www.MartabeSumut.com, Namorambe
Edi Santoso (32) bandar Sabu Sabu yang sudah meresahkan masyarakat ditangkap polisi saat mengedarkan barang haram itu di belakang rumahnya. Saat akan diamankan, pelaku nyaris melukai aparat dengan clurit yang ada di tangannya. Dari tangan warga Jalan Pahlawan III Dusun Asuh Desa Sudirejo Kec Namorambe ini, polisi berhasil mengamankan barag bukti (BB) puluhan paket Sabu dan uang hasil penjualan.
Informasi diperoleh www.MartabeSumut.com, aksi tersangka diketahui dari info masyarakat sekitar rumah korban. Dengan gerak cepat tim Reskrim yang dipimpin Kapolsek Namorambe AKP Darwin Ginting dan Kanit Reskrim Ipda Jaya Sitepu, langsung terjun ke TKP. Tiba di lokasi, pihak kepolisian menyaksikan pelaku sedang mengedarkan Sabu kepada pembeli. Begitu akan diamankan, pelaku sempat melawan dan mengambil clurit (alat potong rumput) sambil mengarahkan ke pihak keamanan. Melihat pelaku mengarahkan clurit, polisi langsung memiting pelaku dan membawanya ke Polsek Namorambe.
“Pelaku diamankan pada Minggu (27//1/2019) sekira pukul 21.00 WIB. Barang bukti yang kita amankan 20 paket sabu. Terdiri dari harga Rp 150 ribu, Rp 100 ribu, Rp 75 ribu, Rp 70 ribu dan ratusan ribu uang hasil penjualan Sabu.” beber Kapolsek Namorambe melalui Kanit Reskrim. Pelaku Edi saat dikonfirmasi mengaku nekat menjual Sabu karena terdesak uang untuk keperluan rumah tangga. Dan sabu yang dijualnya dibeli dari daerah Simpang Pos Medan. “Sudah lebih sebulan saya jualan Sabu di belakang rumah, Bang. Penghasilan saya setiap hari jutaan dan untungnya untuk biaya rumah tangga,” aku Edi. Salah satu tetangga pelaku yang enggan namanya ditulis, mengucapkan terimakasih kepada polisi lantaran berhasil menangkap pelaku. “Setiap malam puluhan pelanggannya datang dari berbagai daerah membeli Sabu. Pokoknya pelaku menjual Sabu Sabu di belakang rumahnya seperti kacang goreng. Pelaku ini termasuk bandar Sabu Sabu di Kecamatan Namorambe,” terang warga tadi sambil berlalu. (MS/ALI)