Kris (45), warga Medan naik pitam. Pasalnya, saat menjemput sang ibu di Bandara Polonia Medan, Sabtu (10/11) pukul 07.30 WIB, petugas parkir melarangnya masuk/melintasi area publik bernama parkir mobil VIP, bila tidak membayar Rp.20 ribu. Alhasil, Kris menuding manajemen Polonia Medan tidak manusiawi.
Kepada MartabeSumut di lokasi Bandara Polonia, Kris mengaku keheranan saat mobilnya dihentikan petugas parkir. Selama ini dia tidak tahu sama sekali kalau memasuki kawasan itu harus dikenai biaya Rp. 20 ribu. Dia menuturkan, sedari awal mobilnya memang terparkir di lokasi umum bandara. Tapi hujan yang turun sangat deras pagi itu, membuatnya mengarahkan mobil ke areal penjemputan domestik/VIP khusus demi mengambil orangtuanya yang duduk menunggu di kursi roda. “Kalau tak hujan, saya pasti mendorong kursi roda ibu ke parkiran mobil. Makanya saya minta ibu menunggu dan selanjutnya saya mengambil mobil yang terparkir jauh sekira 20 Meter dari teras kedatangan domestik,” ucap Kris. Mau tak mau, lanjut Kris, orangtuanya menunggu di kursi roda sedangkan dia membawa mobil ke area penjemputan penumpang domestik, yang memang berada di kawasan parkir VIP. Saat akan masuk, Kris dihentikan petugas parkir sambil meminta pembayaran tiket Rp. 20 ribu. Kris mencoba keras menjelaskan bahwa dirinya cuma melintas untuk mengambil orangtua yang menunggu di kursi roda dan tidak bisa berjalan. Tapi usaha Kris ditolak petugas. Portal besi kokoh menghalau mobil Kris di depan, sementara pertengkaran mulut tidak terelakkan. “Coba Anda bayangkan, bagaimana saya mendorong kursi roda orangtua menuju parkiran mobil yang jauh sementara hujan turun deras ? Kalau tidak hujan, saya tak perlu masuk area parkir VIP mereka ini tapi langsung mendorong kursi roda ibu saya ke tempat parkir mobil. Pertanyaannya sekarang, kenapa melintasi area parkir VIP dipaksa membayar uang parkir Rp. 20 ribu, bukankan itu pemerasan di area publik ? Saya bukannya mau parkir tapi hanya mengambil orangtua yang menunggu di kursi roda. Saya tidak terima perlakuan mereka karena manajemen Bandara Polonia jelas-jelas tidak manusiawi dan mengedepankan komersialisasi sesat,” ujar Kris dengan nada tinggi.
Menurut Kris, kendati telah bersusah payah menjelaskan kondisi orangtua yang menunggu di kursi roda teras kedatangan domestik, toh petugas parkir perempuan, yang saat itu berada di dalam pos pengatur buka-tutup portal, tetap menolak mengizinkan masuk sebelum dibayar uang 20 ribu. Dalam keadaan hujan deras, Kris pun protes keras dari dalam mobil kepada petugas parkir perempuan itu. Merasa malu lantaran tidak berhasil mengutip uang ‘perasan’ Rp. 20 ribu dan kesulitan menjawab beberapa pertanyaan Kris, petugas perempuan tersebut memanggil koordinatornya melalui radio. Sesaat kemudian datanglah seorang pria, namun ironisnya sang koordinator bukan bijak menyelesaikan masalah melainkan tetap ngotot meminta pembayaran masuk area parkir VIP RP. 20 ribu. “Ya jelas saja saya tidak memberikan uang namun meminta pria itu memanggil pimpinannya atau manajemen Bandara Polonia. Ini bukan soal uang Rp. 20 ribu, tapi apa dasar mereka melarang masyarakat memasuki area publik,” cetus Kris, seraya mengungkapkan, 10 menit kemudian pelang portal akhirnya dibuka petugas parkir dengan wajah bersungut-sungut dan ke-2 petugas juga enggan memanggil atau diajak bertemu manajemen PT Angkasa Pura II/Officer in Charge (OIC) Bandara Polonia.
