www.MartabeSumut.com, Medan
Paket bantuan pemerintah terhadap masyarakat miskin terdampak pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) harus diawasi secara melekat. Baik bantuan dalam bentuk uang tunai atau sembako sekalipun. Bersumber dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) bahkan Pemkab/Pemko. Salah satu yang perlu diawasi adalah pola pendataan warga miskin. Kepala Desa (Kades) dan Camat tidak boleh KKN tatkala dipercaya merealisasikan berbagai jenis bantuan.
BACA LAGI: Dampak Corona: DPRDSU Ungkap Harga Karet Anjlok di Tabagsel, Minta Gubsu Alihkan Usaha Rakyat
Peringatan tersebut dilontarkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) H Fahrizal Efendi Nasution, SH, kepada www.MartabeSumut.com, Senin siang (27/4/2020). Politisi Partai Hanura ini pun mengapresiasi sikap perwakilan Forum Komunikasi Kawasan Danau Toba (FKKDT) Ir Tengku Said Idris Pardede yang telah memulai gerakan pengawasan pada 7 kab/kota kawasan Danau Toba terkait Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dari Kementerian Desa Pembangunan Desa Tertinggal Transmigrasi (PDTT). Menurut Fahrizal, Peraturan Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 yang mengatur penggunaan Dana Desa, itu patut didukung seluruh aparat desa dan kecamatan. Sebab menyangkut niat baik pemerintah pusat melawan dan menangani dampak virus Corona melalui program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) serta BLT-DD. Selaku wakil rakyat Sumut, Fahrizal meletakkan harapan besar pada Kades dan Camat di seluruh wilayah Sumut dalam menyalurkan paket bantuan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. “Tolong distribusikan secara utuh terhadap masyarakat yang membutuhkan. Kalo berbentuk uang, janganlah dikorupsi. Bila dalam wujud sembako, berikan secara utuh. Hentikan praktik KKN. Kita galanglah kesetiakawanan sosial saat kondisi sulit sekarang,” tegas Fahrizal via ponselnya.
Lima Hal Penting
Anggota Komisi B bidang perekonomian itu melanjutkan, untuk mengantisipasi praktik KKN dalam pendistribusian bantuan pemerintah, paling tidak ada 5 hal yang perlu diperhatikan oleh bupati dan walikota di kab/kota bahkan aparat kepolisian di Sumut. Diantaranya, pertama, memverifikasi pendataan kelompok sasaran calon penerima bantuan yang disusun Kades/Camat agar sesuai peruntukan. Kedua, mekanisme pendataan wajib tepat sasaran dan menyentuh warga kurang mampu. Ketiga, pembagian bantuan mengikuti petunjuk dan aturan yang ditetapkan. Keempat, aparat kab/kota memeriksa seluruh data penerima bantuan yang disusun Kades/Camat. Kemudian mencocokkan di lapangan (kunjungan ke rumah) daftar nama masyarakat miskin yang bersumber dari institusi resmi. Kelima, melibatkan aparat kepolisian saat melakukan pembagian bantuan.
BACA LAGI: Fahrizal Efendi Nasution: Pemerintah Perlu Jelaskan Adakah Pasien Meninggal Akibat Covid-19 Murni ?
Waspadai Permainan Oknum
Bagi Legislator asal Dapil Sumut 7 Kab Madina, Kab Paluta, Kab Palas, Kab Tapsel dan Kota Padang Sidimpuan ini, ke-5 hal tersebut harus dijalankan secara konsekwen. Sebab tidak jarang paket bantuan-bantuan pemerintah dikondisikan salah sasaran akibat permainan oknum Kades dan Camat. Sehingga penerima bantyan justru dari kalangan keluarga, relasi, teman bahkan orang-orang dekat saja.
Intinya, simpul Fahrizal lagi, pengawasan melekat dari institusi atas yang berwenang mutlak dijalankan. Termasuk peran publik dan Pers yang perlu ikut memantau. “Jangan sampai ada oknum Kades dan Camat di Sumut melakukan KKN saat mendata warga miskin. Salurkanlah tepat sasaran. Mohon perhatian serius pemerintah pusat dan daerah supaya rakyat terbantu. Polri saya ajak mengawasi ketat. Bila ada penyimpangan, lakukan proses hukum,” tutup wakil rakyat yang telah menjabat sejak 2014-2019 serta 2019-2024. (MS/BUD)