MartabeSumut, Medan
Dari 100 orang jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) periode 2009-2014, hingga Rabu (17/9/2014) baru 9 orang yang mengembalikan mobil dinas ke Sekretariat DPRDSU. Padahal, batas waktu yang diberikan selama 3 hari, terhitung sejak pelantikan anggota DPRDSU 2014-2019 dilakukan pada Senin (15/9/2014).
Sekwan DPRDSU Drs H RandimanTarigan, MAP, melalui Kabag Perlengkapan Sekretariat DPRDSU A Effendi B Batubara, MSP, tatkala dikonfirmasi MartabeSumut, Rabu siang (17/9/2014) di gedung DPRDSU Jalan Imam Bonjol Medan, menjelaskan, sedari Senin hingga Rabu hari ini, tercatat 9 orang mengembalikan mobil dinas. “Baru 9 saja dari 100 orang yang mengembalikan. Termasuk sekira 22 orang pejabat lama yang terpilih lagi,” katanya. Effendi merinci, 9 orang yang mengembalikan itu diantaranya; Mulkan R (F-Golkar), M Nasir (F-PKS), Japorman S (F-PDIP), Nurhasanah (F-Demokrat), Layari S (F-Demokrat), Hidayatullah (F-PKS), Taufan G (F-PDIP), Alijabar N (F-PPP) dan Hardi M (F-Golkar).
Sementara batas waktu pengembalian mobil disebutnya 3 hari sejak pelantikan anggota DPRDSU 2014-2019. Bila dalam waktu 3 hari belum juga dikembalikan, Effendi menyatakan akan segera menyurati semua yang terkait. Pejabat incumbent (lama tapi menjabat lagi-Red) disebutnya juga wajib mengembalikan agar dibuatkan administrasi baru. Tatkala disinggung MartabeSumut terkait isu berkembang seputar “modus” mengarahkan pelelangan mobil seperti kerap terjadi, Effendi pun langsung membantanya. “Intinya pejabat lama yang menjabat lagi harus mengembalikan mobil dinas dulu supaya dibuatkan administrasi baru. Kendaraan dibutuhkan, jadi tidak mungkin dilelang karena memang tidak ada penggantinya,” tegas Effendi memastikan. (MS/BUD)