Area Publik Diperlakukan Khusus
Terpisah, MartabeSumut mencoba mengkonfirmasi masalah itu kepada Air Port Duty Manager/Officer in Charge (OIC) PT Angkasa Pura II Bandara Polonia Medan, Siswanto. Menurut Siswanto, memang benar tempat tersebut merupakan publik area Bandara Polonia yang diperlakukan khusus untuk kawasan parkir VIP. Tapi Siswanto mengaku terkejut mengetahui sikap 2 petugas parkir yang ngotot meminta pembayaran walau telah dijelaskan kondisi sebenarnya. “Kalau hanya melintas dan bukan untuk parkir, kenapa mereka memintai uang juga. Ada hal-hal insidentil yang sepatutnya disikapi petugas parkir dengan bijak. Misalnya hujan deras, orang sakit, bandara penuh atau hal tak terduga lain,” ungkap Siswanto. OIC Bandara Polonia dipastikan Siswanto akan segera menindaklanjuti informasi yang diperoleh dengan memanggil petugas jaga parkir pada hari Sabtu (10/11) sekira pukul 07.30 WIB. “Terimakasih informasinya ya. OIC Bandara Polonia tidak membiarkan hal-hal seperti ini, kalau mereka tidak bisa menjawab protes pengunjung bandara, harusnya melapor kepada kami di OIC,” sesal Siswanto.
Penyalahgunaan Areal Publik
Sementara itu, anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU), Ramli, mengaku sulit mengingkari kebenaran pernyataan masyarakat yang kerap menuding manajemen Bandara Polonia Medan tidak manusiawi. Fakta itu disebut Ramli sudah banyak terlihat semisal komplain pengunjung atas kotornya toilet hingga pelarangan masuk di area publik. Bagi Ramli, kasus melintasi lokasi ‘parkir VIP’ yang baru terjadi adalah bukti bahwa telah terjadi penyalahgunaan areal publik Bandara Polonia Medan dalam kurun waktu panjang. Legislator membidangi masalah pembangunan, perhubungan dan penataan/pengawasan wilayah itu berkeyakinan, pengadaan lokasi parkir di area publik sebenarnya wajar saja diberlakukan komersial untuk umum atau khusus (VIP). Tapi Ramli menganggapnya jadi tidak wajar tatkala lokasi publik yang ada justru sengaja direkayasa tidak jelas oleh manajemen Bandara Polonia dengan modus justifikasi (pembenaran) perampasan hak-hak publik. “Jelas sekali mereka tidak punya dasar apapun melarang masyarakat masuk area publik. Apalagi aktivitas komersial di area publik itu tanpa didukung batas-batas yang bisa dipertanggungjawabkan. Apa sih dasar pelarangan warga memasuki area publik walau di situ terletak lokasi parkir VIP khusus? Bukankah Bandara Polonia Medan itu area bebas bagi publik,” cetus Ramli kepada MartabeSumut, Sabtu sore (10/11) melalui ponselnya.
Oleh sebab itu, imbuh politisi Partai Demokrat Sumut itu lagi, jalan satu-satunya adalah meminta manajemen Bandara Polonia memberikan penjelasan terkait dasar hukum pelarangan rakyat Indonesia memasuki area publik seperti kawasan parkir VIP Bandara Polonia Medan. “Sebaiknya buka portal itu. Perlu diselidiki lebih jauh apa sebenarnya peruntukan di areal publik tersebut. Kalau namanya komersialisasi area publik, ya jangan di jalan lintas dong. Dan bila namanya area publik, ya jangan hadang masyarakat dengan portal dong,” sindir wakil rakyat asal daerah pemilihan Kepulauan Nias ini, seraya menyatakan akan mengusulkan jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRDSU dengan PT Angkasa Pura II Bandara Polonia Medan terkait berbagai kebijakan manajemen Bandara Polonia yang terkesan merampas hak-hak warga Sumut.
Pantauan MartabeSumut di Bandara Polonia, areal publik yang dijadikan parkir VIP komersial dan terlarang bagi kendaraan pengunjung, itu berada di lahan sekira 100 x 40 Meter. Berada di depan pintu kedatangan domestik atau di sebelah kiri pintu kedatangan internasional. Sehari-hari bisa menampung jumlah mobil antara 50-100 unit. Satu pos jaga yang dilengkapi portal besi penghalang disiapkan di depan sebagai satu-satunya pintu masuk untuk menyeleksi mobil yang dikenai tiket Rp. 20 ribu. Salah seorang sumber yang pantas dipercaya di Bandara Polonia menyebut-nyebut, ‘pemerasan’ masyarakat di areal publik bandara dengan modus parkir VIP khusus, merupakan ‘proyek manis’ PT Angkasa Pura II dengan pihak TNI Angkatan Udara. “Ada MoU mereka soal itu, makanya sangat sulit dibereskan walau banyak kasus serupa terjadi setiap hari,” katanya, sambil meminta namanya tidak ditulis.