www.MartabeSumut.com, Medan
Ketua FP-Hanura Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Toni Togatorop, SE, MM, miris mengetahui data Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang 2.674 ASN/PNS di Indonesia terlibat korupsi. Apalagi, dari data tersebut, sebanyak 298 ASN/PNS bertugas di Provinsi Sumut dan memposisikan Sumut predikat ranking I terbanyak memiliki aparat/pejabat korupsi se-Indonesia. Toni pun meyakini korupsi telah menggurita sebagai sindikat jaringan sistematis di birokrasi Pemerintahan Indonesia khususnya Provinsi Sumut (Pemprovsu).
Dikonfirmasi www.MartabeSumut.com, Sabtu siang (15/9/2018), Toni menyatakan mendukung penuh Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 180/6867/SJ yang diterbitkan 10 September 2018 dan ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo. Menurut dia, SE tersebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah agar memberi tindakan tegas pemecatan terhadap jajaran ASN/PNS korupsi yang vonisnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. “Kita malu Sumut juara I daerah korupsi. Kita sedih mengetahui 298 ASN/PNS Sumut terlibat korupsi. Kita minta Gubsu Edy Rahmayadi segera melakukan pembinaan dan pengawasan melekat terhadap mental ASN/PNS di Sumut,” tegas Toni melalui saluran telepon.
Koruptor Punya Sindikat di Birokrasi Pemerintahan
Anggota Komisi B DPRDSU membidangi perekonomian ini menilai, bila dari 2.674 ASN/PNS korupsi sudah 317 diberhentikan tidak hormat, maka sisanya sebanyak 2.357 harus diberhentikan bekerja dan jangan diberi gaji bulanan. Toni memastikan, ribuan data ASN/PNS nakal tersebut membuktikan bahwa para koruptor telah memiliki sindikat jaringan sistematis di birokrasi pemerintahan. “Saya setuju bila Anda menyebut istilah pembusukan budaya antara pimpinan, staf dan kroni-kroni pemerintahan. Itulah sindikatnya. Praktik KKN terus dibudayakan mereka bersama-sama sehingga terbentuk jaringan birokrat korup,” terang Toni.
Oleh sebab itu, lanjut wakil rakyat asal Dapil Sumut XI Kab Tanah Karo, Kab Dari dan Kab Pakpak Barat ini, pola pembusukan budaya KKN di birokrasi Pemprovsu wajib segera diamputasi oleh kepemimpinan Gubsu Edy Rahmayadi dan Wagubsu Musa Rajekshah. Artinya, kata Toni lebih jauh, jangan ada lagi praktik pembiaran atas penyimpangan mental ASN/PNS yang mencuri uang negara. Bila ASN/PNS terbukti salah, Toni meminta diproses sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dan ketika penyimpangan itu bersentuhan dengan delik pidana, seyogianya diteruskan ke ranah hukum. “Saya rasa korupsi ini soal mental aparat, pejabat dan birokrat. Mental yang masih suka minta disuap, minta grativikasi hingga perbuatan korup. Harusnya ASN/PNS menghadirkan kinerja dan disain pembangunan yang hebat. Kok malah sindikat jaringan korupsi di birokrasi pemerintahan yang kian menguat,” sindirnya tak habis fikir. Bagi Toni, kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) urgen berkoordinasi dengan BKN. Sebab BKN punya kewenangan pengendalian di bidang norma, standard, prosedur serta kriteria manajemen ASN/PNS. (MS/BUD)