Setelah diperiksa intensif oleh aparat Kejatisu, RA, Staf Biro Keuangan Provinsi Sumatera Utara (Setdaprovsu) akhirnya dijebloskan ke Lapas Wanita Tanjung Gusta Medan, Kamis (4/10). Tersangka korupsi dana bantuan sosial (bansos) Sumut tahun 2009 itu menjerit-jerit saat dimasukkan ke mobil tahanan.
Saat dikonfirmasi wartawan yang mengejarnya ke mobil tahanan, perempuan yang mengenakan kemeja tangan panjang berwarna merah jambu dan celana jeans tersebut tidak memberi komentar apapun. RA hanya menjerit histeris samil berteriak-teriak. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Marcos Simaremare, SH, MH, kepada wartawan menjelaskan, RA menyerahkan diri setelah sebelumnya menghilang selama 2 bulan. “Dia datang ke kantor Kejati sekira Pukul 11.00 WIB didampingi kuasa hukumnya SM Hasugian. Penyidik langsung mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan sampai pukul 17.00,” kata Mrcos.
RA Mangkir
Menurut Marcos, RA mangkir dari panggilan penyidik untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Panggilan ketiga atau terakhir dilayangkan 27 Juli 2012. “Penyidik sempat memantau dia di kantor dan di rumahnya tapi tidak terlihat. Kami tak tahu lari kemana. Berdasarkan surat sakit yang dikeluarkan Rumah Sakit Ibnu Saleh, dia hanya butuh istirahat. Sakitnya pun tidak jelas,” singkap mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarutung itu, seraya menambahkan kalau 2 hari sebelum menyerahkan diri kuasa hukum RA mendatangi penyidik untuk meminta penangguhan. Namun namun ditolak penyidik.Dijelaskan Marcos, RA dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 2, 3, 8, 9 Undang- Undang (UU) No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Kerugian negara yang terjadi atas dugaan penyimpangan yang dilakukan mencapai Rp. 255 juta. “Tersangka memotong-motong uang bantuan dari 17 yayasan yang berhak,” tegas Marcos.