, pengumuman 7 nama komisioner KPID Sumut yang dilakukan Komisi A DPRDSU pada Senin sore (5/3) lalu adalah cacat hukum. “Fit and proper test seharusnya terbuka untuk publik. Pola yang dilakukan kemarin secara tertutup oleh Komisi A DPRDSU bertentangan dengan UU No 32 tahun 2002 tentang penyiaran jo Peraturan KPI No 1/2009 tentang kelembagaan yang mengamanatkan fit and proper test harus terbuka,” ujar mantan anggota KPID Sumut perode 2009-2012 itu.
Didampingi 3 rekannya Drs RM Syahril, Ramses Manullang dan Tohap Simamora, Usep menyampaikan alasan mereka kedua terkait sosok aktif Isfan Dahriyan Nasution sebagai anggota partai politik, namun termasuk komisioner yang dinyatakan lulus. “Melanggar UU Nomor 32 tahun 2002 Pasal 10 ayat 1 poin j tentang penyiaran. Tidak boleh anggota Parpol menjadi komisioner KPID,” tegasnya. Akibat 2 alasan tersebut Usep menduga kuat telah terjadi permainan politik uang dalam penetapan komisioner KPID Sumut 2012-2015.
Batal Demi Hukum
Oleh sebab itu, lanjut Usep, 7 nama komisioner yang diumumkan Komisi A DPRDSU seharusnya batal demi hukum dan patut dilakukan pengulangan. “Tadi kami telah mengirimkan surat pernyataan kepada Ketua DPRDSU dan diterima Wakil Ketua Kamaluddin Harahap. Selanjutnya kami akan menembuskan surat kepada lembaga-lembaga terkait di Dewan ini,” aku Usep, sambil menunjukkan surat yang ditandatangani langsung oleh 4 orang. Saat MartabeSumut mempertanyakan surat protes tersebut merupakan bentuk pelampiasan karena tidak lulus seleksi, Usep justru tersenyum kecut. Bagi dia, saat ini menjadi sangat lumrah dan masuk akal bila muncul pandangan seperti itu. “Mengacu 2 alasan tadi, terbukti bahwa 7 komisioner yang diumumkan batal demi hukum,” tepisnya.
Seperti diberitakan, sebelumnya Komisi A DPRDSU tetap mengklaim penetapan 7 komisioner KPID Sumut sudah sesuai ketentuan yang berlaku. “Sudah kami laksanakan sejujur mungkin dan mengabaikan intervensi-intervensi sejumlah kalangan. Tapi kalau ada yang merasa hasil tersebut melanggar ketentuan yang berlaku, kami siap mempertanggungjawabkan secara hukum,” kata Sekretaris Komisi A DPRD Sumut M Sitompul kepada wartawan, belum lama ini.
Tepis Politik Uang
M Sitompul juga menolak tudingan yang menyebut seleksi dan penetapan komisioner sarat dengan politik uang ataupun intervensi pihak tertentu. “Pemilihan dilakukan dengan memberikan kewenangan sepenuhnya kepada 14 anggota dan 3 pimpinan Komisi A. Bahkan, rapat pemilihan dilaksanakan terbuka untuk umum dan disaksikan wartawan serta Sekretaris KPID Sumut Jaramen Purba.
Untuk diketahui, Komisi A DPRDSU mengumumkan 7 nama Komisioner KPID Sumut periode 2012-2015 pada Senin sore (5/3). Mereka yang lulus diantaranya; Eddy Syahputra, Abdul H Nasution (incumbent), Isfan D, Mutia Atiqah, Parulian Tampubolon, Rachmad dan S Pohan.