www.MartabeSumut.com, Madina
Gara-gara keuntungan pengelolaan kebun plasma tak jelas, Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Pasar Baru Kec Batahan Kab Mandailing Natal (Madina), Malvinas (35), melaporkan PTPN 4 ke Polda Sumut. Pengaduan dilakukan sejak 6 Maret 2019 atas delik lahan perkebunan tanpa izin, tidak memiliki izin lokasi, tidak dilengkapi izin usaha dan menyerobot lahan masyarakat Kec Batahan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Fahrizal Efendi Nasution, SH, mengapresiasi langkah hukum yang ditempuh masyarakat Madina.
Baca juga: Panggil PTPN 2, 3 & 4, DPRDSU Cecar Kebun Plasma di Madina, CSR Hingga Produksi Turunan
Baca juga: Komisi B DPRDSU Miris, Serapan Anggaran Diskanla Sumut 2019 Rendah & Usulan Dana 2020 Kecil
Kepada www.MartabeSumut.com, Selasa siang (26/11/2019), Malvinas menjelaskan, masalah bermula sekira tahun 2007. Dia mengatakan, izin lokasi tanah seluas 3.200 Ha diberikan Bupati Madina untuk KUD Pasar Baru Kec Batahan. Sebelumnya areal itu dikuasai oleh PTPN 4. Setelah dicross check semua tanah, terang Malvinas, seluas 1.600 Ha sudah dikembalikan PTPN 4 kepada KUD Pasar Baru Batahan. Namun 1.200 Ha lagi masih dikuasai atau dicaplok PTPN 4. Sedangkan sisanya 400 Ha dikuasai/dicaplok PT Palmaris Raya. Perjanjian kemitraan PTPN 4 dengan warga disebut Malvinas menyepakati pembagian keuntungan kurun 5-7 tahun. Menurut dia, lahan plasma 1.600 Ha akhirnya dibagi terhadap 1.200 KK dengan peruntukan 2 Ha/KK. “Tapi yang 1.200 Ha dikuasai PTPN 4, sudah 12 tahun tak jelas sampai sekarang. Hasil tahun 2013 pernah dibagi cuma Rp. 91 ribu/KK. Sering kami tanya sampai ke Direksi PTPN 4. Direksi menjawab hasil kebun plasma hanya Rp. 2,8 M dan tidak meng-cover cicilan plasma ke bank senilai Rp. 3 M/triwulan,” heran Malvinas melalui saluran telepon. Dia menduga, hasil produksi sawit dari kebun 1.200 yang dicaplok PTPN 4 telah dimanipulasi alias laporan PTPN 4 tidak sesuai fakta lapangan. “Dulu tanah 3.200 Ha itu diberikan Bupati Madina kepada ribuan warga Kec Batahan melalui KUD Pasar Baru. Suratnya lengkap semua. Salah satu aduan kami ke Polda Sumut menyangkut penyerobotan lahan milik warga 1.200 Ha yang dikuasai PTPN 4 jadi kebun inti di Batang Lamping. Belum termasuk pencaplokan lahan 400 Ha oleh PT Palmaris Raya,” geramnya.
Usaha Berunding Gagal
Celakanya lagi, timpal Malvinas, sebelum melapor ke Polda Sumut, usaha mencari keadilan dan berunding terus dilakukan. Namun selalu kandas. Bahkan salah satu Direksi yang ditemui Malvinas justru enteng berkilah. “Kata Direksi itu, masalah yang timbul sudah diluar kewenangan Direksi PTPN 4 dan bagian dari kewenangan Menteri BUMN. Aneh sekali, tanah milik rakyat yang diberi Bupati, kok sekarang diarahkan ke Menteri BUMN ya,” sesal Malvinas. Dia mengungkapkan, pekan lalu Polda Sumut telah memanggil dirinya untuk diperiksa sesuai laporan KUD Pasar Baru Kec Batahan. Malvinas pun membeberkan semua data dan fakta kepemilikan lahan 3.200 Ha, penguasaan tanpa izin lahan 1.200 Ha milik KUD Pasar Baru oleh PTPN 4 serta penyerobotan tanah seluas 400 Ha oleh PT Palmaris Raya. “Kesabaran kami sudah habis. Upaya dialog, protes bahkan pertanyaan masyarakat tidak mereka sikapi dengan bijak. Bahkan warga di sana sering demo karena menuntut hak berdasarkan perjanjian 2007. Toh PTPN 4 tetap merasa tak bersalah. Masak mereka menjalankan perusahaan perkebunan negara tapi malah menyengsarakan rakyat ? Makanya kami tempuh langkah hukum,” terang Malvinas.
Legislator Dapil Madina Bereaksi
Terpisah, Selasa sore (26/11/2019), www.MartabeSumut.com mengkonfirmasi anggota DPRDSU asal Dapil Sumut VII Kab Tapsel, Kab Madina, Kab Palas, Kab Paluta dan Kota Padang Sidimpuan, Fahrizal Efendi Nasution, SH. Wakil rakyat membidangi perekonomian itu menyesalkan manajemen PTPN 4 yang belum kunjung punya niat baik membagi hasil profit kebun plasma kepada ribuan warga Kec Batahan. “Kenapa kebun inti PTPN 4 untung tapi plasma rugi ? Setahu saya ada 3 koperasi yang jadi korban di sana. Di Kec Batahan salah satunya. Kalo koperasi dikasih mengelola, ya bagi hasilnya harus jelas dong. Saya dukung pengaduan warga Madina ke Polda Sumut. Tolong catat, polisi jangan “main mata” karena saya bersama rakyat Madina ikut mengawal,” ingat Fahrizal.
Jawaban PTPN 4 tak Bertanggungjawab
Politisi Partai Hanura ini membeberkan, ketika Komisi B DPRDSU memanggil manajemen PTPN 2, 3 dan 4 ke gedung Dewan untuk RDP, Selasa pagi (26/11/2019) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, masalah tersebut telah ditanyakan langsung ke pihak PTPN 4. Lucunya, ungkap Fahrizal lebih jauh, Kabag Umum PTPN 4 menjawab enteng bahwa kebun plasma di Madina memang tidak maksimal dan memiliki karakter khusus. “Kabag Umum PTPN 4 bilang akan dikoordinasikan kelak sebab kurang paham detail kondisi. Jawaban model apa itu ? Saya rasa jawaban yang tak bertanggungjawab,” sindir Fahrizal tak habis pikir. Legislator DPRDSU 2 periode ini menilai, delik aduan warga Madina ke Polda Sumut sangat tepat terkait tuduhan manipulasi lahan, penyerobotan lahan, izin kebun inti PTPN 4 tak jelas serta manipulasi keuntungan kebun plasma. “Kok PTPN 4 selalu bilang mau produksi tapi justru melakukan replanting ? Masak replanting ke replanting terus ? Kenapa kebun inti untung namun kebun plasma buntung 12 tahun ? Saya rasa ini manipulatif. Tolong polisi singkap kasus ini terang benderang,” imbau Fahrizal dengan nada tinggi. (MS/BUD)